4 jenis norma menurt daya pengikatnya



Berdasarkan daya pengikatnya, norma dapat dibedakan atas beberapa jenis, yaitu sebagai berikut.

a. Cara (Usage)

Jenis norma ini menunjuk pada suatu bentuk perbuatan pribadi. Norma ini jelas terlihat pada hubungan antarindividu. Pelanggaran pada norma ini tidak menimbulkan reaksi yang besar dari masyarakat, tetapi hanya berupa celaan.

Contoh:

1) Kebanyakan masyarakat tidak menyukai apabila ada seseorang yang sedang makan berdecap.
2) Tata cara makan kolak pisang biasanya menggunakan sendok, tetapi ada yang menggunakan tangan. Hal ini dianggap melanggar norma.

b. Kebiasaan (Folkways)

Kebiasaan adalah suatu perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama. Norma ini dapat dilihat dengan kesukaan individu melakukan kebiasaan tersebut. Hukuman bagi pelanggar norma ini hanya berupa teguran, cemoohan, ejekan, dan menjauhkan diri dari si pelanggar. Jika pelanggaran norma masih kecil, mungkin dijewer telinganya, dicubit, atau dimarahi.

Contoh:

1) Mencium tangan orang tua pada waktu akan pergi.

2) Memberi salam pada waktu berjalan di hadapan orang lain.

3) Antre pada waktu membeli karcis pertandingan sepak bola.

4) Menghormati orang yang lebih tua.

c. Tata Kelakuan (Mores)

Norma ini dipergunakan sebagai pengawasan baik langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat terhadap anggotanya. Tata kelakuan memberikan batasan-batasan pada perilaku individu dan menjaga solidaritas (kesetiakawanan) di antara anggota-anggota masyarakatnya. Pelanggaran terhadap norma ini adalah sanksi berat. Perbedaan tata kelakuan akan ditemui pada berbagai daerah. Hal ini terjadi karena tata kelakuan timbul dari pengalaman yang berbeda-beda dari masyarakat tersebut. Tata kelakuan bisa bersifat paksaan, tetapi bisa juga bersifat sebagai larangan sehingga secara langsung dapat dijadikan sebagai alat di mana anggota masyarakat harus menyesuaikan dengan tata kelakuan tersebut.

Contoh:

Pasangan suami istri baru pada masyarakat Sunda biasanya menumpang di rumah orang tua istri sebelum mereka memiliki rumah tinggal sendiri. Contoh lain dari perbedaan tata kelakuan adalah suatu masyarakat mempunyai aturan-aturan yang tegas dalam hal melarang pergaulan bebas antara pemuda dan pemudi, sementara pada masyarakat lainnya larangan tersebut tidak tegas.

d. Adat Istiadat (Customs)

Norma ini menunjuk pada kekuatan penyatuan setiap pola perilaku masyarakat. Apabila ada anggota masyarakat yang terbukti melanggar aturan adat, maka akan mendapatkan hukuman tergantung dari tata aturan yang berlaku pada masyarakat tersebut. Pelanggaran yang dilakukan akan menghasilkan sanksi yang berat dibandingkan norma-norma lainnya. Misalnya dikucilkan atau diusir dari masyarakat tersebut.

Related Posts