Kebijakan Bank Allahabad tentang Rekening Konsolidasi



Baca artikel ini untuk mempelajari tentang delapan belas kebijakan akuntansi utama bank Allahabad pada rekening konsolidasi.

1. Dasar Penyusunan Akun Konsolidasi:

Laporan keuangan terlampir telah disusun untuk mematuhi, dalam semua aspek yang material, dengan ketentuan Undang-undang/Peraturan yang berlaku, Standar Akuntansi dan prinsip dan praktik akuntansi yang berlaku umum yang berlaku di India kecuali dinyatakan lain.

2. Prosedur Konsolidasi:

(sebuah) Laporan keuangan konsolidasi disusun berdasarkan laporan keuangan auditan Allahabad Bank (Induk) dan satu anak perusahaan non-perbankan (disebut sebagai entitas non-perbankan) dan setelah mengeliminasi transaksi antar grup, laba/rugi yang belum direalisasi dan membuat penyesuaian yang diperlukan dimanapun dibutuhkan. Laporan keuangan anak perusahaan disusun sampai dengan tanggal pelaporan yang sama dengan induknya yaitu 31 Maret 2008.

(b) Selisih antara biaya penyertaan pada bank sponsor (RRB) dan bagian bank atas ekuitas RRB diakui dalam laporan keuangan sebagai Cadangan Modal secara keseluruhan.

3. Umum:

(sebuah) Laporan keuangan disusun dengan mengikuti konsep kelangsungan usaha berdasarkan biaya historis kecuali dinyatakan lain dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan praktik akuntansi standar di India.

(b) Laporan keuangan juga sesuai dengan pedoman Reserve Bank of India (RBI) yang diterbitkan dari waktu ke waktu mengenai pengakuan pendapatan, klasifikasi aset, penyisihan, dan hal-hal terkait lainnya.

4. Investasi:

(a) Entitas Bukan Perbankan:

Investasi dicatat sebesar biaya perolehan atau harga pasar, mana yang lebih kecil. Penyisihan penurunan nilai investasi dilakukan untuk penurunan nilai investasi tersebut pada akhir tahun.

Dalam kasus di mana Investasi terdaftar tetapi kuotasi pasar tidak tersedia, nilai investasi diambil pada Re. 1/- per saham.

(b) Entitas Perbankan:

(i) Portofolio investasi Bank diklasifikasikan sesuai dengan pedoman RBI dalam tiga kategori yaitu. “Dimiliki Hingga Jatuh Tempo”, “Tersedia untuk Dijual” dan “Dimiliki untuk Diperdagangkan”.

(ii) Pengungkapan investasi dalam ketiga kategori yang disebutkan di atas dilakukan dalam enam kelompok, yaitu:

(a) Surat berharga pemerintah

(b) sekuritas lain yang disetujui

(c) Saham

(d) Surat Utang & Obligasi

(e) Investasi pada Anak Perusahaan/usaha patungan, dan

(f) Lainnya (surat berharga, unit penyertaan Reksa Dana, dll.).

(iii) (a) Investasi yang diklasifikasikan sebagai ‘Dimiliki Hingga Jatuh Tempo’ (selain pada BPR) dicatat sebesar biaya perolehan.

Dalam hal biaya perolehan lebih tinggi dari nilai nominalnya, kelebihannya diamortisasi selama periode yang tersisa hingga jatuh tempo, dan penyisihan dibuat untuk:

  1. Penyusutan nilai surat utang/obligasi yang dianggap bersifat uang muka dengan menerapkan norma kehati-hatian RBI dalam klasifikasi aset dan pencadangan yang berlaku untuk uang muka.
  2. Penurunan, selain sementara, nilai penyertaan pada anak perusahaan/Joint Ventures.

(b) Investasi yang diklasifikasikan sebagai “Tersedia untuk Dijual” ditandai ke pasar secara scrip-wise pada interval triwulanan dan penyusutan neto yang dihasilkan diakui dan apresiasi neto, jika ada, diabaikan dalam setiap klasifikasi. Nilai buku dari masing-masing warkat tidak berubah dengan revaluasi seperti yang ditunjukkan di atas.

(c) Investasi yang diklasifikasikan sebagai “Dimiliki untuk Diperdagangkan” dinilai kembali secara tertulis pada interval bulanan dan penyusutan neto yang dihasilkan diakui dan apresiasi neto, jika ada, diabaikan dalam setiap klasifikasi. Nilai buku dari masing-masing warkat tidak berubah dengan revaluasi seperti yang ditunjukkan di atas.

(iv) Sehubungan dengan sekuritas non-performing (di mana bunga/pokok menunggak selama lebih dari 90 hari) pendapatan tidak diakui dan penyisihan yang tepat dibuat untuk penyusutan nilai sekuritas dengan menerapkan norma kehati-hatian klasifikasi aset dan semacamnya penyusutan tidak dapat dikompensasikan dengan apresiasi sehubungan dengan sekuritas berkinerja lainnya.

