12 Wewenang dan Untuk apa Badan Pengendalian Pencemaran Pusat dan Negara | India

(1) Anggaran Dasar Dewan Pusat:

Menurut Bagian-3, Pengurus Pusat terdiri dari anggota-anggota sebagai berikut ­:

(a) Seorang Ketua penuh waktu (dicalonkan oleh Pemerintah Pusat) memiliki pengetahuan atau pengalaman praktis dalam hal-hal yang berkaitan dengan ­perlindungan lingkungan atau memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam administrasi lembaga-lembaga yang menangani hal-hal tersebut di atas.

(b) Tidak lebih dari lima pejabat yang dicalonkan oleh Pemerintah Pusat.

(c) Tidak lebih dari lima orang yang diusulkan oleh Pemerintah Pusat dari antara para anggota Dewan Negara.

(d) Tidak lebih dari tiga orang bukan pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mewakili ­kepentingan pertanian, perikanan, perdagangan pertanian, dll.

(e) Dua orang yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mewakili perusahaan atau korporasi yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat.

(f) Satu Anggota-Sekretaris penuh waktu (ditunjuk oleh Pemerintah Pusat) yang ­memiliki pengetahuan dan pengalaman aspek teknik ilmiah atau manajemen pengendalian pencemaran.

(2) Konstitusi Dewan Negara:

Berdasarkan Bagian-4, Badan Pengendalian Pencemaran Negara dapat dibentuk ­yang memiliki konstitusi yang sama dengan Badan Pusat.

(3) Konstitusi Komite:

Dewan dapat membentuk komite sebanyak yang diperlukan. Anggota komite akan dibayar honorarium dan tunjangan tersebut untuk menghadiri pekerjaan Dewan lainnya.

(4) Konstitusi Dewan Gabungan:

Menurut Bagian-14 Undang-Undang, berdasarkan kesepakatan antara dua atau lebih ­Negara yang berdekatan, Dewan Gabungan dapat dibentuk untuk negara-negara bagian tersebut, oleh Pemerintah Pusat atau Negara Bagian.

(5) Syarat dan Ketentuan Layanan Anggota Dewan:

(a) Syarat dan ketentuan layanan Sekretaris Anggota dan Ketua akan ditentukan oleh Pemerintah.

(b) Anggota lainnya akan memegang jabatan untuk jangka waktu tiga tahun.

(c) Seorang anggota berhak untuk pencalonan kembali.

(d) Pemerintah Pusat atau Negara Bagian dapat memberhentikan seorang anggota Dewan Pusat atau Negara Bagian kapan saja dengan memberinya pemberitahuan dan kesempatan yang wajar.

(e) Ketua dapat mengundurkan diri dengan menyampaikan pengunduran dirinya kepada pemerintah dan seorang anggota dapat mengundurkan diri dengan menyampaikan pengunduran dirinya kepada Ketua.

(f) Dalam kasus kepailitan, pikiran yang tidak waras, hukuman atas pelanggaran berdasarkan Undang-Undang ini, hukuman atas pelanggaran yang melibatkan perbuatan tercela, ketidakmampuan untuk menghadiri tiga pertemuan berturut-turut, penyalahgunaan posisi sebagai anggota Dewan, Kemitraan dengan siapa pun yang berurusan dengan limbah atau limbah perdagangan dll, adalah beberapa syarat untuk diskualifikasi anggota. Kursi anggota yang didiskualifikasi akan kosong dan seseorang yang dinominasikan untuk mengisi kekosongan tersebut akan memegang jabatan untuk sisa masa jabatan.

(6) Rapat Dewan:

Menurut Bagian-8, setidaknya satu pertemuan harus diadakan setiap tiga bulan.

(7) Fungsi Dewan Pusat:

Menurut Bagian 16-A, berikut adalah fungsi Dewan Pusat:

(a) Untuk mempromosikan kebersihan sungai dan sumur di berbagai wilayah negara bagian.

(b) Memberi nasihat kepada Pemerintah Pusat, tentang hal-hal yang berkaitan dengan pencegahan dan ­pengendalian pencemaran air.

(c) Mengkoordinasikan tindakan Dewan Negara dan menyelesaikan perselisihan di antara mereka.

(d) Untuk memberikan bantuan teknis dan bimbingan kepada Dewan Negara untuk melakukan penelitian dalam pencegahan dan pengendalian masalah pencemaran air.

(e) Menyelenggarakan pelatihan bagi orang-orang yang terlibat dalam pengendalian pencemaran.

