Perjuangan Diplomasi Menghadapi Sekutu dan NICA



Perjanjian Linggarjati (25 Maret 1947)

Perundingan di Linggarjati menghasilkan keputusan sebanyak 17 pasal yang pada pokoknya berisi sebagai berikut.

1) Belanda mengakui de facto Republik indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Madura.

2) Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama membentuk Negara Indonesia Serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat yang salah satu bagiannya adalah Republik Indonesia.

3) Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia – Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya.

Hasil persetujuan Linggarjati ditandatangani wakil-wakil Indonesia dan Belanda di Istana Rijswijk (sekarang: Istana Merdeka) pada 25 Maret 1947. Delegasi Indonesia yang membubuhkan tanda tangan tersebut ialah Sutan Syahrir, Mr. Moh. Roem, Mr. Soesanto Tirtoprojo, dan dr. A.K. Gani, Dari pihak Belanda ialah Prof. Schermerhorn, Dr. Van Mook, dan Van Pool. Peristiwa ini disaksikan tokoh-tokoh penengah dari Inggris, Lord Killearn.

Setelah Belanda mengakui wilayah de facto RI, beberapa negara segera menyampaikan pengakuan atas kedaulatan RI. Negara-negara itu, antara lain Inggris, Amerika Serikat, Mesir, Lebanon, Suriah, Afganistan, Birma (Myanmar), Saudi Arabia, Yaman, Rusia, Pakistan, dan India. Negara-negara tersebut lantas membuka perwakilan konsuler di negara RI. Kondisi seperti itu telah memperkuat kedudukan RI di mata dunia internasional.

Perjanjian Renville (17 Januari 1948)

Perjanjian Renville

Perundingan ini dimulai pada 8 Desember 1947. Delegasi Rl dipimpin Mr. Amir Syarifuddin, sedangkan Belanda dipimpin oleh R. Abdulkadir Wijoyoatmojo (orang Indonesia yang memihak Belanda).

Setelah melalui pembicaraan yang panjang. Persetujuan Renville ditandatangani pada 17 Januari 1948. Isi pokok Perjanjian Renville yaitu:

1) disetujuinya pelaksanaan gencatan senjata;

2) disetujuinya sebuah garis demarkasi yang memisahkan wilayah Rl dari daerah pendudukan Belanda;

3) TNI harus ditarik mundur dari daerah-daerah yang memisahkan kantongnya di wilayah pendudukan di Jawa Barat dan Jawa Timur ke daerah RI di Jogjakarta.

Perundingan Roem-Royen (7 Mel 1949)

Perundingan Roem-Royen

Dalam upaya mencari penyelesaian pertikaian lndonesia-Belanda akibat Agresi Militer Belanda Kedua, Dewan Keamanan PBB memerintahkan UNCI untuk merealisasi resolusi tertanggal 28 Januari 1949. Pada intinya, resolusi tersebut menyerukan kepada pihak yang bertikai untuk menghentikan semua aktivitas militernya.

Pada 17 April 1949 dimulailah perundingan pendahuluan di Jakarta. Perundingan ini dipimpin Merle Cochran selaku wakil Amerika Serikat dalam UNCI. Delegasi Indonesia diketuai Mr. Moh. Roem, sedangkan pihak Belanda diketuai Dr. Van Royen. Dalam perundingan selanjutnya, delegasi Indonesia diperkuat Drs. Mohammad Hatta dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX.

Setelah melalui perundingan yang berlarut-larut, pada 7 Mei 1949 tercapai persetujuan di antara kedua belah pihak. Persetujuan ini dikenal dengan nama Persetujuan Roem-Royen. Isi Fokok Persetujuan Room-Royen adalah sebagai berikut.

1) Pernyataan delegasi Indonesia

a) Mengeluarkan perintah kepada TNI untuk menghentikan perang gerilya.

b) Bekerja sama mengembalikan perdamaian, ketertiban, dan keamanan.

c) Ikut serta dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag dalam upaya mempercepat penyerahan kekuasaan dan kedaulatan kepada Negara Indonesia Serikat serta Iengkap dan tanpa syarat.

2) Pernyataan delegasi Belanda

a) Menyetujui kembalinya pemerintahan Republik Indonesia ke Jogjakarta.

b) Menjamin penghentian gerakan militer dan membebaskan semua tahanan politik.

c) Tidak akan mendirikan negara-negara di daerah yang dikuasai RI dan tidak akan memperluas negara atau daerah dengan merugikan pihak RI.

d) Menyetujui adanya RI sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat.

e) Berusaha sungguh-sungguh menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar.

Konferensi Inter-Indonesia (19 JuIi 1949)

Konferensi Inter-Indonesia

Sebelum Konferensi Meja Bundar (KMB) dilaksanakan, para pemimpin RI melakukan pendekatan politik dengan BFO. Tujuannya agar RI dan BFO bekerja sama memadukan kekuatan nasional untuk menghadapi Belanda.

Konferensi berhasil mengambil keputusan sebagai berikut.

1) BFO mengakui bahwa Negara Indonesia Serikat (NIS) akan menerima kedaulatan dari Belanda dan RI.

2) Menyetujui pembentukan Komite Persiapan Nasional yang terdiri atas RI dan BED yang bertujuan mengoordinasikan seluruh persiapan dan kegiatan selama dan sesudah KMB serta sebagai lembaga pusat yang menjamin hubungan RI dengan BEC.

3) Negara bagian tidak akan memiliki tentara yang terpisah-pisah.

4) BEC mendukung tuntutan RI supaya penyerahan kedaulatan menjadi nyata, tanpa syarat, serta tanpa ikatan politik dan ekonomi.

Konferensi Meja Bundar (KMB)

Konferensi Meja Bundar

KMB berlangsung pada 23 Agustus – 2 November 1949 di Den Haag, Belanda. KMB dipimpin oleh Perdana Menteri Belanda Dr. Willem Drees. Delegasi Indonesia diketuai Drs. Mohammad Hatta dan delegasi BED diketuai Sultan Hamid II. Delegasi Belanda sendiri diketuai Mr. Van Maarseveen. UNCI diwakili oleh Chritchley.

KMB berlangsung lama dan alot. Ada dua masalah pokok yang sulit dipecahkan dalam konferensi tersebut, yaitu menyangkut masalah berikut.

1) Masalah Uni Indonesia Belanda

Indonesia menginginkan uni yang sifatnya hanya kerja sama bebas, sedangkan Belanda menghendaki uni yang bersifat permainan.

2) Soal utang Hindia Belanda

Indonesia mengakui utang Hindia Belanda sampai menyerahnya Belanda kepada Jepang, sedangkan Belanda menghendaki Indonesia mengambil alih semua utang Hindia Belanda sampai saat berlangsungnya konferensi.

Setelah melalui perundingan yang berlarut-larut, akhirnya semua pihak yang menghadiri konferensi mengeluarkan kesepakatan.

1) Belanda akan mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS) pada akhir bulan Desember 1949.

2) Status Irian Barat akan ditunda setahun sesudah pengakuan kedaulatan.

3) Dibentuk Uni Indonesia-Belanda berdasarkan kerja sama sukarela dan sederajat.

4) RIS harus membayar semua utang Belanda sejak tahun 1942.

5) Pasukan Belanda Koninklijk Keger (KL) dan Koninklijk Miletaire (KM) akan dipulangkan, KNIL akan dibubarkan, dan bekas anggota KNIL diperbolehkan menjadi Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS).

Related Posts