(v) Biaya perolehan investasi:

(a) Setelah dikurangi insentif/komisi dan biaya front-end yang diterima dalam hal pembelian sekuritas.

(b) Tidak termasuk komisi, broker dan materai.

(vi) Laba/rugi penjualan investasi diakui dalam Akun Laba Rugi. Suatu jumlah yang setara dengan laba atas penjualan investasi dalam kategori “Dimiliki Hingga Jatuh Tempo” pertama-tama dibawa ke Rekening Laba Rugi dan selanjutnya disesuaikan ke Rekening Cadangan Modal”.

(vii) Untuk tujuan menentukan nilai pasar dari investasi, kuotasi bursa efek atau kurs yang diajukan oleh FlMMDA/PDAI diadopsi. Jika kutipan/tarif tersebut tidak ada, nilai pasar ditentukan dengan menerapkan kurs ‘Yield to Maturity’ yang sesuai sebagaimana ditentukan oleh FIMMDA/PDAI atau sesuai norma yang ditetapkan oleh Reserve Bank of India.

(viii) Sesuai pedoman RBI, kategori Swap yang berbeda dinilai seperti di bawah

5. Aset Tetap/Depresiasi:

(a) Entitas Bukan Perbankan:

(i) Aset Tetap:

Aset Tetap dikapitalisasi sebesar biaya perolehan termasuk biaya dan beban pemasangan.

(ii) Aset yang Disewa:

Aset yang dibeli dikapitalisasi, sebesar pemasangan, sebesar biaya perolehan dan beban pemasangan.

(iii) Depresiasi:

Penyusutan diberikan dengan metode garis lurus pada tarif yang ditentukan dalam Lampiran XIV Undang-Undang Perusahaan, 1956, sehubungan dengan aset selain aset sewaan. Penyusutan aset sewaan diberikan sesuai catatan panduan tentang akuntansi untuk sewa yang diterbitkan oleh ICAI, yang menurutnya akun Penyetaraan Sewa dan akun Penyesuaian Sewa telah dibuat. Penyusutan aset tetap (termasuk aset sewaan yang diklasifikasikan sebagai NPA) telah diberikan dengan metode garis lurus dengan tarif yang ditentukan dalam Lampiran XIV dari Companies Act, 1956.

(b) Entitas Perbankan:

(i) Bangunan termasuk hak milik dan Aset Tetap lainnya dinyatakan sebesar harga perolehan kecuali bangunan tertentu, yang dinyatakan sebesar nilai revaluasinya. Pemilihan aset untuk revaluasi didasarkan pada dasar yang sistematis.

Revaluasi dilakukan dengan keteraturan yang memadai untuk memastikan bahwa nilai tercatat tidak berbeda secara material dari nilai pasar pada tanggal Neraca. Beberapa premis Bank mengalami perubahan nilai wajar yang signifikan dan fluktuatif, sehingga membutuhkan penilaian yang sering. Namun, penilaian yang sering seperti itu tidak dilakukan untuk item tempat dengan perubahan nilai wajar yang tidak signifikan.

(ii) Pengeluaran modal yang dikeluarkan selama masa konstruksi termasuk dalam ‘Aset Lainnya’.

(iii) Depresiasi diberikan dengan metode saldo menurun dengan tarif yang ditentukan dalam Lampiran XIV pada Companies Act, 1956, kecuali untuk ALPM & Komputer, di mana depresiasi diberikan dengan metode garis lurus @ 33,33% sesuai pedoman RBI.

(iv) Sehubungan dengan aset yang dinilai kembali, jumlah tambahan penyusutan sebagai akibat dari Cadangan Revaluasi ke Akun Laba Rugi.

(v) Premi atas tanah hak sewa diamortisasi selama masa sewa.

(vi) Penyusutan Aset Tetap cabang luar negeri diberikan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut.

6. Aset Tak Berwujud (Perangkat Lunak Komputer)—Entitas Perbankan:

(i) Perangkat lunak untuk komputer yang tidak dapat beroperasi tanpa perangkat lunak khusus tersebut merupakan bagian tak berwujud dari perangkat keras terkait dan diperlakukan sebagai aset tetap. Jika perangkat lunak bukan merupakan bagian integral dari perangkat keras terkait, perangkat lunak komputer diakui sebagai Aset Tak Berwujud.

(ii) Perangkat lunak komputer yang diperoleh dari vendor diakui sebagai Aset Tak Berwujud hanya jika nilai/harga perolehan perangkat lunak tersebut lebih dari Rp. 10 lakh. Aset tidak berwujud tersebut diamortisasi selama masa efektifnya dengan jangka waktu paling lama sepuluh tahun.