(f) Menyelenggarakan program komprehensif untuk pengendalian pencemaran melalui media massa.

(g) Menetapkan standar untuk sungai atau sumur.

(h) Untuk menyiapkan manual, kode atau panduan untuk pengolahan dan pembuangan limbah dan limbah perdagangan.

(i) Mendirikan atau mengakui laboratorium untuk analisis sampel air dari setiap aliran, sumur atau limbah perdagangan.

(8) Fungsi Dewan Negara:

Berdasarkan Bagian 7-B, berikut ini adalah fungsi Dewan Negara:

(a) Merencanakan program komprehensif untuk pencegahan, pengendalian dan pengurangan ­pencemaran sungai dan sumur.

(b) Menasihati Pemerintah Negara Bagian mengenai pengendalian pencemaran air atau lokasi ­industri.

(c) Melakukan dan mendorong penyelidikan dan penelitian yang berkaitan dengan ­berbagai aspek pencemaran air.

(d) Bekerja sama dengan Badan Pusat untuk melatih personel dalam menangani program pencemaran air dan menyelenggarakan program pendidikan masal terkait ­.

(e) Memeriksa limbah perdagangan dan instalasi pengolahan air limbah.

(f) Menentukan standar efluen untuk limbah dan limbah perdagangan.

(g) Mengembangkan metode pembuangan, pengolahan, dan penggunaan kembali air limbah yang ekonomis dan andal (di bidang pertanian).

(h) Menetapkan standar pengolahan limbah dan limbah perdagangan yang akan dibuang ke aliran manapun.

(i) Membuat, memvariasikan atau mencabut setiap perintah untuk menjaga atau mengendalikan ­pembuangan limbah ke sungai dan sumur atau membangun sistem pembuangan limbah.

(j) Mendirikan atau mengakui laboratorium untuk analisis sampel.

(k) Melakukan fungsi-fungsi yang dipercayakan oleh Dewan Pusat atau pemerintah Negara Bagian.

(9) Arah:

Dewan Pusat terikat pada arahan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, sedangkan Dewan Negara terikat pada arahan yang diberikan oleh Dewan Pusat atau Pemerintah Negara Bagian.

Dalam hal keadaan darurat yang parah muncul sebagai akibat dari ketidakpatuhan Pemerintah Negara Bagian, sehubungan dengan arahan yang diberikan oleh Dewan Pusat, maka Pemerintah Pusat, dapat memulihkan biaya yang dikeluarkan olehnya dari orang-orang yang bersangkutan, sebagai tunggakan pendapatan tanah.

(10) Kekuasaan Pemerintah Negara Bagian:

(A) Kekuasaan untuk Memperoleh Informasi:

Menurut Bagian 20.2, Dewan Negara dapat melakukan survei, melakukan pengukuran atau memperoleh informasi untuk tujuan menjalankan fungsi berdasarkan Undang-Undang ini. Kelalaian untuk mematuhi petunjuk apa pun ­berdasarkan Bagian ini merupakan pelanggaran yang dapat dihukum berdasarkan ayat (1) Bagian 41.

(B) Kekuatan untuk Mengambil Sampel:

Berdasarkan Bagian 21(1) A, Pemerintah Negara Bagian memiliki wewenang untuk mengambil sampel air dari aliran atau sumur mana pun atau limbah yang dibuang ke aliran atau sumur tersebut, untuk dianalisis. Berdasarkan Bagian 22.4, Dewan Negara selanjutnya memiliki kekuasaan untuk memperoleh laporan hasil analisis oleh laboratorium yang diakui.

(C) Kuasa Masuk dan Pemeriksaan:

Menurut Bagian 23.5, Dewan Negara diberdayakan oleh Pemerintah Negara Bagian, dengan hak untuk memasuki tempat mana pun untuk ­menjalankan salah satu fungsi yang dipercayakan kepadanya.

(D) Kekuatan Larangan Pembuangan Bahan Pencemar ke Aliran atau Sumur:

Berdasarkan Bagian 24.6,

(a) Tidak seorang pun boleh dengan sengaja mengizinkan masuknya bahan beracun, berbahaya atau pencemar ­secara langsung atau tidak langsung ke sungai, sumur atau selokan atau di darat.

(b) Tidak seorang pun boleh dengan sengaja mengizinkan masuknya benda apa pun ke dalam aliran apa pun, yang dapat menghambat aliran air yang layak yang mengakibatkan pencemaran yang parah.

