Latar belakang dan 7 tujuan organisasi konferensi islam (OKI)

Negara-negara Islam membentuk Organization of the Islamic Conference (OIC) atau Organisasi Konferensi Islam (OKI) adalah suatu organisasi yang berkedudukan di Jeddah, Arab Saudi. Ada sekitar 46 negara yang menjadi anggota OKI yang diantaranya adalah: Afganistan, Bangladesh, Burkina Faso, Mesir, Indonesia, Irak, Iran, Libya, Malaysia, Maroko, Niger, Pakistan, Saudi Arabia, Uni Emirat Arab.

Organisasi ini dibentuk pada bulan Mei 1971. Salah satu tujuan utama OKI adalah membentuk persatuan pada negara-negara Islam. kerja sama di bidang ekonomi, politik, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan. Tujuan lain adalah menghilangkan diskriminasi etnis dan semua Jenis kolonialisme. Selain itu mendukung perjuangan rakyat Palestina dan mempertahankan tempat-tempat suci.

Latar Belakang

Organization of Islam Conference (OIC) atau Organisasi Konferensi Islam (OKI) dibentuk dengan latar belakang rasa khawatir umat Islam atas jatuhnya kota Jerusalem ke tangan bangsa Yahudi-Israel dalam Perang Enam Hari tahun 1967. Di dalam kota Jerusalem (Darussalam) berdiri dengan megahnya Mesjid Al-Aqsha yang dibangun oleh Nabi Daud a.s. (1000 SM). Mesjid Al-Aqsha pernah menjadi lambang pemersatu umat Islam.

Sebab Langsung

Sebab langsung lahirnya organisasi ini adalah pembakaran Mesjid Al-Aqsha pada tanggal 21 Agustus 1969 oleh Israel yang sejak tahun 1967 menduduki Jerusalem. Pembakaran Mesjid Al-Aqsha tersebut membangkitkan amarah umat Islam dari dunia Arab dan dari seluruh dunia.

Dengan terjadinya peristiwa itu, Raja Hassan II dari Maroko menyerukan kepada para pemimpin dunia Arab khususnya dan dunia Islam umumnya untuk bersama-sama menuntut pertanggungjawaban Israel atas kejadian itu. Raja Hassan II menyatakan agar para pemimpin dunia Islam mengadakan pertemuan untuk menggalang kerja sama yang efektif agar tercapai pembebasan Jerusalem dan Mesjid Al-Aqsha dari cengkeraman kejahatan Israel.

Organisasi Konferensi Islam

Abdul Haliq Hasunah (Sekretaris Jenderal Liga Arab) mengemukakan pernyataan resmi dan mengajak umat Islam dan Nasrani di seluruh dunia untuk merapatkan barisan menghadapi musuh bersama, yaitu keangkuhan dan kesombongan bangsa Yahudi-Israel. Di samping itu, ia menyerukan kepada PBB agar keputusan-keputusan yang telah diambil untuk melindungi tempat-tempat suci di Jerusalem dari kedengkian Zionis Yahudi, segera di laksanakan.

Tujuan OKI

Tujuan didirikannya OKI antara lain:

  1. Memajukan solidaritas Islam di antara negara-negara anggota,
  2. Mengkonsolidasikan kerja sama di antara negara-negara anggota dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, ilmu pengetahuan, dan bidang kegiatan lainnya,
  3. Berupaya menghapus pemisahan rasial dan diskriminasi serta menghilangkan kolonialisme dalam segala bentuk.
  4. Mendukung setiap upaya menciptakan perdamaian dan keamanan dunia.
  5. Mengkoordinasikan usaha-usaha untuk melindungi tempat-tempat suci dan mendukung setiap perjuangan rakyat Palestina untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka atas tanah Palestina.
  6. Memperkuat perjuangan umat Islam untuk melindungi martabat umat independensi hak masing-masing negara Islam, serta
  7. Menciptakan suasana yang harmonis untuk meningkatkan kerja sama dan pengertian antara negara anggota OKI dan negara-negara lain.

Penyelenggaraan Konferensi

Pada tanggal 22 Agustus 1969 berlangsung pertemuan kilat antara para duta besar dan negara-negara anggota Liga Arab. Dalam pertemuan ini dibahas persiapan-persiapan Konferensi darurat para menteri luar negeri negara-negara anggota Liga Arab.

Konferensi menteri luar negeri itu berlangsung tanggal 25-26 Agustus 1969. Hasil yang dicapai dalam konferensi menteri luar negeri itu sebagai berikut.

  • Tindakan Israel yang dengan sengaja ingin memusnahkan Mesjid Al-Aqsha merupakan suatu kejahatan yang tidak dapat diterima.
  • Melalui tindakan itu Israel ingin merongrong kesucian umat Islam dan Nasrani serta mengancam keamanan Arab,dengan kekuatan senjata. Oleh karena itu, pendudukan kembali Jerusalem dan Mesjid Al-Aqsha hanya dapat dicapai dengan ketepatan rencana dan kekuatan senjata.

