Oleh karena pemilik Firma lebih dari satu orang, maka untuk mendirikan Fa harus dengan akte notaris, kemudian didaftarkan pada pengadilan negeri setempat. Setelah itu didaftarkan pada kantor dinas perekonomian daerah setempat untuk mendapatkan nomer registrasi seperti halnya pada Po. Dengan demikian, secara hukum perjanjian persekutuan antar pemiliknya akan menjadi lebih kuat (terpercaya).
Prosedur Mendirikan Firma sebagai berikut:
- Dalam mendirikan firma harus ada akta pendirian yang dibuat Otentik/ Dihadapan Notaris[Pasal 16 KUHD Jo. Pasal 1618 KUHPdt. Jo. Pasal 22 KUHD], jadi harus dibuat berbentuk Akta Notaris, namun demikian, ketiadaan akta otentik ini tidak memiliki sanksi, namun tidak boleh dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga [jadi firma boleh dibuat dengan akta di bawah tangan]. Menurut pandangan praktek kami, sebaiknya firma dibuat dalam bentuk akta Otentik / Akta Notaris, semata-mata untuk menjaga profesionalisme kerja dari suatu badan usaha, sekaligus sebagai bukti terhadap pihak ketika akan eksistensi firma tersebut di dalam dunia usaha.
- Akta pendirian selanjutnya harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang [sesuai dengan domisili firma itu berada] – Pasal 23 KUHD
- Selanjutnya akta pendirian ini harus diumumkan dalam Berita Negara R.I. – Pasal 28 KUHD [sampai disini pendirian Firma adalah selesai] ; namun untuk memulai berjalannya usaha, sekutu pendiri harus memiliki :
a. Surat izin usaha
b. Surat izin tempat berusaha
c. Surat izin yang berhubungan dengan Undang-Undang gangguan [Hinder Ordonnantie]
Kewajiban mendaftar dan mengumumkan ini merupakan suatu keharusan, yang jika diabaikan akan memiliki konsekuensi dari pihak ketiga, sebagai firma yang :
1. menjalankan segala macam urusan
2. didirikan untuk waktu tidak terbatas
3. tidak seorang sekutu yang ‘dikecualikan’ dari kewenangan bertindak dan menandatangani surat bagi kepentingan firma [Pasal 29 KUHD].
Sesuai uraian diatas, sebaiknya suatu firma setelah dibuatkan Akta Notaris Pendiriannya, harus didaftarkan dan diumumkan. Untuk menjaga supaya terhadap yang didaftarkan dan diumumkan adalah sama, maka apabila terjadi perbedaan, pihak ketiga cukup memegang apa yang diumumkan saja, sebab apa yang diumumkan inilah yang akan mengikat kepada piha ketiga [Pasal 29 (2) KUHD].