Revisi Akuntansi Penyusutan (29 Poin)



AS 6 (Revisi) direproduksi di bawah ini. Itu harus dibaca dengan hati-hati. Persyaratan pengungkapan harus diperhatikan untuk penyajian akun yang tepat.

AS 6 (Revisi): Akuntansi Penyusutan:

Accounting Standard (AS) – 6, Depreciation Accounting dikeluarkan oleh Institute of Chartered Accountants of India pada November 1982. Selanjutnya dalam rangka penyisipan Schedule XIV (represcription rates of depreciation) dalam Companies Act pada tahun 1988, Institute mengeluarkan Guidance Note Akuntansi Penyusutan di perusahaan.

Catatan Panduan berbeda dari AS-6 dalam beberapa hal. Namun pada bulan Mei 1994 Dewan Institut, atas rekomendasi Dewan Standar Akuntansi, memutuskan untuk menyesuaikan AS-6 dengan Catatan Panduan. Dengan demikian, paragraf 11, 15, 22 dan 24 diubah dan paragraf 19 dihapus.

Juga, sehubungan dengan penghapusan tarif penyusutan di bawah Undang-undang Perusahaan dari yang di bawah Undang-undang Pajak Penghasilan/aturan oleh Undang-Undang Perusahaan (Amandemen), 1988, paragraf 13 juga diubah.

AS 6 bersifat wajib sehubungan dengan akun untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1.4.1995.

Sejak tanggal Standar Akuntansi (AS) 26, ‘Aset Tak Berwujud’ menjadi wajib bagi perusahaan yang bersangkutan, standar ini ditarik kembali sejauh berkaitan dengan amortisasi (penyusutan) aset tak berwujud.

Teks lengkap AS-6 yang direvisi diberikan di bawah ini:

Pengantar:

  1. Pernyataan ini berkaitan dengan akuntansi penyusutan dan berlaku untuk semua aset yang dapat didepresiasi, kecuali hal-hal berikut yang memerlukan pertimbangan khusus:

(i) Hutan, perkebunan dan sumber daya alam regeneratif serupa;

(ii) Pemborosan aset termasuk pengeluaran eksplorasi untuk ekstraksi mineral, minyak, gas alam dan sumber daya non-regeneratif serupa;

(iii) Pengeluaran untuk penelitian dan pengembangan;

(iv) Niat baik, dan

(v) Peternakan.

Pernyataan ini juga tidak berlaku untuk tanah kecuali tanah tersebut mempunyai masa manfaat yang terbatas bagi perusahaan.

  1. Kebijakan akuntansi yang berbeda untuk penyusutan diadopsi oleh perusahaan yang berbeda. Pengungkapan ­kebijakan akuntansi untuk penyusutan yang diikuti oleh suatu perusahaan diperlukan untuk menghargai pandangan yang disajikan dalam laporan keuangan perusahaan.

Definisi:

  1. Istilah berikut digunakan dalam pernyataan dengan arti yang ditentukan:

Penyusutan adalah ukuran pemakaian, konsumsi atau kerugian lain dari nilai aset yang dapat disusutkan yang timbul dari penggunaan, penghabisan waktu atau keusangan melalui teknologi dan perubahan pasar.

Penyusutan dialokasikan untuk membebankan proporsi yang wajar dari jumlah yang dapat disusutkan dalam setiap periode akuntansi selama masa manfaat yang diharapkan dari aset tersebut. Penyusutan termasuk amortisasi aset yang masa manfaatnya telah ditentukan sebelumnya.

Aset yang dapat disusutkan adalah aset yang:

(i) Diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode akuntansi; dan

(ii) Memiliki masa manfaat yang terbatas; dan

(iii) Dimiliki oleh suatu perusahaan untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang dan jasa, untuk disewakan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif dan bukan untuk tujuan penjualan dalam kegiatan usaha biasa.

Umur manfaat adalah (i) periode di mana aset yang dapat disusutkan diperkirakan akan digunakan oleh perusahaan; atau (ii) jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari penggunaan aktiva oleh perusahaan.

Jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset yang dapat disusutkan adalah biaya historisnya, atau jumlah lain yang menggantikan biaya historis dalam laporan keuangan, dikurangi estimasi nilai sisa.

