Pedoman Penerbitan Saham Bonus oleh PSU



Poin-poin berikut menyoroti empat belas pedoman utama untuk penerbitan saham bonus oleh PSU.

  1. Telah menjadi perhatian Pemerintah bahwa sejumlah Perusahaan Sektor Publik (PSU) Pemerintah Pusat memiliki cadangan yang cukup besar di neraca mereka dengan basis modal disetor yang relatif kecil. Pertanyaan tentang perlunya perusahaan-perusahaan ini untuk mengkapitalisasi sebagian dari cadangan mereka dengan menerbitkan Saham Bonus kepada pemegang saham yang ada telah dipertimbangkan oleh Pemerintah.
  2. Penerbitan Saham Bonus membantu mewujudkan keseimbangan yang tepat antara modal disetor dan cadangan akumulasi, memperoleh tanggapan publik yang baik terhadap masalah ekuitas perusahaan publik dan membantu meningkatkan citra pasar perusahaan.
  3. Oleh karena itu, Pemerintah memutuskan agar perusahaan publik yang memiliki cadangan yang cukup besar dibandingkan dengan modal disetor yang dijualnya, menerbitkan Saham bonus untuk mengkapitalisasi cadangan tersebut yang dapat diikuti dan dipenuhi norma/ketentuan dan kriteria sebagai berikut.
  4. Pedoman SEBI dapat diikuti dalam menentukan proporsi cadangan yang tepat untuk dikapitalisasi dengan menerbitkan Saham Bonus. Salinan pedoman penerbitan bonus SEBI terlampir.
  5. Untuk menentukan jumlah bonus yang diterbitkan, PSU harus dipandu oleh faktor-faktor berikut:

(i) Kemungkinan peningkatan basis modal dari penerbitan publik baru oleh PSU dalam dua-tiga tahun ke depan yang akan melemahkan ekuitas Pemerintah Indonesia

(ii) PSU harus menyiapkan proyeksi keuntungan untuk tiga tahun ke depan dengan dasar yang realistis seperti yang diproyeksikan oleh mereka dalam rencana perusahaan mereka dan memperkirakan kemampuan mereka untuk melayani ekuitas yang diperbesar setelah mempertimbangkan setiap penerbitan ekuitas baru yang mereka harapkan untuk melakukan ekspansi/diversifikasi mereka kebutuhan.

  1. PSU bebas untuk melibatkan bankir pedagang sektor publik/swasta untuk menentukan jumlah bonus dan memberikan nasihat tentang hal-hal terkait. Cara pemilihan bankir pedagang dan setiap biaya yang dibayarkan untuk layanan mereka dapat diputuskan oleh Dewan PSU.
  2. Saat merekomendasikan proposal untuk mengkapitalisasi cadangan, PSU juga harus mempertimbangkan kebutuhan untuk meningkatkan modal dasar mereka untuk mengakomodasi pelepasan saham bonus dan penerbitan publik selanjutnya dan merekomendasikan peningkatan modal jika diperlukan.
  3. PSU harus memastikan bahwa setelah memberikan bonus, terdapat cukup cadangan yang, bersama dengan pengembalian laba di masa mendatang, akan cukup besar untuk membangkitkan kepercayaan dan dukungan dari pemegang saham yang ada dan calon pemegang saham. Ini diperlukan untuk tetap menjadi skrip yang menarik di pasar.
  4. Setiap Kementerian administratif dapat mengarahkan perusahaan di bawah kendalinya agar PSU yang memiliki cadangan lebih dari tiga kali lipat modal disetor mereka harus segera mempertimbangkan ruang lingkup untuk menerbitkan saham bonus kepada Pemerintah Indonesia (dan pro rata dari pemegang saham lain yang ada jika divestasi sebagian terjadi). terjadi selama ini). PSU yang memiliki cadangan besar dapat diizinkan untuk membuat masalah publik hanya setelah memeriksa ruang lingkup untuk mengkapitalisasi sebagian dari cadangan.
  5. Kementerian/Departemen harus segera memeriksa dan menyetujui proposal masalah bonus jika jumlah bonus dan proyeksi laba dinilai dengan benar dan PSU menyatakan bahwa proposal tersebut sesuai dengan Pedoman SEBI.
  6. Proposal penerbitan bonus tidak perlu ditawarkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk disetujui kecuali ada alasan khusus untuk melakukannya. Demikian pula, proposal yang menyangkut peningkatan modal dasar tidak perlu dirujuk ke Kemenkeu. Telah diklarifikasi sebelumnya bahwa penambahan modal dasar tidak memerlukan persetujuan kabinet.
  7. Kementerian harus memberi tahu Departemen Perusahaan Umum tentang proposal pemberian bonus dan peningkatan modal resmi yang disetujui oleh mereka.
  8. Persyaratan di atas akan mengurangi penundaan prosedural dalam mendapatkan persetujuan saham bonus selain memungkinkan PSU untuk menyelesaikan rencana penerbitan publik dengan cepat dan memasuki pasar modal ketika kondisi memungkinkan.

Related Posts