Seringkali, pejabat perusahaan berhak atas komisi dari Laba Bersih yang diperoleh perusahaan. Komisi ini dapat berupa persentase tetap atas Laba Bersih, sebelum membebankan komisi tersebut atau sebagai persentase tetap atas Laba Bersih setelah komisi tersebut. Komisi yang terutang dibawa ke sisi debet Laba Rugi dan dikreditkan ke petugas yang bersangkutan.
Ilustrasi:
Laba bersih suatu perusahaan adalah Rp. 2.200.
Manajer perusahaan berhak atas komisi 10% dari laba bersih (a) sebelum membebankan komisi tersebut (atau) (b) setelah membebankan komisi tersebut.
Hitung jumlah komisi.
Penyelesaian:
(a) Sebelum membebankan komisi, Laba Bersih adalah Rs. 2.200
Jumlah komisi = 2.200 x 10/100 = Rs 220
(b) Pembayaran komisi = 10% dari Laba Bersih (setelah membebankan komisi)
Jika Laba Bersih adalah Rp. 100, Komisi dibayar = Rs. 10
Jadi untung sebelum dikenakan komisi = 100 + 10 = 110
Dari Rs. 110, Rp. 10 adalah komisi yang dibayarkan dan sisanya Rs. 110- Rp. 10 = Rp. 100 adalah keuntungan, tersisa setelah membebankan komisi.
Di sini Rs. 2.200 sama dengan 110%
Oleh karena itu 10% = 2.200/110 x 10 = Rs. 200
Pada verifikasi, manajer mendapat komisi 10% dari laba bersih, setelah membebankan jumlah tersebut:
Jadi persentase komisi = 200/2.000 x 100 = 10%