Pedoman SEBI tentang Pemberian Bonus Perusahaan



Pedoman SEBI tentang penerbitan bonus suatu perusahaan adalah sebagai berikut:

  1. Tidak ada saham bonus yang akan mencairkan masalah lain:

Penerbitan saham bonus tidak boleh dilakukan sambil menunggu konversi dari surat utang yang dapat dikonversi sepenuhnya atau surat utang yang dapat dikonversi sebagian kecuali jumlah saham yang cukup disediakan untuk penjatahan kepada pemegang FCD atau PCD tersebut setelah konversi.

  1. Masalah bonus dari cadangan gratis:

Saham bonus hanya dapat dikeluarkan dari cadangan gratis yang dibangun dari keuntungan pendapatan asli atau premi saham yang dikumpulkan secara tunai.

  1. Cadangan revaluasi tidak memenuhi syarat:

Cadangan yang diciptakan oleh revaluasi aset tidak dapat dikapitalisasi untuk penerbitan saham bonus.

  1. Penerbitan sebagai pengganti dividen:

Penerbitan bonus tidak boleh dilakukan sebagai pengganti dividen.

  1. Saham yang dibayar sebagian tidak memenuhi syarat:

Saham yang dibayar sebagian, jika ada, tidak akan memenuhi syarat untuk saham bonus. Saham yang dibayar sebagian tersebut, jika ada, harus dibayar penuh sebelum masalah bonus dipertimbangkan.

  1. Tidak ada wanprestasi pembayaran bunga, dll.:

Perusahaan penerbit tidak boleh lalai dalam pembayaran bunga atau pokok sehubungan dengan deposito tetap dan pembayaran bunga atas gigi palsu atau pembayaran pokok atas pelunasan surat utang. Perusahaan harus yakin bahwa ia tidak lalai sehubungan dengan pembayaran iuran wajib karyawan, seperti kontribusi dana simpanan, gratifikasi, bonus, dll.

  1. Waktu di mana bonus akan diberikan:

Perusahaan yang mengumumkan pemberian bonus setelah mendapat persetujuan dari Direksinya harus melaksanakan usulan tersebut dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal persetujuan tersebut.

  1. Proposal bonus tidak dapat ditarik:

Perusahaan yang telah mengumumkan proposal untuk menerbitkan saham bonus, tidak dapat memiliki opsi untuk mengubah keputusannya.

  1. Ketentuan dalam pasal-pasal:

Harus ada ketentuan yang sesuai dalam Anggaran Dasar perusahaan untuk kapitalisasi cadangan. Jika tidak, perusahaan harus mengeluarkan resolusi khusus dan memasukkan ketentuan yang sesuai dalam Anggaran Dasar, sebelum memulai tindakan untuk masalah bonus.

  1. Peningkatan modal dasar:

Jika diperlukan, sebelum tindakan atas penerbitan bonus diambil, perusahaan harus menambah modal dasar untuk mengizinkan penerbitan bonus yang diusulkan.

  1. Larangan penerbitan saham bonus dengan penilaian kembali aset:

Departemen Urusan Perusahaan telah vide Surat Edaran No. 9/94 tanggal 09-06-1994, menginformasikan semua perusahaan (tercatat maupun tidak terdaftar) yang tidak ada perusahaan yang berani menerbitkan bonus saham dari cadangan yang diciptakan oleh revaluasi aset tetap.

Related Posts