Prinsip Akuntansi Pemerintahan



Akuntansi Pemerintah:

Akuntansi Pemerintah, di sisi lain, mengacu pada Pemerintah (baik Negara Bagian maupun Pusat). Artinya, tujuan dari akuntansi ini adalah penatausahaan keuangan dari kegiatan ­Pemerintah untuk memajukan sebesar-besarnya kesejahteraan dalam bentuk berbagai jasa.

Prinsip-prinsip Akuntansi Pemerintah dapat diringkas sebagai berikut:

(a) Sistem Akuntansi:

Sudah dijelaskan bahwa Pemerintah biasanya mengikuti Sistem Akuntansi Single Entry. Namun, dalam beberapa kasus, (yaitu, Pinjaman dan Pinjaman) sistem Entri Ganda telah diikuti Karena, untuk memastikan akurasi aritmatika ini dengan menyiapkan Neraca Saldo dan untuk menentukan saldo akun juga, Sistem Entri Ganda harus dipertimbangkan.

(b) Perusahaan Komersial di Sektor Publik:

Namun, di perusahaan sektor publik, Sistem Entri Ganda telah diikuti di bawah basis dagang seperti akuntansi komersial. Karena, untuk memastikan hasil usaha, harus disiapkan Neraca Laba Rugi dan Neraca. Namun, dalam beberapa kasus, berbagai teknik manajemen, Analisis Arus Kas, Analisis Arus Dana, Analisis Rasio, dll. Dan beberapa bagan dan diagram dengan bantuan data statistik, dipertimbangkan.

(c) Klasifikasi Pendapatan dan Pengeluaran:

Sesuai dengan kebutuhan Pemerintah, perlu untuk mengklasifikasikan pendapatan dan pengeluaran ­layanan di bawah berbagai kepala dan sub-kepala.

Misalnya, pendapatan Pusat, Anggaran diklasifikasikan menjadi:

(i) Penerimaan Pajak dan

(ii) Penerimaan Bukan Pajak

Penerimaan Pajak dibagi lagi menjadi:

  1. Pajak atas penghasilan dan pengeluaran;
  2. Pajak atas transaksi properti dan modal;
  3. Pajak atas barang dan jasa, dll.

Demikian pula, PNBP dibagi lagi menjadi:

(i) Penerimaan Bunga;

(ii) Dividen dan Keuntungan;

(aku aku aku) Yang lain.

Sementara itu, belanja dalam bentuk berbagai jasa juga diklasifikasikan dalam berbagai kepala dan sub-kepala, seperti di bawah ini:

(saya) Pelayanan umum,

(ii) Layanan sosial,

(aku aku aku) Jasa Ekonomi dan

(iv) Bantuan hibah dan kontribusi.

Sekarang, layanan umum dibagi lagi menjadi:

(i) Layanan administrasi:

(ii) Layanan pertahanan;

(aku aku aku) Melayani hutang;

(iv) Layanan fiskal dll.

Klasifikasi Penerimaan dan Pengeluaran dibahas secara rinci dalam ­grafik paragraf berikutnya.

(d) Transaksi Konsolidasi:

Dalam akuntansi Pemerintah, meskipun transaksi dicatat terutama di bawah berbagai kepala akun, kemudian dikonsolidasikan untuk menunjukkan hasil gabungan untuk periode yang ­bersangkutan.

Related Posts