Hasil Amandemen Pertama UUD 1945

Pengertian dan Tujuan Amandemen

Amandemen bisa diartikan sebagai proses perubahan pada suatu aturan yang mempunyai kekuatan hukum baik itu menambah maupun mengurangi aturan tersebut. Amandemen memiliki tujuan untuk menyempurnakan aturan tersebut bukan melakukan penggantian atau perombakan total pada aturan tersebut.

Amandemen di Indonesia juga memiliki aturan tersendiri, yaitu amandemen tidak boleh dilakukan terhadap dasar negara, yaitu Pancasila dan bentuk negara yaitu negara kesatuan, serta bentuk pemerintahan, yaitu bentuk pemerintahan presidensil.

Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar di Indonesia sudah pernah dilakukan sebanyak empat kali. Dalam keempat amandemen tersebut memiliki tujuan yang berbeda-beda dan pasal yang diubah pun tidak sama. Dalam perubahannya memiliki tujuan utama, yakni menyempurnakan suatu aturan mengenai kehidupan bernegara agar dapat mencapai cita-cita luhur yang telah telah diimpikan oleh rakyat Indonesia.

Amandemen UUD 1945

Amandemen pertama dilakukan pada tanggal 19 Oktober 1999. Amandemen ini dilaksanakan ketika sidang umum MPR sedang berlangsung. Amandemen pertama ini dilakukan terhadap beberapa pasal dan ayat yang ada pada UUD 1945.

Amandemen UUD 1945
Amandemen UUD 1945

Latar belakang terjadinya amandemen yang pertama ialah kedudukan presiden yang dirasa terlalu kuat dan dapat membahayakan asas demokrasi yang ada di Indonesia. Pasal-pasal yang diubah diantaranya, Pasal 5 (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 (2) (3), Pasal 20, dan Pasal 21. Hasil Amandemen itu, diantaranya:

1. Pasal 5

Setelah di amandemen intinya menjadi Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR, bukan lagi membentuk UU

2. Pasal 7

Inti perubahannya adalah masa jabatan presiden yang hanya dapat dipilih lagi satu kali setelah masa jabatannya

3. Pasal 9

Inti perubahannya adalah mengganti sumpah jabatan presiden menurut agama dan keyakinan

4. Pasal 13

Inti perubahannya adalah pertimbangan dalam mengangkat duta dan konsul

5. Pasal 14

Inti perubahannya adalah pemberian grasi, amnesti, dan rehabilitasi

6. Pasal 15

Inti perubahannya adalah pemberian gelar dan tanda kehormatan

7. Pasal 17

Inti perubahannya adalah pengangkatan menteri-menteri

8. Pasal 20

Inti perubahannya adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang oleh DPR dan Presiden

9. PasalĀ  21

Inti perubahannya adalah anggota DPR yang diberi hak untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang.

Related Posts