Norma Akuntansi Prudential RBI



Berikut kami perincian tentang norma Akuntansi Prudential RBI, yaitu (A) Pengakuan Penghasilan; (B) Klasifikasi Aset; dan (C) Penyisihan Pinjaman & Uang Muka!

A. Pengakuan Pendapatan:

Bank komersial harus mengikuti pedoman yang disajikan oleh RBI yang direkomendasikan oleh Komite Narasimham sambil menyiapkan dan menyajikan rekening akhir bank dan harus mengakui pendapatannya:

(a) Berdasarkan Akrual Basis (untuk pendapatan dari aset berkinerja);

(b) Berdasarkan Basis Kas (untuk pendapatan dari aset bermasalah).

Ilustrasi 1:

Hitung pendapatan yang akan diakui dari data berikut pada tanggal 31 Maret 2009:

Penyelesaian:

Catatan Tutorial:

Luar biasa bahwa Bunga atas aset non-performing dianggap berdasarkan Cash Basis sedangkan bunga atas aset berkinerja dianggap berdasarkan Accrual Basis,

Ilustrasi 2:

Diberikan di bawah ini adalah rincian bunga atas uang muka Bank Umum pada tanggal 31.03.2009:

B. Klasifikasi Aset:

Aset diklasifikasikan menjadi:

(a) Aset Standar/Berkinerja;

(b) Aset Bermasalah (NPA)

Sekali lagi, NPA dibagi menjadi:

(i) Aset Substandar;

(ii) Aktiva Diragukan; dan

(iii) Aset yang Hilang.

(a) Aset Standar/Aset Berkinerja:

Aset yang bukan aset bermasalah dapat dianggap sebagai aset berkinerja atau standar. Aset ini tidak menimbulkan masalah terkait realisasi dan tidak membawa lebih dari risiko normal.

Persentase Penyediaan yang diperlukan—0,40%

(a) Aset Bermasalah (NPA):

Non-performing assets adalah mereka yang bunganya jatuh tempo lebih dari 4 kuartal selama periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 1993. Namun sejak tanggal 31 Maret 2004, telah diputuskan untuk mengambil norma tunggakan 90 hari untuk identifikasi NPA. Dengan demikian, mulai tanggal 31 Maret 2004, NPA akan menjadi pinjaman atau uang muka, jika

(i) Bunga dan/atau angsuran pokok tetap jatuh tempo untuk jangka waktu lebih dari 90 hari sehubungan dengan pinjaman berjangka.

(ii) Cash Credit (CC)/Overdraft (OD) akan dianggap sebagai NPA jika jumlah yang terutang (melebihi limit yang dikenakan) dan jika tetap out of order 1 ketika saldo yang terhutang ditemukan melebihi limit yang dikenakan secara terus menerus. Periode beredar melebihi 90 hari.

(iii) Bill yang didiskon dan dibeli akan dianggap sebagai NPA jika periode tunggakan melebihi 90 hari.

(iv) Uang muka yang diberikan untuk keperluan pertanian akan dianggap sebagai NPA jika bunga dan/atau cicilan pokok jatuh tempo selama dua musim panen, tetapi tidak melebihi dua setengah tahun; dan

(v) Rekening lain akan dianggap sebagai NPA jika jumlahnya tetap jatuh tempo untuk jangka waktu lebih dari 90 hari.

  1. Rusak:

Ketika saldo terhutang ditemukan melebihi batas sanksi terus menerus.

  1. Terlambat:

Ketika jumlah yang belum dibayar tidak dibayar dalam tanggal yang ditentukan yang disebutkan oleh bank.

Memastikan Tanggal NPA dalam Kasus Pinjaman Berjangka:

Ilustrasi 3:

Pastikan tanggal di mana rekening-rekening berikut ini akan diperlakukan sebagai Aktiva Bermasalah dengan mengingat bahwa dua Pinjaman Berjangka berikut disetujui oleh Allahabad Bank, Kolkata, pada 1.1.2008, yang rinciannya disajikan:

Penetapan Tanggal NPA untuk Tagihan yang Didiskon/Dibeli:

Ilustrasi 4:

Tentukan tanggal di mana tagihan berikut akan diperlakukan sebagai NPA jika tetap tidak dibayar.

Tagihan tersebut didiskon oleh UBI, Cabang Golpark, dan Kolkata.

