Tugas KNIP berikut ini



KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) adalah Badan Pembantu Presiden dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan yang keanggotaannya terdiri dari pemuka masyarakat dari berbagai golongan dan daerah-daerah termasuk mantan anggota PPKI. KNIP Diakui sebagai cikal bakal badan legislatif Indonesia. Sehingga tanggal pembentukannya diresmikan menjadi hari jadi DPR RI.

Negara RI yang dilahirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 pada kenyataannya belum sempurna sebagai suatu negara. Oleh karena itu,  langkah yang diambil oleh para pemimpin negara melalui PPKI adalah menyusun konstitusi negara dan membentuk alat kelengkapan negara. Untuk itu PPKI mengadakan sidang sebanyak tiga kali yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, 19 Agustus 1945, dan 22 Agustus 1945.

Pembentukan pemerintahan indonesia diawali dengan mengadakan sidang pertama PPKI, tanggal 18 Agustus 1945 di Gedung Cuo Sangi-In yang menghasilkan:

  • Pembahasan dan Pengesahan UUD
  • Pengangkatan Presiden dan Wakil
  • Pembentukan Komite Nasional (Daerah)

1. Mengesahkan UUD

Sebelum rapat membahas pengesahan UUD, Sukarno-Hatta meminta Ki Bagus Hadikusumo, K.H. Wachid Hasjim, Mr. Kasman Singodimejo dan Teuku Moh. Hassan untuk membahas kembali Piagam Jakarta. Hal tersebut dikarenakan pemeluk agama lain merasa keberatan terhadap kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dalam rancangan Piagam Jakarta. Kemudian rapat sepakat untuk merubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

2. Pengangkatan presiden dan wakil presiden.

Dalam pengangkatan presiden serta wakilnya,Oto Iskandardinata mengusulkan agar pemilihan presiden dilakukan secara aklamasi. Ia juga mengajukan Ir. Sukarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden. Akhirnya usulan tersebut disetujui oleh para hadirin dan kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

3. Pembentukan sebuah Komite Nasional (Daerah)

Sebagai tindak lanjut dari sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 maka dibentuklah Komite Nasional Indonesia (KNI). Komite Nasional Indonesia adalah badan yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum diselenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu). KNIP diketuai oleh Mr. Kasman Singodimejo. Anggota KNIP dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945. Tugas KNIP adalah membantu pekerjaan kepresidenan. Namun, kemudian diperluas tidak hanya sebagai penasihat presiden, tetapi juga mempunyai kewenangan legislatif. Wewenang KNIP sebagai DPR ditetapkan dalam rapat KNIP tanggal 16 Oktober 1945.

Hasil Sidang KNIP 16 Oktober 1945:

  • Dalam sidang ini Drs. Moh Hatta mengeluarkan Maklumat Nomor X Tahun 1945 yang menetapkan bahwa KNIP sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif, ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara, serta menyetujui bahwa pekerjaan KNIP sehari-hari sehubungan dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah badan pekerja yang diplih di antara mereka dan bertanggungjawab kepada KNIP. Badan Pekerja KNIP (BP-KNIP) akhirnya dibentuk dan diketuai oleh Sutan Syahrir dan wakilnya Amir Syarifuddin.
  • Kemudian Drs. Moh. Hatta mengeluarkan Maklumat Politilk 3 November 1945 atas desakan dari Sutan Syahrir selaku Ketua BP-KNIP. Akibat dari maklumat/kebijakan itu adalan munculnya berbagai partai politik di Indonesia dengan ideologi yang beraneka ragam. Contohnya: Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), Partai Komunis Indonesia, Partai Buruh Indonesia, Partai Rakyat Jakarta, Partai Kristen Indonesia, Partai Katolik Indonesia, Partai Nasional Indonesia.
  • Tanggal 11 November 1945 BP-KNIP mengeluarkan pengumuman Nomor 5 tentang pertanggungjawaban Materi Kepada Perwakilan Rakyat. Anehnya, Presiden Sukarno menyetujui usul tersebut dan mengeluarkan Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945. dengan persetujuan tersebut sistem cabinet presidensial dalam UUD 1945 telah diamandemen menjadi sistem cabinet parlementer.

