Keuntungan dan Kerugian Saham Bonus

Keuntungan dan Kerugian Saham Bonus

(A) Untuk Pemegang Saham:

(1) Segera Dapat Direalisasikan:

Saham bonus dapat dijual di pasar segera setelah pemegang saham mendapatkannya.

(2) Tidak kena pajak:

Saham bonus tidak kena pajak.

(3) Peningkatan Pendapatan di Masa Depan:

Pemegang saham akan mendapatkan dividen lebih banyak saham daripada sebelumnya di masa depan.

(4) Citra Baik meningkatkan nilai di pasar:

Saham bonus menciptakan citra perusahaan dan saham yang sangat baik. Dengan demikian menghasilkan peningkatan nilai saham di pasar.

(B) Untuk Perusahaan:

(1) Ekonomis:

Ini adalah cara yang murah untuk meningkatkan modal dimana sumber daya kas perusahaan dapat digunakan untuk beberapa proyek ekspansi lainnya.

(2) Daya Jual yang Lebih Luas:

Ketika saham bonus diterbitkan, harga pasar saham secara otomatis berkurang yang meningkatkan daya jual yang lebih luas?

(3) Peningkatan Kelayakan Kredit:

Menerbitkan saham bonus berarti kapitalisasi keuntungan dan kapitalisasi keuntungan selalu meningkatkan kelayakan kredit perusahaan untuk meminjam dana.

(4) Neraca yang lebih realistis:

Neraca perusahaan akan mengungkapkan gambaran yang lebih realistis setelah penerbitan saham bonus.

(5) Ketersediaan Modal Lebih Banyak:

Setelah menerbitkan saham bonus, lebih banyak modal akan tersedia dan karenanya lebih banyak modal dapat digunakan untuk pekerjaan ekspansi yang lebih banyak.

(6) Posisi Likuiditas Tidak Berubah:

Posisi kas likuiditas perusahaan akan tetap tidak berubah dengan penerbitan saham bonus karena penerbitan saham bonus tidak mengakibatkan arus kas masuk atau keluar.

Kerugian Penerbitan Saham Bonus:

  1. Tingkat penurunan dividen:

Tingkat dividen di masa depan akan menurun tajam, yang dapat menimbulkan kebingungan di benak para investor.

  1. Kesepakatan spekulatif:

Ini akan mendorong transaksi spekulatif di saham perusahaan.

  1. Melupakan Setara tunai:

Ketika saham yang disetor sebagian diubah menjadi saham yang disetor penuh, perusahaan melepaskan uang tunai yang setara dengan jumlah bonus yang diterapkan untuk tujuan ini.

  1. Prosedur Panjang:

Persetujuan terlebih dahulu dari pemerintah pusat melalui SEBI harus diperoleh sebelum penerbitan saham bonus. Prosedur yang panjang, terkadang dapat menunda penerbitan saham bonus.

Related Posts