Tugas dan Wewenang DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)



DPR atau dewan perwakilan rakyat adalah salah satu dari dua dewan legislatif nasional terpilih di Indonesia. Bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebuah ruang kedua dengan kekuasaan terbatas, ia membentuk badan legislatif, Majelis Permusyawaratan Rakyat, MPR. Saat ini ada 560 anggota, setelah pemilu 2009 yang semuanya dipilih dari pemilu.

Sejarah singkat

Pada tahun 1915, anggota organisasi nasionalis Indonesia Budi Utomo dan yang lain melakukan tur ke Belanda untuk memperdebatkan pembentukan sebuah lembaga legislatif untuk Hindia Belanda, dan pada bulan Desember 1916, sebuah RUU disahkan untuk membentuk Volksraad (Dewan Rakyat). Ini bertemu untuk pertama kalinya pada tahun 1918. Sepuluh dari sembilan belas anggotanya dipilih oleh dewan lokal adalah orang Indonesia, sebagaimana juga lima dari sembilan belas anggota yang ditunjuk. Namun, itu hanya memiliki kekuatan penasihat, meskipun gubernur jenderal harus berkonsultasi tentang masalah keuangan

Pada tahun 1925, Volksraad memperoleh beberapa kekuatan legislatif. Volksraad harus menyetujui anggaran dan peraturan internal, dan dapat mensponsori undang-undangnya sendiri. Namun, itu tidak memiliki kekuatan untuk menghapus gubernur jenderal dan tetap tidak lebih dari gerakan.

Pada tahun 1940, setelah invasi Jerman ke Belanda, dan melarikan diri dari pemerintah Belanda untuk diasingkan di London, ada mosi yang menyerukan penyelidikan mengubahnya menjadi kuasi-legislatif, tetapi ini ditarik setelah respon negatif dari pemerintah.  Pada bulan Juli 1941, Volksraad mengeluarkan mosi yang menyerukan pembentukan milisi yang terdiri dari hingga 6.000 orang Indonesia. Pada bulan Februari 1942, invasi Jepang dimulai, dan pada bulan Mei 1942 Belanda secara resmi membubarkan Volksraad. Digantikan oleh dewan yang terdiri dari kepala departemen.Tugas dan Wewenang DPR

Fungsi utama DPR

Parlemen, seperti DPR-RI, umumnya memiliki empat fungsi utama:

  1. Fungsi perwakilan: seperti bagaimana nama resmi mereka terdengar “Dewan Perwakilan Rakyat” atau “DPR”, mereka dipilih untuk meneruskan aspirasi konstituen mereka dari setiap sudut negara ke Jakarta.
  2. Fungsi legislatif: DPR memiliki kekuasaan untuk menyusun dan meloloskan undang-undang (UU), yang dapat diajukan oleh mereka atau pemerintah
  3. Fungsi penganggaran: Selain meloloskan undang-undang, mereka juga memiliki kekuasaan untuk memutuskan apakah anggaran tahunan (APBN) yang diusulkan oleh pemerintah akan lulus atau tidak
  4. Fungsi Pengawasan: DPR ada untuk memastikan bahwa pemerintah yang duduk di jalur yang benar. Mereka memiliki beberapa kekuatan untuk memanggil lembaga-lembaga pemerintah untuk datang ke DPR dan mengajukan pertanyaan kepada mereka, kalau dirasakan lembaga tersebut telah melanggar peraturan atau hukum.

Tugas dan Wewenang DPR

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  2. Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  3. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  4. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
  5. Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  6. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  1. Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
  2. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  3. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  4. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:

  1. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
  2. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  3. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
  4. Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  5. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
  6. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

Related Posts