7. Pengakuan Pendapatan:

(a) Entitas Bukan Perbankan:

(i) Sewa sewa dianggap pada tanggal jatuh tempo dalam hal perjanjian sewa.

(ii) Penyewaan sewa tidak dipertimbangkan jika aset sewaan telah diklasifikasikan sebagai aset bermasalah (NPA) berdasarkan norma kehati-hatian sebagaimana ditentukan oleh RBI.

(iii) Standar Akuntansi 19 (AS 19) tentang Sewa mulai berlaku sehubungan dengan semua aset yang disewakan selama periode akuntansi yang dimulai pada atau setelah 1.4.2001. Karena perusahaan tidak memberikan sanksi sewa apapun pada atau setelah 1.4.2001, AS 19 tidak berlaku untuk perusahaan.

(b) Entitas Perbankan:

Pendapatan dan Pengeluaran dicatat dengan basis akrual selain yang disebutkan di bawah ini:

(i) Pendapatan Bunga dan Lain-lain atas uang muka yang diklasifikasikan sebagai aset non-performing diakui sebesar realisasinya.

(ii) Penghasilan dari bunga atas pengembalian Pajak Penghasilan dan Pajak Bunga diperhitungkan pada tahun dikeluarkannya perintah dari pejabat penilai yang bersangkutan.

(iii) Pengeluaran untuk Penawaran Umum Lanjutan dianggap sebagai Pengeluaran Pendapatan yang Ditangguhkan dan diamortisasi selama periode lima tahun.

8. Transaksi Valuta Asing—Entitas Perbankan:

(i) Saldo mata uang asing apakah aset atau liabilitas (termasuk simpanan yang dimobilisasi di bawah Skema FCNR. Skema EEFC, Skema RFC, dll.] dan kontrak valuta berjangka yang beredar dikonversi pada kurs akhir tahun seperti yang disarankan oleh Asosiasi Dealer Valuta Asing India (FEDAI ).

Keuntungan/kerugian yang dihasilkan dari revaluasi kontrak valuta berjangka dan akun NOSTRO diambil untuk pendapatan sesuai pedoman FEDAI.

(ii) Pos-pos Pendapatan dan Pengeluaran yang berkaitan dengan mata uang asing dikonversi dengan kurs yang berlaku pada tanggal transaksi.

(iii) Akseptasi, pengesahan dan kewajiban lainnya termasuk jaminan dinyatakan pada tingkat saran FEDAI yang berlaku pada akhir tahun.

Cabang Luar Negeri—Entitas Perbankan:

Cabang Luar Negeri diklasifikasikan sebagai “Operasi Luar Negeri Non-Integral” dan laporan keuangannya dijabarkan sebagai berikut:

(i) Aset dan Kewajiban Moneter dan Nonmoneter serta Kewajiban Kontinjensi pada kurs spot penutupan yang diberitahukan oleh Asosiasi Dealer Valuta Asing India (FEDAI) pada akhir setiap kuartal.

(ii) Item pendapatan dijabarkan pada tingkat penutupan rata-rata kuartalan yang diberitahukan oleh FEDAI pada akhir kuartal masing-masing.

(iii) Semua selisih kurs yang dihasilkan diakumulasikan dalam rekening terpisah ‘Cadangan Kurs Mata Uang Asing’.

Operasi kantor perwakilan di luar negeri diklasifikasikan sebagai “Operasi Luar Negeri Integral” dan laporan keuangannya adalah sebagai berikut:

(i) Semua Aset dan Kewajiban moneter, Jaminan, Akseptasi, Pengesahan, dan kewajiban lainnya dijabarkan ke setara rupee India dengan nilai tukar spot yang berlaku pada akhir setiap kuartal sesuai pedoman FEDAI.

(ii) Pos-pos nonmoneter dijabarkan dengan nilai tukar yang berlaku pada tanggal transaksi.

(iii) Pos-pos pendapatan dicatat dengan kurs yang berlaku pada tanggal transaksi,

(iv) Semua selisih kurs yang dihasilkan dicatat dalam Akun Laba & Rugi:

(a) Uang muka akan diklasifikasikan dalam kategori sesuai dengan kategori kantor di India.

(b) Ketentuan sehubungan dengan uang muka akan dibuat sesuai dengan persyaratan hukum setempat atau sesuai dengan norma RBI, mana yang lebih tinggi.

9. Kemajuan:

(i) Uang muka diklasifikasikan sebagai lancar dan tidak lancar sesuai pedoman yang ditentukan oleh RBI dan disajikan setelah dikurangi penyisihan untuk uang muka bermasalah.