Dalam konferensi darurat ini berhasil diputuskan beberapa resolusi yang mendesak, agar sebuah Konferensi Tingkat Tinggi negara-negara Islam diselenggarakan. Dalam konferensi darurat itu, Kerajaan Saudi Arabia dan Maroko, ditunjuk untuk memikirkannya dan mengadakan persiapan-persiapan seperlunya agar terwujud Konferensi Tingkat Tinggi dari negara-negara Islam di seluruh dunia.

Kedua kerajaan, yaitu Saudi Arabia dan Maroko, membentuk panitia penyelenggaraan KTT yang beranggotakan enam negara, yaitu Malaysia, Palestina, Saudi Arabia, Maroko, Somali, dan Nigeria. Panitia penyelenggara sepakat untuk menyelenggarakan KTT pada tanggal 22-25 September 1969.

Ada beberapa masalah yang dipandang perlu untuk dibahas dalam KTT, di antaranya berikut ini.

  • Tragedi Mesjid Al-Aqsha dalam kaitannya dengan persoalan Palestina tidak memberikan arti dan bobot tersendiri dalam keseluruhan persoalan itu. Kejadian itu harus dihadapi dengan tindakan nyata sehingga tidak perlu menjalar ke tempat-tempat suci lainnya, baik tempat suci umat Islam maupun Nasrani.
  • Peristiwa Mesjid Al-Aqsha telah melahirkan suatu perasaan baik di kalangan umat Islam maupun Nasrani untuk mengambil segala tindakan-tindakan agar dapat mengatasi masalah Palestina.
  • Penyelenggaraan Sidang Umum PBB merupakan kesempatan yang baik untuk memperjuangkan umat Islam melawan Zionis Israel. Oleh karena itu, umat Islam perlu memiliki sikap yang satu dan jelas mengenai masalah tersebut.

KTT yang dihadiri oleh 28 negara Islam itu menghasilkan berbagai keputusan yang intinya adalah sebagai berikut.

  • Mengutuk pembakaran Mesjid Al-Aqsha Israel.
  • Menuntut dikembalikannya kota Jerusalem sebagaimana sebelum perang tahun 1967.
  • Menuntut penarikan tentara Israel dari seluruh wilayah Arab yang diduduki.
  • Menetapkan pertemuan tingkat Menlu di Jeddah pada bulan Maret 1970.

Pada pertemuan-pertemuan selanjutnya OKI mengalami perkembangan dalam berbagai bidang. Sesuai dengan hasil konferensi tingkat menteri luar negeri OKI di Jeddah tahun 1970, dibentuklah sekretariat tetap OKI di Jeddah dan perlunya diadakan pertemuan tahunan tingkat menteri Iuar negeri. Pada pertemuan di Jeddah inilah disahkan Piagam Pendirian OKI.

Penyelenggaraan KTT OKI

Sampai sekarang penyelenggaraan KTT OKI sudah berlangsung 8 kali, yaitu sebagai berikut.

  • KTT ke-1 diselenggarakan di Rabat, Maroko (1969).
  • KTT ke-2 diselenggarakan di Lahore, Pakistan (1974).
  • KTT ke-3 diselenggarakan di Thaif, Arab Saudi (1981).
  • KTT ke-4 diselenggarakan di Casablanca, Maroko (1984).
  • KTT ke-5 diselenggarakan di Kuwait City,.Kuwait (1987).
  • KTT ke-6 diselenggarakan di Dakkar, Senegal (1991).
  • KTT ke-7 diselenggarakan di Casablanca, Maroko (1994).
  • KTT ke-8 diselenggarakan di Teheran (Iran) (1997).

Dalam perkembangannya, OKI selalu berupaya untuk memperjuangkan segala sesuau yang menjadi kepentingan-kepentingan umat Islam, agar perdamaian, ketenteraman, kesejahteraan dapat tercapai dengan mudah. Oleh karena itu, kita perlu mengamati prospek OKI dari sudut yang lebih mendasar lagi, yaitu dari kondisi kepentingan politik masing-masing negara anggota dalam kaitannya dengan konstelasi politik internasional yang ada. Namun hasil penelaahan memperlihatkan kepada kita tentang berbagai masalah yang amat sulit. Masalah ini merupakan tantangan intern OKI yang akan memutuskan masa depan organisasi.

Negara Anggota OKI

Ketika pertama kali dibentuk, jumlah anggota OKI hanya 28 negara, yaitu negara-negara yang hadir pada KTT 1 di Rabat. Sekarang anggota OKI berjumlah 46 negara dari tiga kawasan yaitu Arab, Asia dan Afrika. Negara-negara anggota OKI tersebut antara lain sebagai berikut.

