Perbedaan antara Joint Venture dan Konsinyasi



Perbedaan antara usaha patungan dan konsinyasi dapat dibuat sebagai berikut:

Bekerja sama:

(i) Pihak-pihak dalam usaha patungan disebut co-venturer.

(ii) Usaha patungan adalah hasil dari kontrak kemitraan untuk tujuan terbatas di antara para co-venturer.

(iii) Sebagai partner, setiap co-venturer adalah prinsipal serta agen dari semua co-venturer lainnya. Jadi, seorang co-venturer menjual barang atas namanya sendiri dan juga atas nama semua co-venturer lainnya. Ketentuan akta kemitraan berlaku.

(iv) Semua co-venturer menanggung risiko.

(v) Co-venturer memiliki wewenang tersirat untuk membeli dan menjual barang dan untuk menerima dan melakukan pembayaran.

(vi) Para co-venturer membagi keuntungan dan kerugian dari joint venture dalam rasio yang disepakati oleh mereka.

(vii) Dana biasanya disediakan oleh semua co-venturer.

Konsinyasi:

(i) Para pihak dalam suatu konsinyasi disebut pengirim dan penerima barang.

(ii) Dalam konsinyasi, ada kontrak keagenan antara pengirim dan penerima barang.

(iii) penerima barang adalah prinsipal dan penerima barang adalah agen. Consignee menjual barang atas nama consignor. Ketentuan tindakan kontrak yang berkaitan dengan keagenan berlaku.

(iv) Hanya pengirim yang menanggung risiko.

(v) Seorang penerima barang tidak memiliki otoritas tersirat. Dia harus bekerja sesuai instruksi khusus yang diberikan oleh pengirim.

(vi) Seluruh keuntungan atau kerugian konsinyasi menjadi milik pengirim. Penerima barang mendapat komisi atas penjualan dan tidak ada hubungannya dengan keuntungan atau kerugian atas pengiriman.

(vii) Dana hanya disediakan oleh pengirim. Karena hanya sebagai agen, penerima barang tidak diharuskan menyediakan dana apa pun meskipun terkadang ia dapat membuat uang muka untuk penjualan di masa mendatang.

Related Posts