Jelaskan Tentang Pengusaha Dalam Unsur Perusahaan

Definisi Perusahaan

Dalam bahasan ini saya akan membahas tentang pengusaha dalam unsur perusahaan. Menurut kententuan Pasal 1 huruf b UU Wajib daftar perusahaan, yang dimaksud dengan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Definisi perusahaan menurut ketentuan Pasal 1 huruf b UU Wajib daftar perusahaan memuat dua unsur pokok, yaitu :

1. Bentuk Usaha (Company)

Bentuk usaha (company) yang berupa organisasi atau badan usaha yang didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia.

2. Jenis Usaha (Business)

Jenis usaha (business) yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, perjasaan, pembiayaan) dijalankan oleh badan usaha secara terus menerus.

Pengusaha dalam Unsur Perusahaan
Pengusaha dalam Unsur Perusahaan

Pengusaha dalam Unsur Perusahaan

Hal ini dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur perusahaan adalah badan usaha, kegiatan dalam bidang perekonomian, terus menerus, bersifat tetap, terang-terangan, keuntungan dan atau laba, pembukuan. Dengan demikian pengusaha dalam unsur perusahaan adalah sebagai berikut :

  • Pengusaha sebagai penentu dalam keputusan memilih akan dibentuk seperti apa perusahaan tersebut. Pembentukan perusahaan yang dimaksud adalah bentuk Perusahaan Dagang, Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas, Perusahaan Umum, Perusahaan Perseroan dan atau Koperasi.
  • Pengusaha sebagai orang yang menjalankan kegiatan perusahaan dalam bidang perekonomian, meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan, dan pembiayaan.
  • Pengusaha berlaku sebagai orang yang mempertahankan popularitas sebuah perusahaan.
  • Pengusaha membuat suatu perusahaan dikenal oleh masyarakat serta diakui oleh pemerintah. Dalam artian pengusaha juga melakukan izin membuka usaha kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum memasarkan atau mempromosikan produk maupun usahanya kepada masyarakat luas.
  • Pengusaha berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan keuntungan atau laba sesuai dengan tujuan tertentu.
  • Pengusaha membuat pembukuan suatu perusahaan. Maksudnya pengusaha wajib memiliki pencatatan mengenai kewajiban dan hak yang berkaitan dengan kegiatan usahanya. Hal tersebut juga sangat penting untuk menjaga nama serta citra perusahaan tersebut.

Demikian penjelasan tentang pengusaha dalam unsur perusahaan. Kesimpulannya pengusaha adalah sebagai penggerak, pelaksana, pengoordinir jalannya suatu perusahaan. Selamat membaca. Semoga bermanfaat.

Related Posts