Pembelian Kembali Saham: Sumber, Dana dan Keterbatasan

Pembelian Kembali Saham: Sumber, Dana dan Keterbatasan

Di India, konsep pembelian kembali saham dan sekuritas merupakan konsep baru. Namun di peta global, kemajuan aktivitas terkait pembelian kembali saham dan sekuritas dimulai jauh lebih awal. Di Inggris pembelian kembali saham telah diizinkan sejak tahun 1991, Di Australia pembelian kembali sekuritas secara bertahap meningkat sejak dimulainya pada tahun 1989. Selandia Baru mengizinkan pembelian kembali saham pada tahun 1993 dan tidak hanya itu mereka telah melonggarkan peraturan yang ketat untuk melakukan pembelian kembali. strategi yang jauh lebih layak. Jepang mengeluarkan undang-undang untuk memungkinkan pembelian kembali saham dan sekuritas pada tahun 1994.

Di India, Perdana Menteri, Tuan Atal Bihari Vajpayee mengumumkan pada tanggal 24 Oktober 1998, sebuah paket ekonomi untuk membalikkan pasar modal yang merosot. Salah satu item paket ekonomi ini adalah pengenalan skema pembelian kembali saham dan surat berharga.

Akibatnya, Pemerintah India mengeluarkan Ordonansi pada tanggal 31 Oktober 1998, mengizinkan pembelian kembali saham dan sekuritas dengan mengamandemen Undang-Undang Perusahaan tahun 1956. Sebelum ini, amandemen, menurut ketentuan Pasal 77(1) Undang-Undang Perusahaan, 1956, sebuah perusahaan tidak diperbolehkan membeli sahamnya sendiri. Pembatasan itu berlaku untuk perseroan terbatas publik dan swasta.

Namun, Peraturan Perusahaan (Amandemen) tahun 1998 tertanggal 31 Oktober 1998 mengizinkan pembelian kembali sahamnya sendiri oleh sebuah perusahaan. Pada akhirnya, dengan memberikan bentuk hukum permanen untuk masalah ini, Undang-Undang Perusahaan (Amandemen), 1999 membagi bagian 77A, 77AA dan 77B dan Pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan Sekuritas dan Bursa India (SEBI) dalam hal yang memungkinkan perusahaan untuk membeli kembali saham mereka sendiri atau sekuritas lain tunduk pada kondisi tertentu dan pembelian kembali tersebut diizinkan berlaku sejak 31 Oktober 1998 (yaitu tanggal penerbitan Ordonansi dalam hal ini). Untuk pembelian kembali saham, perusahaan tercatat harus mengikuti peraturan SEBI yang relevan, selain ketentuan yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Perusahaan (Amandemen), 1999.

Selama tiga tahun terakhir, sejumlah perusahaan termasuk beberapa perusahaan multinasional telah menaikkan saham promotor dengan mengadopsi program pembelian kembali saham atau penawaran terbuka. Jumlah perusahaan semacam itu telah meningkat secara signifikan.

Beberapa perusahaan multinasional, selama beberapa tahun terakhir, telah mengambil keuntungan dari kondisi pasar yang tertekan dan mengeluarkan penawaran terbuka. Di antara perusahaan besar yang telah melakukan opsi pembelian kembali saham termasuk Cadbury, Philips, Carrier Aircon, Oils Elevator, Industrial Oxygen, Castrol, Britannia Industries, Exide Industries, Hindalco, Cabot India, Alfa Laval dan ITW Signode dan masih banyak lagi.

Sumber Pembelian Kembali Efek:

Menurut Bagian 77A (1) Undang-Undang Perusahaan (Amandemen), 1999, perusahaan dapat membeli sahamnya sendiri atau sekuritas tertentu lainnya dari:

(i) cadangan gratisnya (yakni cadangan yang bebas untuk dibagikan sebagai dividen); atau

(ii) Akun premium sekuritas; atau

(iii) Hasil dari setiap saham atau sekuritas tertentu lainnya.

Sekuritas yang ditentukan termasuk opsi saham karyawan atau sekuritas lain yang dapat diberitahukan oleh Pemerintah Pusat dari waktu ke waktu. Pembelian kembali saham dalam bentuk apa pun tidak diperbolehkan dari penerbitan baru saham dengan jenis yang sama. Dengan kata lain, jika saham ekuitas akan dibeli kembali, saham preferensi atau surat utang dapat diterbitkan untuk pembelian kembali saham ekuitas.

Dana Pembelian Kembali Saham:

Pasal 77A (2) yang disisipkan oleh Undang-Undang Perusahaan (Amandemen), 1999 menyatakan bahwa perseroan dapat membeli sahamnya sendiri dengan menggunakan uang hanya dari kepala-kepala berikut ini:

(i) Modal saham;

(ii) Cadangan gratis (yaitu cadangan umum dan saldo kredit dalam laporan laba rugi);

(iii) Rekening premi sekuritas.

Dalam hal saham dibeli kembali dari cadangan gratis, pasal 77AA menetapkan bahwa jumlah yang setara dengan nilai nominal saham yang dibeli kembali akan ditransfer ke ‘Rekening Cadangan Penebusan Modal’ [sebagaimana dimaksud dalam pasal 80(1)(d)] dan rincian pengalihan tersebut diungkapkan dalam Neraca. Akun ini, sesuai pedoman SEBI, akan diizinkan untuk digunakan untuk penerbitan saham bonus yang dibayar penuh.

Batasan Pembelian Kembali Saham:

  1. Perusahaan dapat menyalahgunakan praktik pembelian kembali dengan mengorbankan pemegang saham yang tidak bersalah dan tersebar.
  2. Buyback dapat disalahgunakan oleh promotor untuk meningkatkan dan mengkonsolidasikan kepemilikan mereka di perusahaan-perusahaan sehingga kepentingan pemegang saham minoritas dapat dirugikan.
  3. Praktik pembelian kembali saham dapat mendorong promotor untuk melakukan inside trading karena motif egois mereka. Mereka mungkin mengecilkan keuntungan perusahaan dengan memanipulasi kebijakan akuntansi perusahaan dan dengan mengadopsi cara lain, dan kemudian mungkin membeli kembali saham perusahaan dengan harga rendah. Dengan cara ini, orang dalam akan mendapat uang tambahan saat perusahaan membeli saham ini dengan harga lebih tinggi dari promotor. Ini memberikan kesempatan bagi promotor untuk memanfaatkan pembelian kembali saham.
  4. Mekanisme pembelian kembali saham mengarah pada manipulasi saham dan harga saham secara artifisial di pasar (bursa) melalui kelompok-kelompok berpengaruh yang memiliki kepentingan pribadi di perusahaan. Fluktuasi (sering) harga saham dapat menimbulkan kebingungan di benak pemegang saham minoritas yang menyebabkan kerugian yang tak tertahankan.

Related Posts