3 Klasifikasi Perundingan Bersama Seperti yang Diusulkan oleh Prof. Neil Chamberlain



Klasifikasi perundingan bersama yang dibuat oleh Prof. Neil Chamberlain tercantum di bawah ini:

Prof. Neil Chamberlain, seorang Ekonom Perburuhan terkemuka, telah membuat tiga ­klasifikasi teori perundingan bersama. Perundingan bersama dapat dilihat dari tiga sudut:

Gambar Courtesy: upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/c/c5/Bargaining_Senegal.jpg

(saya) Konsep pemasaran dan perjanjian sebagai kontrak

Konsep pemasaran memandang perundingan bersama sebagai kontrak untuk penjualan tenaga kerja. Ini adalah pasar atau hubungan pertukaran dan dibenarkan atas dasar memberikan jaminan suara di pihak pekerja yang terorganisir dalam hal penjualan.

Aturan objektif yang sama yang berlaku untuk konstruksi semua kontrak komersial diterapkan karena hubungan serikat pekerja-manajemen dianggap sebagai hubungan komersial.

(ii) Konsep Pemerintah dan perjanjian sebagai hukum

Konsep Pemerintah memandang perundingan bersama sebagai sistem konstitusional dalam industri. Ini adalah hubungan politik. Serikat berbagi kedaulatan dengan manajemen atas pekerja dan sebagai perwakilan mereka menggunakan kekuasaan itu untuk kepentingan mereka.

Penerapan perjanjian diatur dengan menimbang hubungan ketentuan perjanjian dengan kebutuhan dan etika kasus tertentu.

(aku aku aku) Konsep hubungan industrial sebagai arahan yang diputuskan bersama

Konsep hubungan industrial memandang perundingan bersama sebagai suatu sistem tata kelola industri. Ini adalah hubungan fungsional. Serikat pekerja bergabung dengan pejabat perusahaan dalam mencapai keputusan tentang hal-hal yang keduanya memiliki kepentingan vital.

Ketika ketentuan perjanjian gagal memberikan panduan yang diharapkan kepada para pihak, tujuan bersama, bukan ketentuan, yang harus dikendalikan.

Sampai taraf tertentu, pendekatan-pendekatan ini mewakili tahap-tahap perkembangan proses tawar-menawar itu sendiri. Negosiasi awal adalah masalah kontrak sederhana untuk persyaratan penjualan tenaga kerja. Perkembangan periode selanjutnya menyebabkan munculnya teori Pemerintahan.

Pendekatan hubungan industrial dapat ditelusuri dengan Undang-Undang Perselisihan Hubungan Industrial tahun 1947, yang menjadi dasar hukum bagi keikutsertaan serikat pekerja dalam manajemen.

Setidaknya ada tiga situasi yang berbeda di mana perundingan bersama dapat terjadi, yaitu (1) ketika serikat pekerja pertama kali diakui dan melakukan negosiasi untuk pertama kalinya; (2) ketika kontrak lama akan kedaluwarsa atau telah kedaluwarsa atau diinginkan untuk mengubahnya dan (3) ketika diperlukan untuk menyesuaikan keluhan atau untuk menyelesaikan ketidaksepakatan mengenai interpretasi kontrak.

Related Posts