Penjelasan:

  1. Penyusutan berpengaruh signifikan dalam menentukan dan menyajikan posisi keuangan dan hasil usaha suatu perusahaan. Penyusutan dibebankan pada setiap periode akuntansi dengan mengacu pada jumlah yang dapat disusutkan, terlepas dari kenaikan nilai pasar aset.
  2. Penilaian penyusutan dan jumlah yang harus dibebankan sehubungan dengannya dalam suatu periode akuntansi biasanya didasarkan pada tiga faktor berikut:

(i) Biaya historis atau jumlah lain yang menggantikan biaya historis aset yang dapat disusutkan ketika aset tersebut telah dinilai kembali;

(ii) Masa manfaat yang diharapkan dari aset yang dapat disusutkan; dan

(iii) Estimasi nilai residu dari aset yang dapat disusutkan.

  1. Biaya historis dari suatu aset yang dapat didepresiasi merupakan pengeluaran uangnya atau yang setara sehubungan ­dengan akuisisi, instalasi dan commissioning serta untuk penambahan atau perbaikannya. Biaya historis aset yang dapat disusutkan dapat mengalami perubahan selanjutnya yang timbul sebagai akibat dari kenaikan atau penurunan liabilitas jangka panjang karena fluktuasi nilai tukar, penyesuaian harga, perubahan bea atau faktor serupa.
  2. Masa manfaat suatu aset yang dapat didepresiasi lebih pendek dari umur fisiknya dan adalah:

(i) Ditentukan sebelumnya oleh batasan hukum atau kontrak seperti tanggal berakhirnya sewa terkait;

(ii) Langsung diatur oleh ekstraksi atau konsumsi;

(aku aku aku) Bergantung pada jangka waktu penggunaan dan kerusakan fisik karena keausan yang lagi-lagi tergantung pada faktor operasional, seperti, jumlah pergantian penggunaan aset, kebijakan perbaikan dan pemeliharaan perusahaan, dll.; dan

(iv) Dikurangi oleh keusangan yang timbul dari faktor-faktor seperti:

(a) Perubahan teknologi;

(b) Perbaikan metode produksi;

(c) Perubahan permintaan pasar untuk keluaran produk atau jasa aset; atau

(d) Batasan hukum atau lainnya.

  1. Penentuan masa manfaat suatu aset yang dapat didepresiasi merupakan masalah estimasi dan biasanya didasarkan pada berbagai faktor termasuk pengalaman dengan jenis aset yang serupa. Estimasi tersebut lebih sulit untuk aset yang menggunakan teknologi baru atau digunakan dalam produksi produk baru atau dalam penyediaan layanan baru namun tetap diperlukan atas dasar yang masuk akal.
  2. Setiap penambahan atau perluasan pada aset yang ada yang bersifat kapital dan menjadi bagian integral dari aset yang ada, disusutkan selama sisa masa manfaat aset tersebut. Namun, sebagai tindakan praktis, penyusutan kadang-kadang diberikan pada penambahan atau perpanjangan tersebut pada tingkat yang diterapkan pada aset yang ada.

Setiap penambahan atau perluasan yang memiliki identitas terpisah dan dapat digunakan setelah aset yang ada dilepaskan, disusutkan secara independen berdasarkan taksiran masa manfaatnya sendiri.

  1. Penentuan nilai residu suatu aset biasanya merupakan hal yang sulit. Jika nilai tersebut dianggap tidak signifikan, biasanya dianggap nihil. Sebaliknya, jika nilai residu mungkin signifikan, maka estimasi tersebut dilakukan pada saat perolehan/pemasangan, atau pada saat ­penilaian kembali aset selanjutnya.

Salah satu dasar untuk menentukan nilai residu adalah nilai yang dapat direalisasikan dari aset serupa yang telah mencapai akhir masa manfaatnya dan telah beroperasi dalam kondisi yang serupa dengan kondisi di mana aset tersebut akan digunakan.

  1. Kuantitas penyusutan yang harus disediakan dalam suatu periode akuntansi melibatkan pelaksanaan penilaian oleh manajemen dalam kaitannya dengan persyaratan teknis, komersial, akuntansi dan hukum dan karenanya mungkin memerlukan tinjauan berkala. Jika dianggap bahwa estimasi awal masa manfaat suatu aset memerlukan revisi, jumlah yang dapat disusutkan yang belum diamortisasi dari aset tersebut dibebankan ke pendapatan selama sisa masa manfaat yang direvisi.
  2. Ada beberapa metode untuk mengalokasikan penyusutan selama masa manfaat aset. Metode yang paling umum digunakan di perusahaan industri dan komersial adalah metode garis lurus dan metode saldo reduksi.