(ii) Provisi yang dibuat untuk uang muka standar (performing) dalam hal pedoman RBI dimasukkan dalam “Kewajiban dan Provisi Lain”.

10. Aset Bukan Perbankan:

Aktiva Bukan Perbankan yang diperoleh untuk memenuhi klaim dinyatakan sebesar biaya perolehan.

11. Manfaat Pensiun bagi Karyawan:

(i) Kewajiban atas Gratifikasi, Pencairan Cuti dan Manfaat Pensiun kepada karyawan ditetapkan berdasarkan penilaian aktuaria pada akhir tahun.

(ii) Pengeluaran untuk ex-gratia dan kontribusi tambahan sehubungan dengan gratifikasi dan pensiun di bawah Skema Pensiun Sukarela (VRS) diperlakukan sebagai Pengeluaran Pendapatan Ditangguhkan yang diamortisasi selama periode lima tahun sesuai pedoman RBI.

12. Pajak atas Penghasilan:

(a) Penyisihan pajak dilakukan atas Pajak kini (termasuk Pajak Alternatif Minimum —MAT) dan pajak tangguhan. Pajak kini diberikan atas penghasilan kena pajak dengan menggunakan tarif pajak dan undang-undang perpajakan yang berlaku.

Aset dan Kewajiban Pajak Tangguhan yang timbul karena perbedaan waktu dan yang dapat dibalik pada periode berikutnya diakui dengan menggunakan tarif pajak dan peraturan perpajakan yang berlaku atau secara substantif telah berlaku sampai dengan tanggal Neraca.

Aset Pajak Tangguhan tidak diakui kecuali terdapat “kepastian maya” bahwa penghasilan kena pajak masa depan yang memadai akan tersedia untuk direalisasikan aset pajak tangguhan tersebut.

(b) Kredit Pajak Alternatif Minimum (MINM) diakui sebagai aset hanya jika dan sepanjang terdapat bukti yang meyakinkan bahwa perusahaan akan membayar pajak penghasilan normal selama periode tertentu.

13. Norma Kehati-hatian:

Meskipun perusahaan tidak melakukan bisnis HP dan leasing namun Petunjuk yang dikeluarkan oleh Reserve Bank of India mengenai norma kehati-hatian untuk Perusahaan Keuangan Non-perbankan untuk pengakuan pendapatan, klasifikasi dan ketentuan aset telah diikuti, jika berlaku.

14. Penyisihan Aset Bermasalah:

Dalam hal angsuran jatuh tempo lebih dari 12 bulan dari sewa-beli, sewa dll. dan dalam hal bunga tetap jatuh tempo lebih dari 6 bulan dari simpanan antar perusahaan, aset diperlakukan sebagai aset bermasalah dan tidak ada pendapatan yang dianggap di Akun.

Penyisihan aset bermasalah dilakukan dengan mendebet Rekening Laba Rugi.

15. Biaya Keuangan yang Belum Jatuh Tempo:

Selisih antara jumlah total piutang dan jumlah yang diinvestasikan untuk tujuan tersebut dikreditkan ke biaya keuangan yang belum jatuh tempo. Jumlah yang jatuh tempo dan/atau terealisasi diperlakukan sebagai penghasilan. Jumlah piutang sejak tanggal aset menjadi aset bermasalah sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak akan tetap sama sampai dengan tanggal pelunasan akhir kewajiban.

16. Ketentuan Pengurangan Penanaman Modal:

Investasi dicatat sebesar biaya perolehan dalam pembukuan. Dalam hal penurunan nilai investasi karena jatuhnya nilai pasar, perlu dilakukan penyisihan. Namun, dalam hal kenaikan nilai investasi karena kenaikan nilai pasar, tidak ada pembalikan penyisihan yang dibuat sebagai kebijakan yang hati-hati kecuali kenaikan tersebut bersifat stabil.

17. Akun Penyesuaian Sewa dan Akun Persamaan Sewa:

Selisih antara pemulihan pokok dalam hal aset sewaan dan penyusutan yang dibebankan pada akun dipindahkan ke akun penyesuaian sewa dengan mendebit akun pemerataan sewa. Total akun pemerataan sewa mengurangi nilai pendapatan sewa. Akun penyesuaian sewa dibuat sampai dengan tanggal aset menjadi aset bermasalah atau penghentian sewa.

18. Laba Bersih:

Laba bersih diperoleh setelah memperhitungkan:

(i) Provisi Pajak Penghasilan (termasuk pajak tangguhan) dan Pajak Kekayaan sesuai dengan persyaratan undang-undang.

(ii) Ketentuan Uang Muka/Investasi.

(iii) Penyesuaian nilai investasi.

(iv) Transfer ke Provisi dan Kontinjensi.

(v) Ketentuan lain yang biasa dan perlu.

Related Posts