(A) Untuk Pemegang Saham:
(1) Segera Dapat Direalisasikan:
Saham bonus dapat dijual di pasar segera setelah pemegang saham mendapatkannya.
(2) Tidak kena pajak:
Saham bonus tidak kena pajak.
(3) Peningkatan Pendapatan di Masa Depan:
Pemegang saham akan mendapatkan dividen lebih banyak saham daripada sebelumnya di masa depan.
(4) Citra Baik meningkatkan nilai di pasar:
Saham bonus menciptakan citra perusahaan dan saham yang sangat baik. Dengan demikian menghasilkan peningkatan nilai saham di pasar.
(B) Untuk Perusahaan:
(1) Ekonomis:
Ini adalah cara yang murah untuk meningkatkan modal dimana sumber daya kas perusahaan dapat digunakan untuk beberapa proyek ekspansi lainnya.
(2) Daya Jual yang Lebih Luas:
Ketika saham bonus diterbitkan, harga pasar saham secara otomatis berkurang yang meningkatkan daya jual yang lebih luas?
(3) Peningkatan Kelayakan Kredit:
Menerbitkan saham bonus berarti kapitalisasi keuntungan dan kapitalisasi keuntungan selalu meningkatkan kelayakan kredit perusahaan untuk meminjam dana.
(4) Neraca yang lebih realistis:
Neraca perusahaan akan mengungkapkan gambaran yang lebih realistis setelah penerbitan saham bonus.
(5) Ketersediaan Modal Lebih Banyak:
Setelah menerbitkan saham bonus, lebih banyak modal akan tersedia dan karenanya lebih banyak modal dapat digunakan untuk pekerjaan ekspansi yang lebih banyak.
(6) Posisi Likuiditas Tidak Berubah:
Posisi kas likuiditas perusahaan akan tetap tidak berubah dengan penerbitan saham bonus karena penerbitan saham bonus tidak mengakibatkan arus kas masuk atau keluar.
Kerugian Penerbitan Saham Bonus:
- Tingkat penurunan dividen:
Tingkat dividen di masa depan akan menurun tajam, yang dapat menimbulkan kebingungan di benak para investor.
- Kesepakatan spekulatif:
Ini akan mendorong transaksi spekulatif di saham perusahaan.
- Melupakan Setara tunai:
Ketika saham yang disetor sebagian diubah menjadi saham yang disetor penuh, perusahaan melepaskan uang tunai yang setara dengan jumlah bonus yang diterapkan untuk tujuan ini.
- Prosedur Panjang:
Persetujuan terlebih dahulu dari pemerintah pusat melalui SEBI harus diperoleh sebelum penerbitan saham bonus. Prosedur yang panjang, terkadang dapat menunda penerbitan saham bonus.