10 Prinsip Koperasi – Dijelaskan!



(i) Keanggotaan Sukarela:

Setiap orang bebas untuk masuk atau keluar dari masyarakat koperasi sebagaimana dan kapan saja dia suka. Tidak ada yang dipaksa untuk bergabung dengan masyarakat koperasi. Anggota juga bebas untuk menggunakan atau tidak menggunakan layanan masyarakat. Meskipun tidak ada batasan pada keanggotaan masyarakat, terkadang batasan tertentu diberlakukan untuk menjaga masyarakat sebagai kelompok yang dapat bekerja.

Koperasi konsumen tidak membatasi keanggotaan tetapi koperasi pemasaran, koperasi produsen, perkumpulan asuransi, dll. dapat membatasi keanggotaan pada jumlah yang dapat dikelola dengan baik. Keanggotaan sukarela adalah bahan utama dari kerjasama ­. Setiap orang yang ingin bergabung dengan masyarakat diperbolehkan untuk melakukannya. Keanggotaan sukarela bertanggung jawab atas keberhasilan gerakan koperasi.

(ii) Netralitas Politik dan Agama:

Keanggotaan koperasi terbuka untuk semua tanpa memandang agama, kasta, keyakinan, warna kulit atau afiliasi politik. Gerakan koperasi dapat menarik anggota yang besar hanya dengan menjauhi politik di mana orang-orang telah membagi pendapat.

Koperasi mewakili persaudaraan universal dan tidak boleh kehilangan arah dalam kontradiksi politik. Tidak ada tempat untuk kasta atau diskriminasi dalam koperasi. Tujuan utama koperasi adalah untuk melayani anggotanya. Jadi, koperasi bersifat netral sejauh menyangkut afiliasi politik dan agama.

(iii) Manajemen Demokratis:

Manajemen koperasi selalu berada di garis demokrasi. Semua anggota masyarakat memilih badan orang untuk memimpin dan mengontrol pekerjaan sehari-hari masyarakat. Anggota sering bertemu dan memberikan pedoman kepada eksekutifnya.

Kepengurusan dipilih melalui sistem satu orang satu suara. Pekerjaan sehari-hari dilakukan oleh orang-orang ahli tetapi kendali tertinggi terletak pada anggota. Dalam cc-operatif, demokrasi lebih dari sekedar sistem; itu adalah syarat keberhasilan bisnisnya. Bisnis koperasi berdiri atau jatuh dengan demokrasi.

(iv) Satu Orang, Satu Suara:

Dalam koperasi, setiap anggota diberikan satu suara terlepas dari kontribusinya terhadap dasar jumlah saham yang dipegang oleh seseorang. Jadi orang yang memiliki banyak saham mengendalikan organisasi. Dalam koperasi, tidak ada yang bisa mengendalikan masyarakat dengan kekuatan kekayaannya. Semua anggota memiliki suara yang sama dalam pengelolaan masyarakat.

(v) Motif Pelayanan:

Tujuan utama koperasi adalah memberikan pelayanan kepada anggotanya. Tujuannya bukan untuk mendapatkan keuntungan seperti yang terjadi di semua bentuk organisasi lainnya. Layanan anggota adalah objek mendasar dari masyarakat koperasi. Masyarakat mendapat sedikit keuntungan untuk menutupi biaya administrasi. Keuntungan umumnya diperoleh ketika barang dijual kepada non-anggota.

(vi) Pembagian Surplus:

Masyarakat mendapatkan surplus dari layanan mereka. Surplus ini tidak dibagi menurut modal yang disumbangkan. Itu didistribusikan menurut pembelian yang dilakukan oleh anggota dalam kasus koperasi konsumen, dan menurut barang yang dikirim ke masyarakat untuk dijual dalam kasus koperasi produsen. Undang-Undang Perhimpunan Koperasi India telah memberikan pedoman untuk distribusi surplus.

Persentase tertentu dibayarkan dalam bentuk dividen atas kontribusi modal. Saat ini tingkat ini tidak boleh melebihi 9%. Seperempat dari surplus harus disimpan sebagai cadangan di masyarakat dan hingga 10% dari surplus harus digunakan untuk kesejahteraan umum anggota. Jadi setiap surplus yang timbul dari kerja masyarakat didistribusikan kepada anggota atau dihabiskan untuk kesejahteraan mereka.

(vii) Perdagangan Tunai:

Prinsip lain dari koperasi adalah berdagang berdasarkan ‘Cash basis’. Koperasi berkembang hanya ketika prinsip perdagangan tunai diikuti dengan ketat. Perdagangan tunai memastikan ekonomi bagi koperasi. Ini menghilangkan hutang buruk dan biaya penagihan. Sistem kredit mengurangi modal kerja masyarakat. Dalam pemberian kredit tidak menutup kemungkinan terjadi diskriminasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman antar anggota. Perkumpulan mungkin membuat beberapa pengecualian terhadap aturan ini untuk membantu anggota yang membutuhkan tetapi umumnya mengikuti prinsip perdagangan tunai.

(viii) Kepentingan Terbatas atas Investasi:

Pelopor gerakan koperasi ingin memberikan persentase tertentu atas setoran modal dalam bentuk dividen. Ini adalah insentif bagi anggota untuk menyimpan uang dengan masyarakat sebagai deposito. Di India, maksimal 9 persen per tahun dapat dibayarkan sebagai bunga atas kontribusi kepada masyarakat. Ini adalah beban pertama atas surplus masyarakat.

(ix) Kontrol Negara:

Koperasi harus mengikuti aturan dan peraturan tertentu yang dibuat oleh pemerintah. Di India, semua perkumpulan koperasi terdaftar di bawah Undang-Undang Masyarakat Koperasi India atau undang-undang koperasi negara bagian masing-masing. Pemerintah memberikan sejumlah insentif untuk memajukan koperasi. Ada kontrol dari pemerintah pusat dan negara bagian pada kerja koperasi di India.

(x) Pendidikan dan Pelatihan Koperasi:

Keberhasilan suatu koperasi tergantung pada kesadaran para anggotanya terhadap prinsip-prinsip koperasi. Anggota harus dididik dengan baik tentang tujuan dan sasaran masyarakat, sehingga mereka dapat bekerja secara bersatu. Anggota harus dilatih untuk melakukan berbagai kegiatan masyarakat. Maka pendidikan dan pelatihan anggota yang tepat akan menambah keberhasilan ­gerakan koperasi.

Related Posts