Factories Act, 1948 : Ketentuan Kesejahteraan Buruh di India



Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan Kesejahteraan Tenaga Kerja sebagaimana disebutkan dalam UU Pabrik 1948 adalah: (1) Fasilitas Cuci (2) Fasilitas untuk menyimpan dan menjemur pakaian (3) Fasilitas untuk duduk (4) Peralatan P3K (5) Kantin ( 6) Shelter, kamar istirahat dan ruang makan siang (7) Creches dan (8) petugas Kesejahteraan

The Factories Act, 1948 memuat ketentuan berikut yang berkaitan dengan Kesejahteraan Tenaga Kerja:

(1) Fasilitas Pencucian:

Di setiap pabrik (a) fasilitas yang memadai dan sesuai harus disediakan dan dipelihara untuk digunakan para pekerja; (b) fasilitas terpisah dan disaring secara memadai harus disediakan untuk penggunaan pekerja laki-laki dan perempuan; (c) fasilitas tersebut harus mudah diakses dan harus dijaga kebersihannya.

(2) Fasilitas untuk menyimpan dan menjemur pakaian:

Di setiap pabrik harus tersedia tempat yang cocok untuk menyimpan pakaian yang tidak dipakai selama jam kerja dan untuk menjemur pakaian basah.

(3) Fasilitas tempat duduk:

Di setiap pabrik, pengaturan yang sesuai untuk duduk harus disediakan dan dipelihara untuk semua pekerja yang diwajibkan bekerja dalam posisi berdiri sehingga pekerja dapat memanfaatkan setiap kesempatan untuk istirahat yang mungkin terjadi selama bekerja. Jika di pabrik mana pun pekerja dapat secara efisien melakukan pekerjaan mereka dalam posisi duduk, inspektur kepala dapat meminta penghuni pabrik untuk menyediakan pengaturan tempat duduk yang dapat dipraktikkan.

(4) Peralatan P3K:

Di bawah Undang-undang, ketentuan untuk peralatan P3K adalah wajib. Setidaknya satu kotak P3K atau lemari dengan isi yang ditentukan harus dipelihara untuk setiap 150 pekerja. Itu harus mudah diakses selama semua jam kerja.

Setiap kotak atau lemari pertolongan pertama harus disimpan dalam tanggung jawab orang yang bertanggung jawab terpisah yang memegang sertifikat dalam perawatan pertolongan pertama yang diakui oleh Pemerintah Negara Bagian dan yang harus selalu tersedia selama jam kerja pabrik.

Di setiap pabrik di mana lebih dari 500 pekerja biasanya dipekerjakan, harus disediakan dan dipelihara ruang ambulan dengan ukuran yang ditentukan yang berisi peralatan yang ditentukan. Ruang ambulans harus bertanggung jawab atas staf medis dan perawat yang memenuhi syarat. Fasilitas ini harus selalu tersedia selama jam kerja pabrik.

(5) Kantin:

Di setiap pabrik yang mempekerjakan lebih dari 250 pekerja, pemerintah Negara Bagian dapat membuat aturan yang mewajibkan kantin atau kantin disediakan untuk penggunaan pekerja. Peraturan tersebut dapat mengatur untuk (a) tanggal dimana kantin harus disediakan, (b) standar sehubungan dengan konstitusi, akomodasi, perabotan dan perlengkapan kantin lainnya; (c) bahan makanan yang disajikan di dalamnya dan biaya yang dapat dibayarkan untuk itu; (d) pembentukan komite pengelola kantin dan perwakilan pekerja dalam pengelolaan kantin; (e) hal-hal pengeluaran dalam menjalankan kantin yang tidak diperhitungkan dalam menetapkan biaya bahan makanan dan yang harus ditanggung oleh pemberi kerja; (f) pendelegasian kepada Inspektur Kepala, kekuasaan untuk membuat peraturan berdasarkan klausa (c).

(6) Shelter, kamar kecil dan ruang makan siang:

Di setiap pabrik di mana lebih dari 150 pekerja biasanya dipekerjakan, harus tersedia tempat berteduh, kamar kecil dan ruang makan siang yang sesuai di mana para pekerja dapat makan makanan yang dibawa oleh mereka dengan persediaan air minum.

Di mana ada ruang makan siang, tidak ada pekerja yang boleh makan makanan apa pun di ruang kerja. Shelter atau kamar istirahat atau ruang makan tersebut harus cukup terang dan berventilasi dan harus dipelihara dalam kondisi sejuk dan bersih.

(7) Pengasuh:

Di setiap pabrik di mana lebih dari 30 pekerja wanita biasanya dipekerjakan, harus disediakan dan dipelihara sebuah kamar atau ruangan yang cocok untuk digunakan oleh anak-anak di bawah usia enam tahun dari wanita tersebut.

Kamar-kamar tersebut harus menyediakan akomodasi yang memadai, penerangan dan ventilasi yang memadai, harus dipelihara dalam kondisi bersih dan sanitasi yang layak dan harus berada di bawah tanggung jawab wanita yang terlatih dalam perawatan anak-anak dan bayi.

Pemerintah Negara Bagian dapat membuat aturan untuk penyediaan fasilitas tambahan untuk perawatan anak-anak milik pekerja perempuan termasuk penyediaan fasilitas yang sesuai:—

(a) Untuk mencuci dan mengganti pakaian mereka

(b) susu atau minuman gratis atau keduanya untuk anak-anak, dan

(c) untuk ibu dari anak-anak untuk memberi mereka makan pada interval yang diperlukan.

(8) Petugas kesejahteraan:

Di setiap pabrik di mana 500 atau lebih pekerja biasanya dipekerjakan, pendudukan harus mempekerjakan di pabrik sejumlah petugas kesejahteraan sebagaimana ditentukan di bawah Sec. 49(1). Pemerintah Negara Bagian dapat menentukan tugas, kualifikasi dan kondisi pelayanan petugas tersebut.

Related Posts