Pedoman SEBI untuk Pembelian Kembali Saham (5 Pedoman Lainnya)

Pedoman SEBI untuk Pembelian Kembali Saham (5 Pedoman Lainnya)

Pedoman SEBI untuk pembelian kembali saham adalah sebagai berikut: (a) Pemberitahuan resolusi khusus (b) Pembelian dari Anggota melalui Penawaran Tender (c) Pembelian Kembali melalui Bursa Efek.

(a) Pemberitahuan resolusi khusus:

Pemberitahuan resolusi khusus yang akan disahkan oleh anggota harus berisi pernyataan penjelasan yang memberikan perincian transaksi pembelian kembali sebagaimana ditentukan dalam Lampiran I Peraturan SEBI.

(b) Membeli dari Anggota melalui penawaran Tender:

Dengan metode ini, harga maksimum di mana perusahaan bermaksud untuk membeli kembali saham tersebut harus disebutkan dalam pemberitahuan rapat umum. Jika promotor bermaksud menawarkan sahamnya untuk dibeli kembali, rinciannya harus diberikan dalam pemberitahuan rapat umum. Perusahaan harus membuat pengumuman publik di setidaknya satu Harian Nasional Inggris, Satu Harian Nasional Hindi dan Satu surat kabar regional setiap hari, semua dengan sirkulasi luas memberikan rincian yang ditentukan dalam Jadwal II Peraturan SEBI.

Pengumuman publik akan menyebutkan ‘tanggal yang ditentukan’ untuk tujuan menentukan nama pemegang saham yang akan dikirimi surat penawaran. Draf surat penawaran yang memberikan perincian yang ditentukan harus diserahkan ke SEBI bersama dengan biaya yang ditentukan, setidaknya 21 hari sebelum pengiriman surat penawaran kepada pemegang saham. Penawaran untuk pembelian kembali akan tetap terbuka selama minimal 15 hari dan maksimal 30 hari.

Surat penawaran harus dikirim ke anggota jauh-jauh hari sehingga sampai kepada mereka sebelum tanggal pembukaan penawaran. Jika akseptasi oleh pemegang saham lebih dari jumlah saham yang ditawarkan kepada mereka untuk dibeli kembali, pembelian kembali yang sebenarnya akan dilakukan secara proporsional. Perusahaan harus membuka dan memelihara rekening escrow dengan jumlah yang ditentukan sebagai deposit. Dalam waktu 15 hari setelah penutupan penawaran pembelian kembali, pembayaran harus dilakukan atau surat penyesalan harus dikirimkan kepada pemegang saham.

(c) Pembelian Kembali melalui Bursa Efek:

Dalam hal pembelian kembali saham melalui jalur bursa efek, resolusi khusus anggota harus menentukan harga maksimum di mana saham dapat dibeli dan pembelian kembali tidak boleh dilakukan dari promotor atau orang yang memiliki kendali di perusahaan. Orang-orang tersebut tidak akan memperdagangkan saham di bursa efek ketika penawaran untuk pembelian kembali terbuka.

Perusahaan harus menunjuk seorang bankir pedagang. Pengumuman publik harus dilakukan setidaknya 7 hari sebelum dimulainya pembelian kembali. Salinan pengumuman publik harus diajukan ke SEBI bersama dengan biaya yang ditentukan dalam waktu 2 hari sejak pengumuman tersebut.

Perusahaan yang membeli kembali melalui rute bursa harus mengungkapkan pembelian setiap hari. Rincian saham yang dibeli setiap hari harus diinformasikan ke bursa efek. Pembayaran akan dilakukan sesuai aturan perdagangan di bursa saham.

Panduan Lainnya:

(a) Perusahaan akan membuat pengungkapan yang benar dan lengkap dalam surat penawaran dan pengumuman publik.

(b) Saham bonus tidak akan diumumkan saat penawaran pembelian kembali dibuka.

(c) Semua pembayaran hanya akan dilakukan dengan uang tunai/cek.

(d) Penawaran pembelian kembali tidak akan ditarik kembali setelah pengumuman publik.

(e) Saham terkunci tidak akan dibeli kembali.

(f) Rincian mengenai jumlah saham yang dibeli, harga, jumlah yang diinvestasikan dalam pembelian kembali, rincian pemegang saham yang dibeli lebih dari 1% dari jumlah saham dan perubahan struktur permodalan yang diakibatkannya.

Related Posts