Asuransi dan Asuransi Kompensasi Pekerja di Lloyds



Entri Akuntansi tentang Asuransi dan Asuransi Kompensasi Pekerja di Lloyds!

Asuransi Kompensasi Pekerja:

Majikan dapat memperoleh polis untuk menutupi tanggung jawabnya kepada pekerjanya yang mengalami cedera atau yang terkena penyakit akibat kerja selama pekerjaan mereka. Premi didasarkan pada total upah yang dibayarkan. Tetapi premi harus dibayar di muka dan, oleh karena itu, harus disusun berdasarkan upah tahun sebelumnya yang dapat disesuaikan bila angka aktual untuk upah tahun berjalan tersedia. Misalnya, untuk polis yang diambil pada tanggal 1 April 2011, premi akan dihitung berdasarkan upah untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2011.

Ketika tahun 2011-2012 telah berakhir pada tanggal 31 Maret 2012, jumlah tambahan akan dibayarkan jika upah untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2012 melebihi gaji untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2011. Jika upah untuk tahun 2011-2012 lebih kecil dibandingkan tahun 2010-11, perusahaan asuransi akan melakukan pengembalian dana.

Ketika premi dibayarkan, itu harus didebet ke Rekening Suspense Asuransi. Pada penutupan tahun keuangan, tertanggung akan menghitung persis premi yang jatuh tempo dan akan mendebet Premi Asuransi dan mengkredit Suspense Account. Saldo di Suspense Account akan dibawa ke depan untuk penyesuaian secara tunai.

Ketika klaim muncul, biasanya tertanggung membayar kepada pekerjanya dan kemudian mendapatkan kembali jumlah tersebut dari asuransi. Atas pembayaran klaim kepada pekerja, oleh karena itu, perusahaan asuransi harus didebet. Mengingat keberadaan Perusahaan Asuransi Pegawai Negara, pentingnya asuransi kompensasi pekerja semakin berkurang.

Ilustrasi:

Pada tanggal 1 Januari 2011, Ideal Machines Ltd. (yang tahun keuangannya berakhir pada tanggal 31 Maret) mengeluarkan kebijakan terhadap tanggung jawab terhadap pekerja. Tingkat premi adalah 1% dari upah yang dibayarkan. Penyesuaian premi akan dilakukan pada tanggal 7 Januari tahun berikutnya. Informasi berikut dilengkapi:

Asuransi di Lloyds:

Perusahaan asuransi Lloyds dikenal sebagai penjamin emisi. Mereka melakukan bisnis hanya melalui broker. Oleh karena itu, tertanggung berurusan dengan pialang yang pada gilirannya berurusan dengan penjamin emisi. Pialang mendapatkan komisi dari penjamin emisi tetapi untuk menyelesaikan klaim, pialang mendapatkan komisi dari tertanggung. Terkadang, diskon diperbolehkan untuk premi. Diskon dihitung dari premi yang tersisa setelah perantara.

Ilustrasi:

India Steamship Co. Ltd. mendapatkan kapalnya; senilai Rs 90 crore diasuransikan dengan penjamin emisi Lloyd dengan premi 2% dikurangi pialang 5 persen, diskon 10 persen. Selama tahun itu SS Jalausha rusak dan klaim disetujui sebesar Rs 15 lakh. Selain itu, SS Jalapati hancur total. Nilainya disepakati pada Rs 2 crore 50 lakh. Penyelamatan menghasilkan Rs 10 lakh. Penjamin emisi setuju untuk membayar kerugian total. Pialang yang menangani klaim tersebut membebankan 1% sebagai komisi mereka. Jurnal jurnal, menghilangkan uang tunai, dalam pembukuan tertanggung.

Related Posts