Jelaskan alasan pembubaran Konstituante dalam Dekrit Presiden tahun 1959

Dekrit Presiden tahun 1959 salah satu isinya adalah pembubaran Konstituante yang bertugas menyusun UUD untuk negara Indonesia. Jelaskan alasan pembubaran Konstituante dalam Dekrit tersebut.

Jawab

Dekrit Presiden tahun 1959, yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959, memutuskan untuk membubarkan Konstituante yang bertugas menyusun UUD untuk negara Indonesia. Ada beberapa alasan yang menjadi dasar pembubaran Konstituante dalam Dekrit tersebut:

  1. Stagnasi dan Ketidakmampuan Konstituante: Setelah pemilihan umum tahun 1955, Konstituante terbentuk untuk menyusun UUD baru. Namun, proses penyusunan Undang-Undang Dasar berjalan lambat dan terhambat oleh perselisihan politik di antara anggota Konstituante. Konstituante mengalami stagnasi dan tidak mampu mencapai kesepakatan yang diperlukan untuk menyusun UUD.
  2. Upaya Presiden untuk Menegakkan Demokrasi Terpimpin: Dekrit Presiden tahun 1959 merupakan bagian dari upaya Presiden Soekarno untuk mengimplementasikan sistem politik yang disebut “Demokrasi Terpimpin”. Dalam konsep ini, kekuasaan eksekutif (Presiden) dianggap lebih dominan dibandingkan dengan lembaga legislatif (Konstituante). Membubarkan Konstituante adalah langkah untuk mengurangi pengaruh legislatif yang dianggap menghambat keberhasilan Demokrasi Terpimpin.
  3. Keinginan untuk Mewujudkan Konsep Nasionalisme dan Revolusi Sosial: Presiden Soekarno memiliki visi yang kuat untuk mewujudkan konsep nasionalisme dan revolusi sosial di Indonesia. Dia percaya bahwa melalui Demokrasi Terpimpin, dia dapat mencapai tujuan ini dengan memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada presiden sebagai pemimpin politik dan sosial. Pembubaran Konstituante merupakan langkah dalam rangka mewujudkan visi tersebut.
  4. Mengatasi Persoalan Politik dan Ketegangan Sosial: Pada saat itu, Indonesia menghadapi ketegangan politik yang tinggi antara partai politik dan fraksi-fraksi politik yang saling bersaing. Presiden Soekarno melihat pembubaran Konstituante sebagai langkah untuk mengatasi perseteruan politik dan ketegangan sosial dengan mendominasi proses politik dan mengurangi peran partai politik dalam pembentukan UUD.

Pembubaran Konstituante dalam Dekrit Presiden tahun 1959 menjadi salah satu peristiwa penting dalam sejarah politik Indonesia. Hal ini membuka jalan bagi perubahan sistem politik dan pemerintahan yang lebih sentralistik dengan menguatkan peran presiden dan mengurangi peran legislatif. Namun, langkah ini juga memunculkan kontroversi dan konflik politik yang berkepanjangan di masa depan.

Pertanyaan Umum tentang Dekrit Presiden Tahun 1959

1. Apa itu Dekrit Presiden tahun 1959?

Dekrit Presiden tahun 1959 mengacu pada peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia pada tahun 1959. Dekrit ini memiliki dampak yang signifikan terhadap sistem politik dan pemerintahan Indonesia pada saat itu.

2. Apa tujuan dari Dekrit Presiden tahun 1959?

Tujuan utama dari Dekrit Presiden tahun 1959 adalah untuk mengubah sistem politik Indonesia dari sistem demokrasi parlementer menjadi sistem demokrasi terpimpin. Dekrit ini juga bertujuan untuk mengatasi ketidakstabilan politik yang terjadi pada saat itu dan memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada Presiden.

3. Apa yang diatur dalam Dekrit Presiden tahun 1959?

Dalam Dekrit Presiden tahun 1959, beberapa hal yang diatur antara lain:

  • Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung (DPA): DPA menjadi lembaga penasehat Presiden yang memiliki kekuasaan dan wewenang untuk mengawasi dan memberikan saran dalam proses pengambilan keputusan politik.
  • Pemilihan Presiden oleh MPRS: Dekrit ini mengubah cara pemilihan Presiden, di mana Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), yang merupakan badan legislatif pada saat itu.
  • Perubahan struktur pemerintahan: Dekrit ini juga mengubah struktur pemerintahan dengan menghapus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan membentuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai badan legislatif.

4. Apa dampak dari Dekrit Presiden tahun 1959?

Dekrit Presiden tahun 1959 memiliki dampak yang signifikan terhadap sistem politik dan pemerintahan Indonesia, antara lain:

  • Konsolidasi kekuasaan Presiden: Dekrit ini memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada Presiden, termasuk dalam pengambilan keputusan politik dan pemilihan Presiden.
  • Perubahan sistem politik: Dekrit ini mengubah sistem politik Indonesia dari demokrasi parlementer menjadi demokrasi terpimpin, dengan peran Presiden yang lebih dominan.
  • Munculnya DPA sebagai lembaga penasehat Presiden: DPA menjadi lembaga penting dalam proses pengambilan keputusan politik dan memberikan saran kepada Presiden.
  • Perubahan struktur pemerintahan: Dekrit ini mengubah struktur pemerintahan dengan pembentukan DPD sebagai badan legislatif dan penghapusan DPR.

5. Bagaimana akhirnya Dekrit Presiden tahun 1959 berakhir?

Dekrit Presiden tahun 1959 berakhir pada tahun 1960 setelah terjadi perubahan politik di Indonesia. Pada tahun itu, MPRS mengeluarkan Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960 yang menghapuskan Dekrit Presiden tahun 1959 dan mengembalikan sistem politik Indonesia ke sistem demokrasi parlementer. Perubahan ini juga mempengaruhi struktur pemerintahan dengan mengembalikan DPR sebagai badan legislatif.

Topik terkait

Bagaimana pembubaran Konstituante mempengaruhi sistem politik dan pemerintahan Indonesia setelahnya?

Related Posts