Manajemen bisnis memilih metode yang paling tepat berdasarkan berbagai faktor penting misalnya:

(i) Jenis aset,

(ii) Sifat penggunaan aset tersebut, dan

(iii) Keadaan yang berlaku dalam bisnis.

Kombinasi lebih dari satu metode terkadang digunakan. Sehubungan dengan penyusutan aset yang tidak memiliki nilai material, penyusutan sering dialokasikan sepenuhnya dalam periode akuntansi di mana aset tersebut diperoleh.

  1. Undang-undang yang mengatur suatu perusahaan dapat menjadi dasar perhitungan penyusutan ­. Misalnya, Companies Act, 1956 menetapkan tingkat penyusutan sehubungan dengan berbagai aset. Bila estimasi manajemen atas masa manfaat aset perusahaan lebih pendek dari yang diperkirakan berdasarkan ketentuan undang-undang yang relevan, provisi penyusutan dihitung dengan tepat dengan menerapkan tarif yang lebih tinggi.

Jika estimasi manajemen atas masa manfaat aset lebih panjang dari yang diperkirakan menurut undang-undang, tingkat penyusutan yang lebih rendah dari yang diperkirakan oleh undang-undang hanya dapat diterapkan sesuai dengan persyaratan undang-undang.

  1. Apabila aset yang dapat disusutkan dibuang, dibuang, dihancurkan atau dimusnahkan, ­kelebihan atau kekurangan bersih, jika material, diungkapkan secara terpisah.
  2. Metode penyusutan diterapkan secara konsisten untuk memberikan daya banding hasil usaha perusahaan dari periode ke periode. Perubahan dari satu metode penyusutan ke metode lain dilakukan hanya jika adopsi metode baru diharuskan oleh undang-undang atau untuk kepatuhan ­terhadap standar akuntansi atau jika dianggap bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan persiapan atau penyajian yang lebih tepat. laporan keuangan perusahaan.

Ketika perubahan dalam metode penyusutan dilakukan, penyusutan dihitung ulang sesuai dengan metode baru sejak tanggal aset mulai digunakan.

Kekurangan atau surplus yang timbul dari kompilasi ulang retrospektif penyusutan menurut metode baru disesuaikan dalam akun-akun pada tahun dimana metode penyusutan diubah. Dalam hal perubahan metode mengakibatkan kekurangan penyusutan sehubungan dengan tahun-tahun sebelumnya, kekurangan tersebut dibebankan pada laporan laba rugi. Jika perubahan metode menghasilkan surplus, surplus tersebut dikreditkan ke laporan laba rugi. Perubahan tersebut diperlakukan sebagai perubahan kebijakan akuntansi dan pengaruhnya diukur dan diungkapkan.

  1. Jika biaya historis aset telah mengalami perubahan karena keadaan yang ditentukan dalam paragraf 6 di atas, penyusutan jumlah penyusutan yang belum diamortisasi yang direvisi disediakan secara prospektif ­selama sisa masa manfaat aset.

Penyingkapan:

  1. Metode penyusutan yang digunakan, jumlah penyusutan untuk periode tertentu untuk setiap kelompok aset, jumlah bruto dari setiap kelompok aset yang dapat disusutkan dan akumulasi penyusutan yang terkait diungkapkan dalam laporan keuangan bersama dengan pengungkapan kebijakan akuntansi lainnya.

Tarif ­penyusutan atau masa manfaat aset diungkapkan hanya jika berbeda dari tarif pokok yang ditentukan dalam undang-undang yang mengatur perusahaan.

  1. Dalam hal aset yang dapat disusutkan direvaluasi, penyisihan penyusutan didasarkan pada jumlah yang direvaluasi berdasarkan estimasi sisa masa manfaat aset tersebut. Dalam hal revaluasi berdampak material terhadap jumlah penyusutan, hal yang sama diungkapkan secara terpisah pada tahun dilakukannya revaluasi.

19 Perubahan metode penyusutan diperlakukan sebagai perubahan kebijakan akuntansi dan diungkapkan sebagaimana mestinya.

Standar Akuntansi:

(Standar Akuntansi terdiri dari paragraf 20—29 Pernyataan. Standar ini harus dibaca dalam konteks paragraf 1—19 Pernyataan ini dan Kata Pengantar Pernyataan ‘Standar Akuntansi’).