Tugas dan Wewenang KNIP

  • KNIP sebelum DPR/MPR terbentuk diserahi kekuasaan legislatif untuk membuat undang-undang dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
  • Berhubung gentingnya keadaan, maka pekerjaan sehari-hari KNIP dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja KNIP yang diketuai oleh Sutan Syahrir. Komite Nasional Indonesia disusun dari tingkat pusat sampai daerah. Pada tingkat pusat disebut Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan pada tingkat daerah yang disusun sampai tingkat kawedanan disebut Komite Nasional Indonesia.

Untuk selanjutnya, KNIP ini diakui sebagai cikal bakal badan legislatif di Indonesia, sehingga tanggal pembentukannya diresmikan menjadi Hari Jadi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Kemudian PPKI melaksanakan sidangnya yang kedua yaitu tgl 19 Agustus.Sidang tersebut menghasilkan 3 buah keputusan,yaitu:

  • Pembagian Wilayah RI Menjadi 8 Propinsi
  • Menetapkan 12 Kementerian
  • Pembahasan anggota-anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

1. Pembagian Wilayah RI Menjadi 8 Provinsi

Hal pertama yang dilakukan PPKI adalah membagi Indonesia menjadi 8 Provinsi,yaitu:

  1. Jawa Barat
  2. Jawa Tengah
  3. Jawa Timur
  4. Borneo (Kalimantan)
  5. Sulawesi
  6. Maluku
  7. Sunda Kecil
  8. Sumatera

2. Membentuk 12 Kementrian

Setelah membagi wilayah Indonesia menjadi 8 Provinsi beserta gubernurnya, PPKI kemudian Membentuk 12 Kementrian. Awalnya AHMAD SUBARDJO mengusulkan dibentuknya 13 kementerian. Namun setelah diakukan pembahasan, sidang memutuskan adanya 12 kementerian dan satu menteri negara, yaitu :

  1. Departemen Dalam Negeri;
  2. Departemen Luar Negeri;
  3. Departemen Kehakiman;
  4. Departemen Keuangan;
  5. Departemen Kemakmuran;
  6. Departemen Kesehatan;
  7. Departemen Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan;
  8. Departemen Sosial;
  9. Departemen Pertahanan;
  10. Departmen Perhubungan;
  11. Departemen Pekerjaan Umum.

3. Membahas Anggota-Anggota KNIP

Setelah 2 poin dalam hasil sidang terlaksana, PPKI baru membentuk Komite NasionalAnggota KNIP berasal dari golongan muda dan tokoh-tokoh masyarakat dari berbagai daerah jumlahnya 137 orang. Anggota KNIP dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian, Pasar Baru, Jakarta.

Dalam pembentukan KNIP, diadakan sidang pertama yang berhasil memilih ketua dan wakil ketua. Kasman Singodimedjo dipilih sebagai Ketua dengan Wakil Ketua I : M. Sutardjo; Wakil Ketua II : Latuharhary; Wakil Ketua III : Adam Malik.

Pembentukan Komite Nasional Daerah gagal dibentuk karena suatu masalah.

Kebanyakan negara yang baru merdeka memilih bentuk pemerintahan demokrasi. Salah cirinya adalah adanya Dewan Perwakilan Rakyat (Parlemen) yang anggota-anggotanya dipilih langsung oleh rakyat. Bentuk pemerintahan dianut oleh pemimpin Indonesia pada waktu itu adalah demokrasi seperti di negeri Belanda yaitu multi-partai dan parlementer. Sebab pada masa pergerakan nasional banyak kaum cendekiawan Indonesia yang menuntut ilmu di negeri Belanda. Karena hal tersebut terjadilah perubahan Otoritas KNIP.

Pada tanggal 23 Agustus 1945, Presiden Sukarno dalam pidato di radio menyatakan pembentukan tiga badan baru, yaitu :

  • Komite Nasional Indonesia(KNI)
  • Partai Nasional Indonesia(PNI)
  • Badan Keamanan Rakyat(BKR)

Related Posts