Pembagian Saham: Aturan, Batasan, dan Efek | Akun Perusahaan



Marilah kita melakukan kajian mendalam tentang penjatahan saham. Setelah membaca artikel ini, Anda akan belajar tentang: 1. Aturan Mengenai Penjatahan 2. Pembatasan 3. Efek Penjatahan Tidak Beraturan 4. Pengembalian Penjatahan.

Aturan Mengenai Pembagian Saham:

Aturan berikut tentang pembagian saham dicatat:

(a) Formulir Aplikasi:

Prospektus adalah undangan kepada publik untuk membeli saham. Biasanya, calon pembeli harus mengajukan permohonan dalam formulir yang ditentukan (diberikan dalam prospektus) untuk tujuan yang dikenal sebagai ‘formulir permohonan’.

Tak perlu dikatakan, prospektus menetapkan waktu pembukaan aplikasi dan penjatahan dilakukan. Surat penjatahan harus dikirimkan kepada pemohon saham setelah penjatahan dilakukan.

(b) Penawaran dan Penerimaan:

Kita tahu bahwa keanggotaan perusahaan setelah membeli saham tidak lain adalah kontrak. Formulir aplikasi yang diberikan oleh anggota adalah ‘penawaran’ dan jatah oleh direksi adalah ‘penerimaan’ dari ‘penawaran’ dan, demikian pula, pemberitahuan penerimaan yang dikirim adalah ‘penerimaan dari penawaran.’

(c) Penawaran bersyarat dan Penerimaan untuk ‘Penawaran’:

Biasanya, persyaratan dicetak dalam formulir aplikasi, misalnya, dalam kasus kelebihan pemesanan saham, saham akan dibagikan secara pro-rata dll. Kondisi penerimaan praktis tidak valid.

(d) Otoritas yang Tepat:

Harus diingat bahwa penjatahan saham harus selalu dilakukan oleh otoritas yang tepat, misalnya oleh dewan direksi, dan penjatahan yang dilakukan tanpa otoritas yang tepat adalah batal. Meskipun penjatahan dapat didelegasikan kepada beberapa orang jika Pasal-pasalnya mengatur demikian.

(e) Waktu yang Wajar:

Setelah menerima formulir aplikasi penjatahan harus dilakukan sesegera mungkin oleh direksi yaitu dalam waktu yang wajar. Jika tidak, aplikasi untuk ‘penawaran’ akan dicabut jika waktu yang wajar tersebut habis.

(f) Nama Fiktif:

Detik. 68A menyatakan bahwa setiap orang yang

(i) Membuat nama fiktif untuk mengakuisisi atau memesan saham apa pun; atau,

(ii) membujuk suatu perseroan untuk membagi-bagikan, mendaftarkan setiap pengalihan saham kepadanya atau kepada orang lain atas nama fiktif diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pembatasan Pembagian Saham:

Pembatasan berikut telah ditentukan oleh Companies Act mengenai penjatahan saham:

(a) Langganan Minimum:

Detik. 69(1) menyatakan bahwa tidak ada jatah yang dapat dilakukan oleh perusahaan sampai langganan minimum telah diterima.

(b) Uang Permohonan:

Detik. 69(3), bagaimanapun, menetapkan bahwa jumlah yang harus dibayarkan pada setiap saham dengan formulir permohonan tidak boleh kurang dari 5% dari nilai nominal saham.

(c) Uang yang akan Disimpan di Bank Terdaftar:

Detik. 69(4) menyatakan bahwa uang yang diterima dari para pemohon harus disimpan di Bank Terdaftar hingga sertifikat untuk memulai bisnis telah diperoleh atau hingga seluruh jumlah yang harus dibayar atas permohonan saham sehubungan dengan pemesanan minimum telah diterima oleh perusahaan.

(d) Pengembalian Uang:

Detik. 69(5) menyatakan bahwa jika langganan minimum belum dinaikkan atau jika penjatahan tidak dapat dilakukan dalam waktu 120 hari sejak tanggal publikasi prospektus, direktur harus mengembalikan uang yang diterima dari pemohon. Jika uang dikembalikan dalam waktu 130 hari tidak ada bunga yang harus dibayar, di luar itu direksi berkewajiban membayar bunga @ 6% pa dari hari ke-130 sampai hari pelunasan.

