7 Prasyarat Penting untuk Perundingan Bersama yang Sukses



Prasyarat Penting untuk Perundingan Bersama yang Sukses tercantum di bawah ini:

(1) Para pihak harus mencapai tingkat organisasi yang memadai. Jika organisasi pekerja lemah, pengusaha dapat mengatakan bahwa organisasi tersebut tidak mewakili pekerja dan akan menolak untuk bernegosiasi dengannya. Kecuali para pekerja mampu membentuk serikat yang kuat dan stabil, perundingan bersama tidak akan berhasil.

Sumber Gambar : stblogs.automotive.com/files/2011/09/Ford_UAW_Collective_Bargaining.jpg

(2) Kebebasan berserikat sangat penting untuk perundingan bersama. Di mana tidak ada kebebasan berserikat, tidak akan ada perundingan bersama. Kebebasan berserikat menyiratkan bahwa pekerja dan juga pengusaha akan memiliki hak untuk membentuk organisasi sendiri untuk melindungi kepentingan mereka.

(3) Harus ada saling pengakuan antara kedua kelompok. Perundingan bersama tidak dapat dimulai jika pengusaha tidak mengakui organisasi pekerja. Konflik kepentingan membuat kedua kelompok saling bermusuhan. Mereka harus mengenali satu sama lain dan menyadari bahwa penyesuaian dan pemahaman sangat penting untuk pencapaian tujuan organisasi.

(4) Harus ada iklim politik yang menguntungkan, penting untuk perundingan bersama yang berhasil. Jika pemerintah mendorong perundingan bersama sebagai metode terbaik untuk mengatur kondisi kerja, itu akan berhasil. Di mana pemerintah membatasi kegiatan serikat pekerja, tidak akan ada perundingan bersama.

(5) Perjanjian harus ditaati oleh mereka yang kepadanya perjanjian itu berlaku. Organisasi buruh harus cukup kuat untuk menjalankan kekuasaannya atas anggotanya. Jika serikat pekerja tidak memiliki kekuasaan atas anggotanya, perundingan bersama tidak akan dilaksanakan secara efektif.

(6) Kebijakan memberi dan menerima harus berlaku dalam organisasi. Perbedaan antara dua pihak hanya dapat disesuaikan dengan kompromi sehingga tercapai kesepakatan. Tidak ada pihak yang boleh terlalu kaku pada permintaannya.

Sikap mereka harus fleksibel dan kedua belah pihak harus siap untuk melepaskan sebagian tuntutannya. Serikat pekerja tidak boleh secara kaku menuntut tuntutan yang tidak masuk akal dan harus siap mengurangi tuntutannya untuk mencapai kesepakatan.

(7) Terkadang praktik ketenagakerjaan yang tidak adil dilakukan oleh pengusaha dan serikat pekerja. Ini akan membatasi perkembangan perundingan bersama. Praktik ketenagakerjaan yang tidak adil harus dihindari oleh kedua belah pihak, karena hal ini akan menciptakan suasana niat baik.

Related Posts