7 Batasan Utama Pembelian Kembali Saham



Beberapa batasan utama untuk pembelian kembali saham adalah sebagai berikut:

(1) Setiap pembelian kembali harus diselesaikan dalam waktu 12 bulan sejak tanggal dikeluarkannya resolusi khusus yang diperlukan [Pasal 77A (4)].

(2) Setelah mengeluarkan keputusan khusus yang diperlukan dalam rapat umum pemegang saham untuk membeli kembali sahamnya sendiri, perusahaan harus, sebelum melakukan pembelian kembali tersebut, mengajukan pernyataan kepada Panitera Perusahaan dan Dewan Sekuritas dan Bursa India solvabilitas dalam bentuk yang ditentukan, diverifikasi dengan benar oleh surat pernyataan. Namun, deklarasi solvabilitas dengan SEBI ini tidak perlu diajukan oleh perusahaan yang sahamnya tidak terdaftar di bursa saham mana pun yang diakui [Bagian 77A (6)].

(3) Perseroan akan memusnahkan dan memusnahkan secara fisik surat saham (hal ini tidak berlaku untuk saham yang berada dalam bentuk dematerialisasi) untuk saham yang dibeli kembali tersebut dalam waktu 7 hari jika tanggal terakhir penyelesaian pembelian kembali [Bagian 77A (7) ]. Jika saham sudah dalam bentuk dematerialisasi, ini akan dimusnahkan oleh peserta penyimpanan yang bersangkutan.

(4) Setelah transaksi pembelian kembali saham, perseroan tidak diperkenankan lagi menerbitkan saham sejenis (termasuk dengan cara right issue) dalam jangka waktu 24 bulan berikutnya. Namun, selama periode moratorium ini, penerbitan saham bonus sebagai akibat dari pelepasan kewajiban hidup seperti konversi waran, skema opsi saham, ekuitas keringat atau konversi saham preferensi atau surat utang menjadi saham ekuitas tidak dilarang [Bagian 77A(8) ].

(5) Perusahaan pembeli wajib membuat daftar yang menunjukkan rincian saham yang dibeli kembali.

(6) Setelah selesainya pembelian kembali, perusahaan harus mengajukan kepada Panitera Perusahaan dan SEBI suatu pengembalian yang berisi keterangan-keterangan tertentu sehubungan dengan pembelian kembali dalam waktu 30 hari sejak penyelesaian tersebut. Pengembalian tersebut di atas tidak wajib diajukan dalam SEBI, jika perusahaan tersebut bukan perusahaan yang terdaftar [Bagian 77A (10)].

(7) Jika perusahaan lalai dalam memenuhi ketentuan hukum untuk pembelian kembali atau peraturan perundang-undangan yang relevan, perusahaan atau pejabat perusahaan yang lalai diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 2 tahun. , atau dengan denda hingga Rs. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), atau keduanya. [Bagian 77A(11)].

Related Posts