(i) Aset Kurang Lancar:

Aset Kurang Lancar adalah aset yang telah diklasifikasikan sebagai Non Performing Assets (NPA) dan jangka waktunya tidak melebihi 18 bulan. Dalam keadaan tersebut, tidak cukup untuk memulihkan kewajiban secara penuh sehubungan dengan nilai jaminan atau kekayaan bersih saat ini dari peminjam/penjamin dan, dengan demikian, kemungkinan kerugian timbul saat merealisasikan hutang tersebut.

Demikian pula, aset yang syarat dan ketentuan perjanjian pinjaman telah dinegosiasikan kembali mengenai pembayaran bunga dan pokok (setelah dimulainya produksi) diperlakukan juga sebagai Aset Sub-Laku. Aset tersebut dapat diperlakukan sebagai aset standar jika setidaknya pembayaran bunga dan pokok selama dua tahun dilakukan.

Penyisihan harus dilakukan untuk @ 10%

(ii) Aktiva Diragukan:

Aset diragukan adalah salah satu yang termasuk dalam NPA dan jangka waktu biasanya melebihi 18 bulan. Terhitung sejak 31.3.2005, jangka waktu tersebut dianggap sebagai 12 bulan. Untuk Pinjaman Berjangka, jika angsuran (pembayaran bunga dan pokok) jatuh tempo selama dua tahun, hal yang sama diperlakukan sebagai Aktiva Diragukan.

(iii) Aset Hilang:

Aset rugi adalah salah satu yang telah diidentifikasi oleh bank sesuai pemeriksaan RBI, dan kerugian tersebut belum dihapuskan, dan tidak dapat direalisasi.

C. Ketentuan Pinjaman & Uang Muka:

Aset diklasifikasikan untuk tujuan pembuatan cadangan tergantung pada kualitas aset, realisasinya dan penurunan nilai jaminan yang dimiliki oleh bank jika bank harus membuat cadangan yang tepat sesuai dengan arahan yang diberikan oleh RBI dari waktu ke waktu.

(iv) Aset Hilang:

*Terhitung sejak 31.3.2005, Aktiva Diragukan yang berumur lebih dari 3 tahun pada atau setelah 1.4.2004, penyisihan harus dilakukan @ 100% bukan 50%.

Klasifikasi Aset untuk Persyaratan Penyisihan:

Telah disebutkan di atas bahwa setiap bank mengklasifikasikan uang mukanya berdasarkan kualitas aset, yaitu status kredit dan membuat provisi yang sesuai. Pada saat yang sama, saat membuat ketentuan tersebut, nilai jaminan agunan dan penurunannya harus dipertimbangkan.

Namun demikian, untuk meringkas hal-hal di atas dapat disusun tabel berikut yang akan membantu kita untuk memahami ketentuan-ketentuan tersebut secara sekilas:

Penetapan Provisi yang Diperlukan:

Ilustrasi 5:

Pastikan jumlah penyisihan yang diperlukan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2008 dan 31 Maret 2009 dari informasi berikut:

Ilustrasi 6:

Pastikan ketentuan yang diperlukan terhadap uang muka UBI, Kolkata:

Ilustrasi 7:

Dari perincian berikut, hitung jumlah penyisihan yang harus dibuat dalam Rekening Laba Rugi E. Bank Ltd. untuk tahun 2008-09:

Ilustrasi 8:

Dari keterangan berikut diketahui besarnya provisi yang harus dicantumkan dalam Rekening Laba Rugi Bank Umum:

Ilustrasi 9:

Dari informasi berikut, hitunglah jumlah provisi yang harus dibuat dalam Rekening Laba Rugi Bank Umum:

Penyediaan (dalam hal Uang Muka) Ditanggung oleh Jaminan DICGC/ECGC:

Menurut pedoman RBI terbaru, sambil memastikan ketentuan yang diperlukan, nilai realisasi sekuritas harus dikurangkan dari saldo terkait uang muka yang dijamin oleh DICGC/ECGC.

Ilustrasi 10:

Buat ketentuan yang memadai untuk kemajuan berikut:

Ilustrasi 11:

Dari keterangan berikut diketahui besarnya penyisihan yang harus dibuat dalam Rekening Laba Rugi suatu bank umum untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2000:

(i) Kredit pengepakan yang belum dibayar dari Pengolah Makanan Rs. 60 lakh dimana bank memegang sekuritas senilai Rs. 15 lakh. 40% dari uang muka di atas ditanggung oleh ECGC. Uang muka di atas tetap diragukan selama lebih dari 3 tahun.