  • Dari kawasan Arab: Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Djibouti, Irak, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Oman, Qatar, Somalia, Sudan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman, Yordania, dan PLO.
  • Dari kawasan Asia: Afghanistan, Bangladesh, Brunei Darussalam, Indonesia, Iran, Malaysia, Pakistan, Turki, dan Azerbaijan.
  • Dari kawasan Afrika: Benin, Burkina Faso, Camerun, Chad, Comoros, Gabon, Gambia, Guinea, Guinea Bissau, Mali, Niger, Nigeria, Senegal, Uganda, dan Siera Leone.

Keanggotaan Indonesia Dalam OKI

Dalam kaitannya dengan Indonesia, ada beberapa hal yang perlu untuk dibicarakan, yaitu:

  • Kedudukan Indonesia dalam keanggotaan OKI sangat unik karena Indonesia bukan negara Islam atau negara agama apa pun, tetapi sebagai negara berdasarkan Pancasila. Dari jumlah penduduk, Indonesia merupakan negara dengan penganut agama Islam terbesar di Dunia.
  • Dari sudut politik luar negeri, Indonesia adalah negara anggota OKI yang secara eksplisit menyatakan prinsip-prinsip kebebasan dan independensi sebagai pegangan politik luar negerinya. Indonesia memanfaatkan OKI sebagai forum kerja sama yang bertujuan untuk menciptakan perdamaian dunia.

Dengan berlandaskan Pancasila, Indonesia berupaya menjadi pemersatu umat Islam di seluruh dunia mencarikan jalan keluar dari permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh umat Islam keterlibatan Indonesia dalam OKI telah dapat melahirkan kesempatan yang baik bagi terciptanya lembaga dan kerja sama antar negara lainnya, sehingga keterlibatan Indonesia dalam OKI adalah sebagai suatu usaha untuk ikut menciptakan kehidupan dunia yang aman dan damai.

Sejak semula, Indonesia cukup aktif dalam OKI. Indonesia adalah salah satu pendiri OKI pada tahun 1969 di Maroko. Indonesia pernah menduduki kursi kepemimpinan, misalnya pernah menjadi wakil Sekretaris Jenderal, anggota Komite Al-Quds yang diketuai oleh Raja Hasan II dari Maroko dan lain-lain.

Di bidang politik peran Indonesia dalam OKI cukup diperhitungkan. Dalam KTT OKI 1981 di Thaif, Arab Saudi, Indonesia mengajukan resolusi Solidaritas Islam yang diterima oleh peserta KTT secara spontan. Resolusi ini kemudian menjadi dasar bagi pembentukan komite perdamaian Islam. Selain itu, peranan Indonesia dalam mendamaikan sengketa antara Pakistan dan Bangladesh juga diakui negara Islam. Masalah minoritas Muslim Moro di Filipina Selatan juga turut diperjuangkan Indonesia dalam forum OKI.

Dalam konferensi menteri-menteri penerangan OKI tahun 1988, Indonesia memprakarsai gagasan perlunya membentuk “Tata Informasi Baru Dunia Islam”. Hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dominasi Barat atas informasi dunia.

Peran Indonesia lain dalam OKI adalah ketika Indonesia menjadi tuan rumah pertemuan Konferensi Tingkat Menteri (KTM) OKI yang berlangsung dari tanggal 9 – 13 Desember 1996. Dalam KTM ini, fokus pembicaraan menyangkut citra Islam dunia Internasional. Selama ini terkesan pihak Barat salah menafsirkan terhadap Islam yang dilihat secara negatif, seperti mengkaitkan islam dengan kegiatan terorisme, fundamentalisme, dan tindakan kekerasan lainnya. Kenyataannya, semua itu tidak diajarkan dalam Islam.

Dalam KTM OKI ini telah diputuskan beberapa masalah internasional dan regional yaitu sebagai berikut.

  • Masalah Palestina adalah persoalan utama bagi dunia Islam.
  • Mengecam keras kebijakan Israel yang menghambat proses perdamaian.
  • Mengakui integritas dan kedaulatan Bosnia Herzegovina sesuai batas-batas wilayahnya secara internasional.
  • Mengimbau agar diadakan perundingan damai di wilayah Jammu dan Kashmir serta menegaskan perlunya dihormati hak rakyat Kashmir untuk menentukan nasib sendiri dan mengecam tegas pelanggaran hak-hak asasi manusia di kawasan itu.
  • Menghimbau agar pihak-pihak yang bertikai d Afghanistan segera mengadakan gencatan senjata.
  • Menyerukan kepada Irak untuk sungguh-sungguh bekerja sama dengan Komite Palang Merah Internasional dalam upaya mengimplementasikan resolusi-resolusi PBB (terutama menyangkut pembebasan para tawanan perang Kuwait).
  • Mengecam tindakan agresi AS terhadap Libya.
  • Mendukung dengan tegas posisi Indonesia di Timor Timur.

Related Posts