(a) Tidak seorang pun boleh mendirikan industri, operasi atau proses apa pun atau ­sistem pembuangan pengolahan apa pun, yang kemungkinan akan membuang limbah atau limbah ke sungai atau sumur atau di darat.

(b) Tidak seorang pun boleh menggunakan outlet baru untuk pembuangan limbah.

(c) Tidak seorang pun boleh mulai membuat pembuangan limbah yang baru.

(11) Persetujuan Dewan Negara:

(a) Dewan harus memutuskan permohonan persetujuan dalam waktu empat bulan
jika tidak ada persetujuan yang dianggap telah diberikan.

(b) Orang-orang yang sudah membuang limbah atau efluen ke sungai atau sumur atau di darat harus meminta persetujuan Dewan Negara.

Seseorang dapat mengajukan banding terhadap perintah Dewan Negara dalam waktu 30 hari, kepada otoritas banding yang dibentuk oleh Pemerintah Negara Bagian. Pemerintah Negara Bagian, dapat mengubah keputusan Dewan Negara, jika perlu.

(c) Saat memberikan persetujuan, jika ada pekerjaan yang harus dilaksanakan dan pemohon gagal melakukannya, Dewan dapat melaksanakannya sendiri dan mengganti biaya beserta bunganya.

(d) Dewan Negara harus diberitahu jika karena kecelakaan di industri ­atau sistem pengolahan atau pembuangan, bahan pencemar kemungkinan akan dibuang ke sungai, sumur atau tanah yang pada gilirannya dapat mencemari air. Dewan dapat mengambil tindakan perbaikan jika diperlukan.

(e) Dewan dapat mendatangi pengadilan untuk menahan seseorang yang mungkin menyebabkan polusi dengan membuang bahan pencemar ke sungai, sumur atau di darat.

Orang yang bersangkutan dapat diarahkan oleh pengadilan untuk menghilangkan masalah pencemaran dan dalam hal ketidakpatuhan, pengadilan dapat memberi wewenang kepada dewan untuk melakukan yang diperlukan dan biaya yang dikeluarkan oleh Dewan dapat dipulihkan dari orang yang bersangkutan.

Dewan dapat memerintahkan penutupan, pelarangan atau pengaturan industri atau operasi apa pun. Ini dapat menghentikan atau mengatur pasokan listrik, air atau layanan lainnya.

(12) Sanksi Pelanggaran Ketentuan Undang-Undang:

(a) Dalam hal kegagalan untuk memberikan informasi oleh orang yang membuang limbah ke sungai atau sumur atau mengenai pembangunan atau pembuatan sistem pembuangan ­, hukumannya adalah penjara hingga 3 bulan atau denda hingga Rs. 10.000/- atau keduanya.

Jika kelalaian berlanjut, hukumannya adalah denda tambahan hingga Rs. 5000/- per hari.

(b) Dalam hal penghancuran atau perusakan properti Dewan, menghalangi pelaksanaan fungsi Dewan, kegagalan untuk memberikan informasi tentang kecelakaan berdasarkan bagian 31, memberikan informasi yang salah atau membuat pernyataan palsu ­untuk mendapatkan persetujuan Dewan, hukumannya adalah, kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000/- atau keduanya.

(c) Dalam kasus pelanggaran perintah yang melarang pembuangan bahan pencemar ke sungai, sumur atau tanah, atau pelanggaran perintah kontrol yang menahan pencemaran air atau sungai atau sumur atau pelanggaran perintah Dewan penutupan industri ­atau penghentian air atau pasokan listrik dll, hukumannya adalah penjara selama satu setengah tahun sampai enam tahun dan denda. Jika terus berlanjut, ada tambahan denda sebesar Rp 500 ribu. 5000/- per hari dan jika berlanjut lebih dari satu tahun maka hukumannya adalah penjara dua sampai tujuh tahun atas putusan bersalah.

(d) Dalam hal mengizinkan bahan pencemar ke sungai, sumur atau tanah, hukumannya adalah penjara selama satu setengah tahun sampai enam tahun atau denda atau kedua-duanya.

Pada keyakinan berikutnya pelaku dihukum penjara selama dua sampai tujuh tahun dan denda, dan nama-nama pelaku diterbitkan di surat kabar atas biaya pelaku.

Pengakuan atas suatu pelanggaran dilakukan oleh pengadilan atas pengaduan oleh:

(1) Dewan atau pejabat yang diberi wewenang oleh Dewan

(2) Setiap orang yang bermaksud untuk mengajukan pengaduan dan yang telah memberikan pemberitahuan setidaknya 60 hari tentang pelanggaran tersebut.