  1. Jumlah yang dapat disusutkan dari aset yang dapat disusutkan harus dialokasikan secara sistematis untuk setiap periode akuntansi selama masa manfaat aset tersebut.
  2. Metode penyusutan yang dipilih harus diterapkan secara konsisten dari periode ke periode. Perubahan dari satu metode penyusutan ke yang lain harus dilakukan hanya jika penerapan metode baru diharuskan oleh undang-undang atau untuk kepatuhan dengan standar akuntansi atau jika ­dianggap bahwa perubahan akan menghasilkan persiapan atau penyajian yang lebih tepat. dari laporan keuangan perusahaan.

Ketika perubahan dalam metode penyusutan dilakukan, penyusutan harus dihitung ulang sesuai dengan metode baru sejak tanggal aset mulai digunakan. Kekurangan atau kelebihan yang timbul dari perhitungan kembali penyusutan secara retrospektif sesuai dengan metode baru harus disesuaikan dalam akun-akun pada tahun dimana metode penyusutan ­diubah.

Dalam hal perubahan metode mengakibatkan kekurangan penyusutan sehubungan dengan tahun-tahun sebelumnya, kekurangan tersebut harus dibebankan dalam laporan laba rugi. Jika perubahan metode menghasilkan surplus, surplus tersebut harus dikreditkan ke laporan laba rugi. Perubahan tersebut harus diperlakukan sebagai perubahan kebijakan akuntansi dan dampaknya harus diukur dan diungkapkan.

22 Masa manfaat aset yang dapat didepresiasi harus diestimasi setelah mempertimbangkan faktor-faktor berikut:

(i) Keausan fisik yang diharapkan,

(ii) Keusangan; dan

(iii) Batasan hukum atau batasan lainnya atas penggunaan aset.

  1. Masa manfaat aset utama yang dapat disusutkan atau kelas aset yang dapat disusutkan dapat ditelaah secara berkala. Dimana terdapat revisi taksiran masa manfaat suatu aset tersebut; jumlah terdepresiasi yang belum diamortisasi ­harus dibebankan selama sisa masa manfaat yang direvisi.
  2. Setiap penambahan atau perluasan yang menjadi satu kesatuan dengan aset yang ada harus disusutkan selama sisa masa manfaat aset tersebut. Penyusutan atas penambahan atau perluasan ­tersebut juga dapat diberikan dengan tarif yang diterapkan pada aset yang ada.

Jika penambahan atau perluasan memiliki identitas yang terpisah dan dapat digunakan setelah aset yang ada dilepaskan, penyusutan ­harus diberikan secara independen berdasarkan estimasi masa manfaatnya sendiri.

  1. Bila biaya historis aset yang dapat disusutkan telah mengalami perubahan karena kenaikan atau penurunan liabilitas jangka panjang karena fluktuasi nilai tukar, penyesuaian harga, perubahan bea atau faktor serupa, penyusutan atas jumlah penyusutan yang belum diamortisasi yang direvisi harus disediakan secara prospektif selama sisa masa manfaat aset.
  2. Jika aset yang dapat disusutkan direvaluasi, penyisihan penyusutan harus didasarkan pada jumlah yang direvaluasi dan estimasi sisa masa manfaat aset tersebut. Jika revaluasi berdampak material terhadap jumlah penyusutan, hal yang sama harus dilakukan diungkapkan ­secara terpisah pada tahun dilakukannya revaluasi.
  3. Jika aset yang dapat disusutkan dibuang, dibuang, dihancurkan atau dimusnahkan, kelebihan atau kekurangan baru, jika material, harus diungkapkan secara terpisah.
  4. Informasi berikut harus diungkapkan dalam laporan keuangan:

(i) Biaya historis atau jumlah lain yang menggantikan biaya historis setiap kelas aset yang dapat disusutkan;

(ii) Jumlah penyusutan periode untuk setiap kelas aset; dan

(iii) Akumulasi penyusutan terkait.

  1. Informasi berikut juga harus diungkapkan dalam laporan keuangan bersamaan dengan pengungkapan kebijakan akuntansi lainnya:

(i) Metode penyusutan yang digunakan; dan

(ii) Tarif penyusutan atau masa manfaat aktiva, jika berbeda dari tarif pokok yang ditentukan dalam undang-undang yang mengatur perusahaan.

Related Posts