Tanah terlantar didefinisikan sebagai tanah yang tidak terpakai yang tidak mampu untuk tujuan pertanian atau tidak berguna secara maksimal karena berbagai alasan, misalnya tanah yang tergenang air, tanah berawa, tanah hutan terdegradasi, tanah salin, tanah limbah industri dll. .
Tanah kosong dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori:
1. Lahan Budaya:
Lahan terlantar yang dapat dikembangkan untuk tujuan pertanian atau penghutanan setelah beberapa pengolahan. Mereka membuat tidak terpakai karena alkalinitas tanah, erosi tanah, genangan air, dll.
Sumber Gambar : nathantimmel.com/wp-content/uploads/2013/02/dry-desert-wasteland.jpeg
Beberapa contohnya adalah: Lahan yang tergenang air dan berawa, Hutan terdegradasi, Lahan perladangan berpindah, lahan salin, lahan tambang dan lahan industri.
2. Lahan yang Tidak Dapat Dibudidayakan:
Tanah kosong yang tidak dapat dikembangkan untuk pertanian, penghijauan atau tujuan produktif lainnya dengan cara apa pun. Contoh: Tanah gurun, Tanah berbatu, Tanah gletser, Tanah tertutup salju.