Perbandingan cepat Saham dan Surat Utang | Bagikan Modal

Diskusi yang akan datang ini akan memperbarui Anda tentang perbedaan antara saham dan surat utang.

Selisih # Saham:

  1. Pemegang saham adalah anggota suatu perusahaan.
  2. Pemegang saham bukan merupakan kreditur perseroan.
  3. Pemegang saham berhak menghadiri rapat perseroan.
  4. Seorang pemegang saham menikmati hak suara dan memberikan suara.
  5. Seorang pemegang saham menerima pembagian ­laba perseroan yang dapat dibagi yang tidak tetap.
  6. Perusahaan tidak dapat membeli sahamnya sendiri dari pasar kecuali dalam keadaan khusus ­.
  7. Saham tidak dapat ditebus kecuali saham preferen yang dapat ditebus.
  8. Pemegang saham tidak dilunasi sebelum pemegang surat utang dalam hal pembubaran perusahaan.
  9. Saham dapat hangus karena tidak ­membayar uang jatah atau call money.
  10. Sesuai Jadwal VI, saham ditampilkan di bawah judul ‘Modal Saham’.
  11. Hanya ada dua jenis saham yaitu saham ekuitas dan saham preferensi.
  12. Dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham merupakan beban terhadap penggunaan ­laba.
  13. Suatu saham tidak dapat diubah menjadi Surat Utang.

Perbedaan # Surat Utang:

  1. Pemegang surat utang bukan anggota suatu perseroan. Mereka adalah kreditur pinjaman.
  2. Pemegang surat utang adalah kreditur suatu perusahaan.
  3. Pemegang surat utang tidak berhak menghadiri rapat-rapat perseroan.
  4. Pemegang surat utang tidak memiliki hak suara dan tidak dapat memberikan suara u/s 117.
  5. Pemegang surat utang berhak menerima tingkat bunga tetap, terlepas dari laba rugi.
  6. Suatu perusahaan dapat membeli surat utangnya sendiri dan mengurangi kewajiban atas surat utang tersebut.
  7. Debentures ditebus tanpa formalitas hukum yang ketat.
  8. Pemegang surat utang dilunasi sebelum pemegang saham dalam hal penutupan perusahaan.
  9. Sesuai Sec. 122, surat utang tidak dapat disita untuk nonpembayaran ­penjatahan atau call money.
  10. Sesuai Lampiran VI, surat utang ditampilkan di bawah judul ‘Pinjaman Terjamin’.
  11. Ada banyak jenis surat ­utang: yaitu, Pembawa, Terjamin, Tidak Terjamin, Dapat Ditebus, Tidak Dapat Ditebus, dll.
  12. Bunga yang dibayarkan kepada pemegang surat utang merupakan beban terhadap keuntungan.
  13. Surat utang dapat dikonversi menjadi saham.