sebab kegagalan konstituante dalam menyusun uud yang baru adalah

Konstituante adalah badan yang bertanggung jawab untuk menyusun konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) baru. Di Indonesia, Konstituante pada awalnya dibentuk pada tahun 1956 untuk menyusun UUD baru, namun usahanya mengalami kegagalan. Beberapa sebab kegagalan Konstituante dalam menyusun UUD yang baru antara lain:

  1. Pemecahan Internal:
    • Konstituante terdiri dari berbagai kelompok dan fraksi politik yang memiliki perbedaan pandangan ideologis, sosial, dan politik. Pemecahan internal ini menghambat kesepakatan yang diperlukan untuk merumuskan UUD yang baru.
  2. Persoalan Ideologi dan Agama:
    • Perbedaan pandangan ideologis, terutama antara kelompok nasionalis dan agama, menjadi kendala dalam menyusun konstitusi yang mencerminkan pluralitas masyarakat Indonesia. Isu-isu seperti kedudukan agama, sistem pemerintahan, dan hak asasi manusia menjadi sumber perselisihan.
  3. Ketidaksetujuan terhadap Kedudukan Agama:
    • Salah satu perdebatan utama dalam Konstituante terkait dengan kedudukan agama dalam UUD. Perbedaan pandangan antara kelompok nasionalis sekuler dan kelompok yang menginginkan penerapan hukum berdasarkan agama menjadi pemicu ketidaksetujuan.
  4. Ketidaksetujuan terhadap Bentuk Negara:
    • Perselisihan muncul terkait bentuk negara yang diinginkan, apakah negara yang bersifat kesatuan atau negara federal. Perbedaan pandangan ini sulit untuk diselesaikan, sehingga memperparah kegagalan Konstituante.
  5. Pengaruh Politik dan Kepentingan Partai:
    • Interaksi politik dan kepentingan partai-partai politik cenderung mempengaruhi proses perumusan UUD. Persaingan politik antarpartai, terutama menjelang pemilihan umum, dapat menyulitkan pencapaian konsensus.
  6. Tekanan Eksternal dan Pertentangan Internasional:
    • Faktor-faktor eksternal, seperti tekanan dari negara-negara asing atau pertentangan internasional tertentu, dapat memengaruhi proses penyusunan UUD. Isu-isu geopolitik dan hubungan internasional dapat menciptakan ketidakstabilan yang berdampak pada kelangsungan Konstituante.
  7. Kondisi Keamanan dan Politik:
    • Masa tersebut ditandai oleh ketidakstabilan politik dan keamanan, termasuk tindakan separatis dan pemberontakan. Kondisi ini menciptakan tantangan besar dalam merumuskan UUD yang dapat diterapkan secara efektif.
  8. Pergeseran Kekuasaan dan Pembubaran Konstituante:
    • Pada tahun 1959, presiden saat itu, Soekarno, membubarkan Konstituante dan mengambil alih kekuasaan penuh. Pembubaran Konstituante merupakan langkah yang menghentikan upaya pembuatan UUD yang baru pada waktu itu.

Kegagalan Konstituante pada era tersebut menciptakan kondisi politik yang kompleks dan berkontribusi pada perkembangan selanjutnya dalam sejarah politik Indonesia.

Soal

faktor kegagalan konstituante dalam menyusun uud baru dan bersifat tetap adalah? a. adanya dekrit presiden b. kegagalan pemilu 1955 c. tidak ada kesepakatan tentang bentuk negara d. anggota konstituant e. lebih mementingkan kepentingan partainya

faktor kegagalan konstituante dalam menyusun UUD baru dan bersifat tetap adalah:

c. tidak ada kesepakatan tentang bentuk negara

Topik terkait

sebutkan 3 faktor yang menjadi penyebab kegagalan konstituante

Related Posts