Sistem Perbankan di India: 12 Jenis Bank



Perbankan didefinisikan sebagai tujuan menerima pinjaman atau investasi deposito, uang dari masyarakat, dibayar kembali pada permintaan atau sebaliknya dan ditarik dengan cek, wesel, pesanan atau lainnya – definisi ini diberikan dalam Undang-Undang Peraturan Perbankan India (1949). Dari definisi ini, kita dapat mengatakan bahwa bank memiliki dua fitur utama: (1) bank menerima simpanan uang yang dapat ditarik dengan cek, (2) bank menggunakan simpanan untuk pinjaman. Untuk diakui sebagai bank lembaga harus menggunakan simpanan untuk memberikan pinjaman kepada masyarakat umum.

Jika suatu lembaga menerima simpanan yang dapat ditarik dengan cek tetapi menggunakan simpanan itu untuk keperluannya sendiri, maka lembaga tersebut tidak dapat dianggap sebagai bank. Kantor pos, bank tabungan bukanlah bank, karena mereka menerima simpanan yang dapat diperiksa tetapi tidak memberikan sanksi pinjaman. Di jalan yang sama. Lie bukan bank karena tidak memberikan pinjaman secara umum. LITI, LIC, IDBI dll dianggap sebagai lembaga keuangan non perbankan karena tidak menghasilkan uang.

Jenis Bank:

Beberapa jenis bank penting di negara-negara seperti India dibahas di bawah ini:

(a) Perbankan terorganisir dan tidak terorganisir:

Sistem perbankan India secara luas dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori:

(i) Perbankan yang terorganisir dan

(ii) Perbankan yang tidak terorganisir.

Bagian dari sistem perbankan India yang tidak berada di bawah kendali bank sentral kita (yaitu Reserve Bank of India) disebut sebagai perbankan yang tidak terorganisir. Misalnya, bank Pribumi. Sedangkan, sistem perbankan terorganisir mengacu pada bagian dari sistem perbankan India yang berada di bawah pengaruh dan kendali Reserve Bank of India. Sebagai contoh. Bank Umum, Bank Industri, Bank Pertanian.

(b) Bank Terjadwal dan Tidak Terjadwal:

Berdasarkan Reserve Bank of India Act, 1939, bank diklasifikasikan sebagai bank terjadwal dan bank tidak terjadwal. Bank terjadwal adalah bank yang dimasukkan dalam jadwal kedua RBI Act, 1939. Bank terjadwal adalah bank yang memiliki pembayaran modal dan cadangan nilai agregat tidak kurang dari Rs 5 lakh dan yang memenuhi RBI.

Semua Bank Umum, BPR, Bank Koperasi Pemerintah adalah bank berjadwal. Di sisi lain, bank non-jadwal adalah bank yang total modal disetornya kurang dari Rs 5 lakh dan RBI tidak memiliki kendali khusus atas bank-bank ini. Bank-bank ini tidak termasuk dalam jadwal kedua RBI Act, 1934.

(c) Bankir Pribumi:

Sejak zaman kuno perbankan pribumi yang berbeda dengan perbankan barat modern telah diatur dalam bentuk bisnis keluarga atau perorangan. Mereka telah dipanggil dengan berbagai nama di berbagai bagian negara seperti Shroffs, Sethus, Sahukars, Mahajans, Chettis dan sebagainya. Mereka bervariasi dalam ukuran mereka dari pemberi pinjaman uang kecil shroffs substansial.

(d) Bank Sentral:

Di setiap negara terdapat bank sentral yang mengontrol jumlah uang beredar dan kebijakan moneter suatu negara. Ini bertindak sebagai bank ke bank lain, dan pemberi pinjaman terakhir. India Reserve Bank of India (RBI) adalah Bank Sentral.

(e) Bank Umum:

Sebuah bank yang berurusan dengan masyarakat umum, menerima simpanan dari pemberian pinjaman kepada sejumlah besar rumah tangga dan perusahaan. Melalui proses menerima simpanan dan pinjaman, bank komersial menciptakan kredit dalam perekonomian. Beberapa contoh (bank komersial di India adalah Bank Negara India (SBI), Bank Nasional Punjab (PNB), dll.

(f) Bank Pembangunan:

Bank pembangunan adalah lembaga keuangan khusus. Untuk mendorong pembangunan ekonomi, bank pembangunan memberikan pinjaman jangka menengah dan jangka panjang kepada para pengusaha dengan tingkat suku bunga yang relatif rendah. Beberapa contoh bank pembangunan di India adalah Industrial Development Bank of India (IDBI), Industrial Financial Corporation of India (IFCI), Industrial Credit and Investment Corporation of India (ICICI), dll.

(g) Bank Koperasi:

Bank koperasi diatur berdasarkan ketentuan undang-undang koperasi negara. Bank-bank ini awalnya didirikan di India untuk memberikan kredit kepada para petani dengan harga lebih murah. Namun, bank koperasi berfungsi juga di sektor perkotaan.

(h) Bank Hipotek Tanah:

Tujuan utama dari bank-bank ini adalah untuk memberikan pinjaman jangka panjang kepada petani dengan bunga rendah dalam hal yang berkaitan dengan tanah. Bank hipotek tanah juga dikenal sebagai Bank Pembangunan Tanah.

(i) BPR:

Bank Perkreditan Rakyat Daerah (RRB) didirikan di pedesaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pedesaan yang paling lemah.

(j) Bank Nasional untuk Pembangunan Pertanian dan Pedesaan (NABARD):

Bank ini didirikan pada tahun 1982 di India untuk memberikan kredit pedesaan kepada para petani. Sebenarnya, ini adalah lembaga puncak yang ­mengoordinasikan fungsi berbagai lembaga keuangan yang bekerja di bidang kredit pedesaan. NABARD telah melakukan upaya berkelanjutan melalui program keuangan mikro atau meningkatkan akses masyarakat miskin pedesaan ke kredit kelembagaan formal. Self help group (SHG) – Bank linkage program diperkenalkan pada tahun 1992 sebagai mekanisme untuk memberikan layanan keuangan kepada masyarakat miskin pedesaan secara berkelanjutan.

(k) Bank Bursa:

Bank-bank ini bergerak dalam jual beli valuta asing. Bank-bank ini membantu pertumbuhan perdagangan internasional.

(i) Bank Keluar:

Hal ini dikenal sebagai ‘Bank Ekspor Impor’. Bank-bank tersebut memberikan bantuan keuangan jangka panjang kepada eksportir dan importir.

Related Posts