2 Sistem Penyusutan Aset Yang Diperoleh | Cara pembelian mengangsur



Mari kita melakukan studi mendalam tentang dua sistem penyusutan aset yang diperoleh.

Depresiasi #1. Sistem Sewa-Beli:

Apakah penyusutan aset (diperoleh dengan perjanjian sewa-beli) harus dibebankan atau tidak merupakan pertanyaan yang diperdebatkan karena, dalam sistem sewa-beli, kepemilikan tidak berpindah dari penjual ke pembeli sampai angsuran terakhir dibayar.

Dari sudut pandang praktis, tentu saja, penyusutan harus dibebankan pada tarif tertentu atas harga tunai aset baik dengan Metode Angsuran Tetap atau dengan Metode Saldo Berkurang sesuai dengan instruksi soal.

Poin-poin berikut dapat dianjurkan:

Pertama:

Karena aset itu digunakan oleh pembeli, baik kepemilikannya dialihkan atau tidak, penyusutan harus diberikan dalam pembukuan pembeli, yakni ditunjukkan pada nilai sebenarnya.

Kedua:

Obyek pembeli adalah menjadi pemilik harta setelah membayar cicilan terakhir. Oleh karena itu, penyusutan harus disediakan sebagai masalah kebijakan. Jika tidak, penyusutan selama beberapa tahun terakhir harus dibebankan ke Akun Laba Rugi satu tahun secara keseluruhan (yaitu, pembayaran tahun terakhir ketika kepemilikan diperoleh) yang secara praktis akan mengurangi jumlah laba yang tidak perlu.

Oleh karena itu, penyusutan harus dibebankan setiap tahun pada harga tunai aset yang diperoleh berdasarkan perjanjian sewa-beli meskipun kepemilikan tidak dialihkan.

Depresiasi #2. Sistem Pembayaran Angsuran Bawah:

Penyusutan harus disediakan dalam pembukuan pembeli karena kepemilikan aset berpindah dari penjual ke pembeli segera setelah pembayaran cicilan pertama.

Related Posts