Perbuatan Ketidakdisiplinan atau Pelanggaran yang dilakukan oleh pemberi kerja adalah sebagai berikut:
Setiap tindakan ketidakdisiplinan disebut pelanggaran. Di bawah model standing order, penangguhan telah disediakan.
- i) Ketidaktaatan dan pembangkangan
- ii) Pencurian, penipuan, ketidakjujuran sehubungan dengan bisnis properti majikan
iii) Kerusakan/kehilangan barang majikan yang disengaja
- iv) Menerima atau memberikan suap/gratifikasi ilegal
- v) Ketidakhadiran karena kebiasaan/ketidakhadiran tanpa izin selama lebih dari 10 hari
- vi) Kebiasaan terlambat hadir
vii) Kebiasaan melanggar hukum yang berlaku untuk pendirian
viii) Perilaku rusuh atau tidak tertib selama jam kerja di tempat pendirian atau tindakan apa pun yang melanggar disiplin
- ix) Kebiasaan lalai atau melalaikan pekerjaan
- x) Pengulangan yang sering atas tindakan kelalaian yang dapat dikenakan denda, dan
- xi) Mogok kerja atau menghasut orang lain untuk mogok bertentangan dengan hukum apapun.