Apa itu Norma hukum dan karakteristiknya



Norma hukum adalah pernyataan yang memuat hak atau kewajiban bagi orang-orang di suatu wilayah tertentu. Norma hukum tersusun sebagai hukum yang merupakan tatanan hukum suatu wilayah.

Oleh karena itu, norma hukum dapat berupa kewajiban atau larangan. Misalnya, dilarang merokok di rumah sakit. Tetapi mungkin juga norma hukum ini hanya menawarkan definisi perkawinan, yang secara implisit memberikan hak.

Karakteristik norma hukum

Norma hukum memiliki ciri-ciri tertentu:

  • Norma hukum bersifat memaksa: Artinya, jika norma-norma ini dilanggar, mereka akan memiliki konsekuensi.
  • Norma hukum bersifat heteronom: Siapa yang bertugas melaksanakan norma hukum tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan orang-orang yang harus mematuhinya.
  • Norma hukum bersifat abstrak: Asumsi faktual yang terkandung dalam norma tidak boleh bersifat konkrit tetapi bersifat umum.
  • Norma hukum ditemukan di semua bidang: pidana, perdata, administrasi, perburuhan, dll.
  • Norma hukum terdiri dari asumsi faktual (situasi yang menyebabkan norma bertindak) dan konsekuensi hukum.
  • Norma hukum ditetapkan oleh otoritas suatu negara dan bukan oleh individu
  • Norma hukum mengejar suatu tujuan.

Klasifikasi norma hukum

Norma hukum dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kategori:

  • Norma hukum publik: Mereka mempengaruhi hubungan antara Negara dan individu
  • Aturan hukum privat: Aturan itu mempengaruhi hubungan antar individu.
  • Norma hukum common law: Norma hukum yang mengatur sistem normatif yang lengkap, seperti hukum perdata atau hukum pidana.
  • Norma-norma hukum dari hukum khusus: Norma-norma hukum yang mengatur sebagian dari sistem normatif, seperti hukum properti horizontal, yang hanya mengatur sebagian dari hukum perdata.
  • Norma hukum wajib: Norma hukum yang tidak dapat diubah oleh kehendak para pihak dan bersifat wajib. Contoh aturan ini adalah aturan yang mengatur, misalnya, kemampuan orang atau usia.
  • Norma hukum yang menentukan: Ini dapat dimodifikasi oleh para pihak dalam kasus tertentu.
  • Norma hukum yang kaku: Norma hukum jenis ini diterapkan tanpa nuansa apapun.
  • Norma hukum kesetaraan: Jenis norma hukum ini dapat diterapkan dengan mengkualifikasikan poin-poin tertentu.
  • Norma hukum permanen: Mereka hanya berhenti berlaku ketika norma hukum berikutnya diberlakukan.
  • Norma hukum sementara: Ini memiliki durasi sementara.

Related Posts