(e) Pernyataan pengganti Prospektus:

Detik. 70 dari Companies Act menyatakan bahwa perusahaan publik yang belum menerbitkan prospektus harus menyerahkan kepada Panitera untuk pendaftaran pernyataan sebagai pengganti prospektus yang ditandatangani oleh setiap direktur atau direktur yang diusulkan atau agennya dalam bentuk yang ditentukan dalam Lampiran III Undang-Undang tersebut, selambat-lambatnya 3 hari sebelum penjatahan pertama saham.

(f) Pembukaan Daftar Langganan:

Detik. 72 menetapkan bahwa penjatahan tidak dapat dilakukan sampai awal hari ke-5 setelah publikasi prospektus atau waktu selanjutnya yang ditentukan untuk tujuan dalam prospektus.

(g) Pencabutan Permohonan:

Permohonan untuk saham tidak dapat dicabut sampai setelah lewatnya hari ke-5 setelah waktu pembukaan daftar langganan kecuali dalam satu hal, yaitu jika ada orang yang bertanggung jawab memberikan pemberitahuan publik tentang pencabutan persetujuan atas penerbitan prospektus, setiap pemohon dapat mencabut permohonannya.

Efek dari Penjatahan Saham yang Tidak Beraturan:

Konsekuensi berikut harus dibuat jika penjatahan dibuat bertentangan dengan Sees. 69, 70 dan 73, dinyatakan sebelumnya:

(i) Opsi:

Melihat. 71(1) dan (2) menyatakan bahwa penjatahan dapat dibatalkan atas pilihan pemegang saham. Pilihan untuk menghindari kontrak harus dilakukan dalam waktu 2 bulan sejak diadakannya rapat undang-undang atau jika rapat undang-undang tidak diadakan atau jika penjatahan dilakukan setelah penyelenggaraan rapat undang-undang, dalam waktu 2 bulan setelah tanggal penjatahan.

Hal yang sama dapat dilakukan bahkan jika perusahaan dalam proses likuidasi.

(ii) Kompensasi:

Detik. 71(3) menetapkan bahwa jika ada direktur yang dengan sengaja atau sengaja melanggar peraturan atau mengizinkan pelanggaran tersebut, ia bertanggung jawab untuk membayar kompensasi kepada pemegang saham yang bersangkutan atas kerugian atau kerusakan yang dideritanya. Tetapi gugatan ganti rugi harus diajukan dalam waktu 2 tahun sejak tanggal penjatahan.

(iii) Baik:

Detik. 72(3) menyatakan bahwa keabsahan penjatahan tidak akan terpengaruh oleh pelanggaran ketentuan sebelumnya dari bagian ini, tetapi, dalam hal pelanggaran tersebut, perusahaan, memberikan jaminan kepada setiap pejabat perusahaan yang berada di wanprestasi, akan dihukum dengan denda yang dapat mencapai Rs. 5.000.

(iv) Batal:

Jika penjatahan dibuat melanggar Sec. 73, hal yang sama dianggap batal.

Pengembalian untuk Pembagian Saham:

Menurut Sec. 75 dari Companies Act, perusahaan yang memiliki modal saham (baik publik atau swasta) harus mengajukan kepada Panitera pengembalian penjatahan dalam waktu 30 hari setelah melakukan penjatahan saham tersebut dengan memberikan rincian lengkap penjatahan yang dibuat, seperti:

(i) Jumlah dan jumlah nominal saham yang dibagikan;

(ii) Nama, alamat dan pekerjaan penerima jatah; dan

(iii) Jumlah yang dibayarkan atau terutang atas setiap saham.

Jika ada saham (selain saham bonus) yang dibagikan sebagai disetor sebagian atau disetor penuh (selain uang tunai), perusahaan harus menunjukkan untuk pemeriksaan panitera:

(i) Suatu kontrak tertulis yang merupakan hak pemegang saham;

(ii) Kontrak penjualan atau untuk jasa atau imbalan lain yang untuknya penjatahan dilakukan; dan

(iii) mengajukan kepada Panitera—(a) salinan atau kontrak (yang disebutkan di atas) dan (b) pengembalian yang menyatakan jumlah dan jumlah nominal saham yang dialokasikan.

Saat membagikan saham bonus, pengembalian harus menyebutkan nama, alamat, dan pekerjaan penerima, selain jumlah dan jumlah nominal saham yang ditetapkan dalam penjatahan bersama dengan salinan resolusi yang mengesahkan penerbitan saham tersebut.

Harus diingat bahwa tidak ada pengembalian yang perlu diajukan sehubungan dengan masalah dan penjatahan saham yang telah disita oleh perusahaan karena tidak membayar panggilan. Penerbitan ulang saham yang hangus bukan penjatahan dalam arti Sec. 75(1).

Related Posts