Tujuan Registrasi Penduduk

Indonesia yang merupakan negara kepulauan memberikan kesempatan kepada penduduknya untuk melakukan migrasi ke wilayah yang dirasa lebih nyaman dan menjanjikan kehidupan yang lebih baik. Migrasi biasanya dilakukan oleh masyarakat ketika hari raya tiba.

Untuk mengatasi anjlokan jumlah pendatang yang mendatangi suatu wilayah, pemerintah mengharuskan warganya untuk melakukan registrasi penduduk. Berdasarkan dengan undang-undang 32/2004, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan pedoman registrasi kepada warga negara sehingga pemerintah dapat memberikan layanan berupa kebutuhan air dan listrik di suatu wilayah.

Pengertian Registrasi Penduduk

Registrasi penduduk merupakan pencatatan atas kelahiran, kematian, perceraian, perpindahan dan hal-hal lainnya sehingga mengubah status kependudukan seseorang. Registrasi penduduk dilakukan secara individu dan dicatat berdasarkan dengan kejadian yang saat itu terjadi.

Contoh Registrasi Penduduk

Contoh registrasi penduduk secara individu adalah membuat akta kelahiran ketika kelahiran, membuat Kartu Tanda Penduduk ketika warga berusia 17 tahun dan melaporkan status tempat tinggal kepada ketua Rukun Tetangga ketika akan bermukim di wilayahnya.

Dengan melakukan registrasi penduduk, status warga negara menjadi lebih jelas. Registrasi penduduk menjadi salah satu cara lainnya selain sensus penduduk yang dilakukan oleh negara untuk mendapatkan data para penduduk dengan lebih jelas.

Di dalam melakukan registrasi penduduk, ada tiga departemen yang mengatur kegiatan registrasi penduduk, diantaranya:

  • Departemen Kehakiman yang mengurus data migrasi penduduk
  • Departemen Kesehatan yang mengurus data kematian penduduk
  • Departemen Dalam Negeri yang mengatur dan mengurus data kelahiran penduduk

Tujuan Registrasi Penduduk

Pemerintah yang melakukan registrasi penduduk tentunya memiliki tujuannya tersendiri. Tujuan diadakannya registrasi penduduk adalah memperoleh sumber berharga yang nantinya dapat digunakan sebagai proses dalam melakukan perencanaan kemasyarakatan dan memiliki data resmi dan valid yang berkaitan dengan peristiwa tertentu.

Dengan melakukan registrasi, negara juga dapat mengetahui jumlah penduduk yang bermukim di negara dan dapat melakukan perubahan data penduduk dengan lebih jelas. Pemerintah juga dapat memahami dan mengetahui kondisi penduduknya secara kuantitatif dengan melakukan registrasi penduduk.

Sebagai warga negara yang baik, kita harus turut serta dalam melakukan registrasi penduduk untuk mendapatkan pengakuan dari negara.

Related Posts