4 Ciri-ciri Sistem pemerintahan Parlementer

Dalam pemerintahan parlementer, kepala pemerintahan (kepala menteri) memimpin suatu dewan menteri (kabinet) yang anggotanya berasal dari parlemen. Mereka menduduki jabatannya selama mendapatkan dukungan politik dari parlemen. Dalam keadaan tertentu, parlemen dapat mengajukan mosi tidak percaya kepada kabinet yang dapat berakhir dengan jatuhnya kabinet. Jabatan kepada pemerintahan dipisah dari kepala negara.

Presiden yang dipilih atau raja yang berkuasa secara turun-temurun (berdasarkan warisan) bertindak sebagai kepala negara yang telah banyak menjalankan tugas-tugas seremonial. Dalam sistem ini, eksekutif parlementer terikat kepada legislatif. Kabinet yang dibentuk merupakan cerminan kekuatan-kekuatan politik dalam badan legislatif yang mendukungnya. Sifat serta bobot “ketergantungan” eksekutif terhadap legislatif ini berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. Tetapi, umumnya dicoba untuk mencapai semacam keseimbangan antara badan eksekutif dan badan legislatif agar pemerintahan stabil.

Dengan dukungan kekuatan politik di parlemen tersebut, seorang pemimpin sapat memperoleh dukungan untuk membentuk kabinet baru. Sebagai pemimpin kabinet, dia disebut perdana menteri yang berperan sebagai kepala pemerintahan. Pemerintah (eksekutif) yang dibentuk dari parlemen ini dapat dijatuhkan pula oleh parlemen “mosi tidak percaya”.

Apabila bila dukungan politik terhadap kabinet dirasa lemah, pemerintah dapat pula membubarkan kabinet dan mengusulkan diselenggarakannya pemilihan umum baru. Dalam hal terjadinya suatu krisis kabinet karena kabinet tidak lagi memperoleh dukungan dari mayoritas badan legislatif, kadang-kadang dialami kesukaran untuk membentuk suatu kabinet baru. Hal ini disebabkan karena pandangan masing-masing partai tidak dapat dipertemukan.

Dalam keadaan semacam ini terpaksa dibentuk suatu kabinet ekstra-parlementer, yaitu suatu kabinet yang dibentuk tanpa terikat kepada kostelasi ketentuan politik dalam badan legislatif.

Dengan demikian, terdapat cukup peluang bagi formatur kabinet untuk menunjuk menteri berdasarkan keahlian yang diperlukan, tanpa menghiraukan apakah dia mempunyai dukungan partai atau tidak. Kalaupun ada menteri yang merupakan anggota partai, maka secara formal dia tidak mewakili partainya. Biasanya suatu kabinet ekstra-parlementer mempunyai program kerja yang terbatas dan mengikat diri untuk menangguhkan pemecahan masalah-masalah yang bersifat fundamental.

Dalam sistem pemerintahan parlementer, posisi kepala negara dan kepala pemerintahan diduduki oleh dua figur yang berbeda. Hal ini menutup kemungkinan terpusatnya kekuasaan eksekutif di satu tangan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri (di Jerman disebut Kanselir). Sementara, jabatan kepala negara biasanya dipegang oleh presiden atau raja. Presiden dipilih oleh rakyat, sedangkan raja merupakan kedudukan yang diwarisi secara turun-temurun.

Ciri-ciri pokok pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut.

  • Kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri dibentuk oleh atau dasar kekuatan atau kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
  • Para anggota kabinet mungkin seluruhnya anggota parlemen, mungkin pula tidak seluruhnya dan mungkin pula seluruhnya bukan anggota kabinet (kabinet yang seluruh anggotanya bukan anggota parlemen disebut dengan kabinet ekstra-parlementer).
  • Kabinet dengan ketuanya bertanggung jawab kepada parlemen. Apabila kabinet atau seorang atau beberapa orang anggotanya mendapat mosi tidak percaya dari parlemen, maka kabinet atau seorang atau beberapa orang daripada harus mengundurkan diri.
  • Sebagai imbangan dapat dijatuhkannya kabinet, maka kepala negara (presiden atau raja/ratu) dengan saran atau nasihat Perdana Menteri dapat membubarkan Parlemen.

Related Posts