Pengertian Hak asasi manusia (HAM) menurut para ahli

Hak asasi manusia atau disingkat dengan HAM adalah hak-hak dasar dan kebebasan yang dimiliki setiap orang di dunia, dari lahir sampai mati. Mereka didapat terlepas dari mana Anda berasal, apa kepercayaan yang Anda anut atau bagaimana Anda memilih untuk menjalani hidup Anda. Mereka tidak pernah dapat diambil, meskipun mereka kadang-kadang dapat dibatasi – misalnya jika seseorang melanggar hukum, atau demi kepentingan keamanan nasional.

Hak-hak dasar didasarkan pada nilai-nilai seperti martabat, keadilan, kesetaraan, rasa hormat dan kemerdekaan. Tapi hak asasi manusia tidak hanya konsep-konsep abstrak – mereka didefinisikan dan dilindungi oleh hukum.

1. Dalam undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 1 disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijujung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlndungan harkat dan martabat manusia”.

2. Menurut Miriam Budiardjo, hak asasi manusia adalah hak manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.

3. Menurut Oemar Seno Adji, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan Allah Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapun, dan seolah-olah merupakan suatu wilayah suci (holy area).

Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok HAM, yaitu sebagai berikut.

  1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
  2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, atau asal-usul sosial dan bangsa.
  3. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

Related Posts