Bentuk Simpanan yang Diterima Bank



Poin-poin berikut menyoroti empat bentuk utama simpanan yang diterima oleh bank. Bentuknya adalah: 1. Call Deposit 2. Term/Time Deposit 3. Sertifikat Deposito 4. Deposit Diterima dari Bukan Penduduk.

Formulir # 1. Deposit Panggilan:

Simpanan ini diterima dari bank lain dan lembaga keuangan. Deposito dapat ditarik kembali oleh bank pemberi pinjaman atau dilunasi oleh bank peminjam kapan saja. Tingkat bunga deposito tersebut sangat berfluktuasi, tergantung pada likuiditas yang tersedia di pasar uang. Umumnya, bank menggunakan call money market untuk mengatasi krisis likuiditas sementara.

Formulir #2. Deposito Berjangka/Berjangka:

Deposito ini tidak dapat dibayar kembali sesuai permintaan dan dikenakan tingkat bunga yang lebih tinggi. Deposito berjangka dibayar kembali pada saat berakhirnya jangka waktu tertentu yang disimpannya. Dengan kata lain, ada tanggal jatuh tempo untuk simpanan tersebut, dan bank tidak dapat diminta secara hukum oleh deposan untuk membayar uang di bawah simpanan tersebut sebelum jatuh tempo. Ada berbagai skema deposito berjangka atau berjangka untuk tujuan menarik deposan.

Bergantung pada ketentuan skema, bunga dapat dibayarkan secara bulanan, triwulanan, setengah tahunan atau pada saat jatuh tempo jangka waktu deposit. Bank yang berbeda memberikan nama menarik yang berbeda untuk skema simpanan tersebut untuk menarik perhatian calon nasabah. Untuk deposan kecil, bank menawarkan skema yang disebut Deposit Berulang, di mana deposan dapat menyetor jumlah tetap secara bulanan untuk jangka waktu tertentu.

Pada saat berakhirnya jangka waktu tersebut, simpanan berulang akan jatuh tempo dan nasabah mendapatkan jumlah keseluruhan simpanan dan bunga yang diperoleh darinya. Skema ini populer di kalangan masyarakat miskin dan kelas menengah yang tidak mampu menyetor sejumlah besar uang sekaligus.

Suku bunga deposito berjangka/berjangka tersebut lebih tinggi daripada giro atau tabungan dan semakin tinggi rasio deposito berjangka untuk bank, semakin rendah spread yang tersedia bagi mereka, karena biaya dana cenderung semakin tinggi.

Meskipun bank secara hukum tidak diharuskan untuk memenuhi klaim untuk melunasi deposito berjangka sebelum jatuh tempo, umumnya bank mewajibkan nasabah dengan memberikan pembayaran dalam hal permintaan pembayaran sebelum jatuh tempo. Untuk melanggar deposito sebelum tanggal jatuh tempo, kadang-kadang bank mengenakan denda nominal dengan cara memotong sejumlah kecil dari bunga relatif yang dibayarkan kepada deposan.

Formulir #3. Sertifikat Deposito:

Ini adalah instrumen deposito pasar uang yang jatuh tempo dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak tanggal penyetoran. Deposito atau pinjaman berjangka untuk jangka waktu maksimum satu tahun merupakan bagian dari pasar uang dan, biasanya, di pasar uang baik deposito maupun pinjaman adalah untuk jumlah yang besar, dengan tingkat bunga yang sangat tinggi.

Pasar uang umumnya dioperasikan secara internasional, asalkan sistemnya disetujui oleh otoritas moneter negara tersebut. Dalam hal Sertifikat Deposito (CD), jumlah minimum ditentukan untuk deposit dan sertifikat relatif yang diterbitkan oleh bank dapat dinegosiasikan melalui pengiriman.

Formulir #4. Setoran yang Diterima dari Bukan Penduduk:

Untuk menambah ketersediaan dana, bank-bank di berbagai negara memiliki skema penerimaan simpanan dari masyarakat negara tersebut yang telah bermigrasi ke luar dan menjadi bukan penduduk. Simpanan tersebut juga diterima dari orang yang berasal dari negara tersebut, yaitu baik mereka atau orang tua atau kakek nenek atau bahkan buyut mereka, pada suatu waktu atau lainnya, adalah warga negara dari negara tempat bank tersebut menjalankan usahanya.

Simpanan ini dapat disimpan dalam mata uang asing seperti US$, Sterling Pound, Euro, Dolar Kanada, Yen Jepang, dll. Simpanan juga dapat disimpan dalam mata uang negara asal bukan penduduk. Misalnya, ciri yang paling penting dari simpanan bukan penduduk adalah bahwa jumlah simpanan beserta bunganya dapat direpatriasi ke negara tempat tinggal bukan penduduk tersebut.

Dalam hal simpanan disimpan dalam mata uang asing, deposan tidak menghadapi risiko nilai tukar. Namun, jika simpanan disimpan dalam mata uang negara asal, deposan harus menanggung risiko pertukaran, yaitu deposan akan mendapatkan kembali jumlah mata uang asing yang lebih rendah jika terjadi depresiasi nilai mata uang dalam negeri. a-vis mata uang asing.

Bagi bank di banyak negara berkembang seperti India, Pakistan, Bangladesh, dll., simpanan non-residen merupakan sumber dana yang signifikan untuk digunakan dalam bentuk pinjaman dan investasi.

Related Posts