Istilah yang Digunakan di Perusahaan Asuransi Jiwa (8 Istilah)



Bacalah artikel ini untuk mengetahui delapan istilah yang umum digunakan di perusahaan asuransi jiwa, yaitu (1) Surrender Value, (2) Disetor Value, (3) Bonus, (4) Annuities, (5) Re-Insurance , (6) Asuransi Ganda, (7) Dana Asuransi Jiwa, dan (8) Catastrophe Reserve.

1. Nilai Penyerahan:

Umumnya, di bawah kontrak asuransi jiwa, jumlah polis dibayarkan pada saat jatuh tempo. Namun, terkadang pemegang polis yang membutuhkan ingin menyerahkan polisnya sebelum jatuh tempo. Nilai yang segera dibayarkan pada penyerahan oleh Perusahaan Asuransi atas polis semacam itu dikenal sebagai Nilai Penebusan. Besarnya nilai penyerahan tergantung dari premi yang dibayarkan oleh pemegang polis.

2. Nilai Disetor:

Ketika pemegang polis tidak mampu membayar premi polis, dia mungkin diizinkan untuk membayar polis. Dengan kata lain, pemegang polis dibebaskan dari pembayaran premi berikutnya di masa depan. Tidak langsung dibayarkan.

Hal yang sama dihitung sebagai:

Jumlah tersebut sebenarnya dibayarkan pada saat jatuh tempo.

3.Bonus:

Tidak lain adalah bagian keuntungan yang harus dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis.

Bonus dapat terdiri dari tiga jenis:

(a) Bonus Tunai:

Itu dibayarkan kepada pemegang polis secara tunai ketika Neraca Penilaian disiapkan,

(b) Bonus Pengembalian:

Ini ditambahkan ke jumlah polis dan dibayarkan bersama dengan jumlah polis saat jatuh tempo untuk pembayaran,

(c) Bonus Pengurangan Premi:

Itu hanya diterapkan dalam mengurangi premi lebih lanjut.

4. Anuitas:

Anuitas adalah serangkaian atau salah satu rangkaian pembayaran yang sama dengan selang waktu tetap dari hak untuk menerima pembayaran tersebut di masa mendatang. Tetapi dalam kontrak asuransi jiwa, polis anuitas adalah polis di mana uang polis dibayarkan kepada tertanggung dengan angsuran bulanan atau tahunan setelah ia mencapai usia tertentu.

Dengan demikian, tertanggung membayar sejumlah premi hingga usia tertentu, atau kadang-kadang, sejumlah uang sekaligus. Konsekuensinya, penanggung membayar jumlah tertentu setiap bulan atau anuitas kepada tertanggung setelah mencapai usia tertentu.

5. Asuransi Ulang:

Reasuransi berarti pengalihan sebagian risiko oleh penanggung. Hal ini terutama dilakukan bila jumlah asuransi sangat tinggi dan bila sangat sulit untuk menanggung seluruh risiko oleh satu perusahaan asuransi, sebagian dari risiko tersebut harus diasuransikan dengan beberapa perusahaan asuransi lain. Misalnya, kebijakan dibuat untuk Rs. 50 lakh.

Nah, jika penanggung mungkin merasa bahwa risiko ini terlalu berat untuk ditanggung sendiri, maka sebagian dari risiko tersebut dapat diasuransikan pada perusahaan asuransi lain. Dapat disebutkan di sini bahwa perusahaan yang pertama disebut ceding company dan yang terakhir disebut Re-insurer/Accepting company. Dapat juga disebutkan di sini bahwa bekas perusahaan penyerahan akan mendapatkan beberapa komisi —dikenal sebagai ­asuransi Re diserahkan dari perusahaan yang terakhir.

6. Asuransi Ganda:

Apabila risiko yang sama dan subjek yang sama diasuransikan dengan lebih dari satu penanggung, yaitu lebih dari satu perusahaan asuransi, hal yang sama disebut Asuransi Ganda.

7. Dana Asuransi Jiwa:

Surplus yang tersisa di Rekening Pendapatan (yaitu kelebihan penerimaan pendapatan atas pembayaran pendapatan) ditransfer ke dana ini pada setiap akhir tahun. Dana ini digunakan untuk memenuhi kewajiban agregat atas polis yang beredar.

8. Cadangan Bencana:

Cadangan ini diciptakan terhadap kerugian yang disebabkan oleh bencana alam. Ini dapat dibuat sesuai norma IRDA yang ditentukan jika diperlukan. Demikian pula, jika ada investasi yang dilakukan dari cadangan tersebut, hal yang sama harus dilakukan sesuai norma IRDA meskipun IRDA belum menentukan norma apa pun untuk cadangan tersebut.

Related Posts