Kebijakan B.J. HABIBIE dalam upaya mengatasi keadaan negara di masa orde reformasi

Kebijakan B.J. HABIBIE dalam upaya mengatasi keadaan negara di masa orde reformasi

Tanggal 21 Mei 1998-20 Oktober 1999 adalah Masa berlangsungnya pemerintahan B.J. Habibie dalam orde reformasi. Diangkatnya B.J. Habibie sebagai presiden Republik Indonesia yang ketiga menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Ada sebagian masyarakat yang menilai hal itu konstitusional, dan ada juga sebagian masyarakat yang menilai inkonstitusional. Dasar yang menyatakan bahwa B.J. Habibie menjadi presiden adalah konstitusional, yaitu pasal 8 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bila presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis Masa waktunya.
Inilah salah satu langkah yang dilakukan oleh Presiden B.J. Habibie untuk mengatasi keadaan negara pada Orde Reformasi yaitu:

Reformasi Bidang Hukum

Pemerintahan B.J. Habibie juga melakukan reformasi dalam bidang hukum dan perundang-undangan.
Enam bulan setelah pengangkatan B.J. Habibie sebagai presiden Republik Indonesia diadakan sidang istimewa pada tanggal 10-13 November 1998 diadakannya sidang Istimewa MPR berakhir dengan menghasilkan ketetapan sebagai berikut:
a) Ketetapan MPR Nomor VIII Tahun 1998 yang memungkinkan UUD 1945 di amandemen.
b) Ketetapan MPR Nomor XII Tahun 1998 mengenai pencabutan Ketetapan MPR Nomor IV Tahun 1993.
c) Ketetapan MPR Nomor XIII Tahun 1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Maksimal Dua Periode.
d) Ketetapan MPR Nomor XVIII Tahun 1998 menyatakan bahwa Pancasila Tidak Lagi Dijadikan sebagai Asas Tunggal.
Sementara itu, dengan diprakarsai oleh para mahasiswa ITB Bandung, dan Universitas Siliwangi, empat tokoh reformasi (K.H. Abdurrahman Wahid, Amien Rais, Sri Sultan Hamengku Buwono X, dan Megawati Soekarnoputri) pada tanggal 10 November 1998 mengadakan dialog nasional di kediaman K.H. Abdurrahman Wahid, Ciganjur, Jakarta Selatan.
Dalam dialog nasional tersebut menghasilkan delapan kesepakatan sebagai berikut.
a) Mengupayakan terciptanya kesatuan dan persatuan nasional.
b) Menegakkan kembali kedaulatan rakyat.
c) Melaksanakan desentralisasi pemerintahan.
d) Melaksanakan reformasi sesuai dengan kepentingan
e) Melaksanakan pemilu yang luber dan jurdil.
f) Menghapus dwifungsi ABRI secara bertahap.

Related Posts