(ii) Uang muka lainnya:

Ilustrasi 12:

Bidisha Bank Ltd. telah memperluas lini aset berikut ke industri skala kecil yang belum membayar bunga sejak Maret 1995:

Klasifikasi Investasi:

Investasi bank terdiri dari:

(a) Efek yang disetujui (yaitu Efek Pemerintah); dan

(b) Efek lainnya (yaitu, Saham, Obligasi, Surat Utang, dll.)

Sekali lagi, sekuritas yang Disetujui dapat dibagi menjadi:

Investasi Permanen:

Sekuritas yang dimiliki bank hingga tanggal jatuh tempo realisasinya disebut Investasi Permanen.

Investasi Saat Ini:

Surat berharga yang disimpan bank untuk kegiatan perdagangan yaitu untuk jual beli adalah Investasi Perdagangan. Mulai tanggal 31 Maret 2002, bank harus memiliki 70% dari investasinya sebagai investasi tetap dan 30% sebagai investasi lancar. Persentase tersebut dapat dikurangi menjadi 50% di masa mendatang dengan persetujuan Dewan Direksi. Biasanya bank tidak menjual sekuritas permanen sebelum jatuh tempo, tetapi jika dijual dengan kerugian, kerugian tersebut harus dihapuskan dan keuntungan penjualan, jika ada, harus ditransfer ke Cadangan Modal.

Depresiasi:

Tidak ada penyusutan yang harus dibebankan terhadap investasi permanen yang harus dinilai pada biaya jika nilai nominalnya tidak lebih. Tetapi jika biaya investasi tidak termasuk Nilai Nominal untuk hal yang sama, premi yang direvisi harus diamortisasi selama sisa periode investasi tersebut.

Ilustrasi 13:

West Bank Ltd. menyajikan hal-hal berikut sehubungan dengan investasinya pada tanggal 31 Maret 2005:

Mengklasifikasikan penyertaan menjadi tetap dan lancar dan membuat penyisihan minimum untuk penyusutan yang harus dibebankan pada Neraca Laba Rugi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2005.

Penyelesaian:

Setelah 31 Maret 2002, 70% dari investasi bank dianggap Permanen dan sisanya 30% dianggap sebagai investasi lancar. Jadi 70% dari Rp. 4.000 lakh, yaitu Rs. 2.800 lakh; dapat diklasifikasikan sebagai permanen dan saldo 30% dari Rs. 1.200 lakh dianggap sebagai investasi saat ini.

Persentase Nilai Pasar terhadap Biaya:

Dari uraian di atas, menjadi jelas bahwa investasi saat ini sebesar Rs. 1.200 lakh harus berasal dari Kode no. 7657 yang nilai pasarnya adalah 80% dari biaya (yaitu kode tertinggi di antara yang lainnya).

Depresiasi Investasi Lancar = 30% dari Rs. 1.200 lakh = 360 (yang merupakan jumlah provisi paling sedikit).

Persiapan Akun Untung & Rugi Saja:

Ilustrasi 14:

Dari informasi berikut, siapkan Rekening Laba & Rugi Vasari Bank Ltd. untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2007 (pekerjaan harus menjadi bagian dari jawaban Anda):

Penyelesaian:

 

Persiapan Akun Untung & Rugi:

Ilustrasi 15:

Angka-angka berikut dikutip dari pembukuan Sukalyan Bank Ltd. pada 31.03.04:

Informasi lainnya:

  1. Pelanggan yang menerima sejumlah Rs. 2, 50.000 telah dimajukan menjadi bangkrut dan diharapkan 40% dari harta miliknya dapat diperoleh kembali. Bunga jatuh tempo @ 15% atas utangnya belum disediakan dalam pembukuan.
  2. Penyisihan piutang tak tertagih atas utang lain yang diperlukan Rs. 50.000.
  3. Rabat untuk Tagihan yang didiskon pada 31.3.04 Rs. 7.500.
  4. Menyediakan Rs. 3, 50.000 untuk pajak penghasilan.
  5. Direksi ingin mengumumkan dividen @ 10%.

Siapkan Rekening Untung & Rugi sesuai dengan hukum. Membuat asumsi yang diperlukan.

Penyelesaian:

Catatan:

  1. Diasumsikan bahwa dividen yang diusulkan oleh Direksi sesuai Pedoman RBI.
  2. Sesuai Sec. 17 Undang-undang Peraturan Perbankan, 1949, 20% dari laba bersih harus ditransfer ke Giro Wajib Minimum.
  3. Diasumsikan juga bahwa tidak ada “Rebate on Bill Discounted” pada tanggal 31.03.2004.

Ilustrasi 16:

Dari informasi berikut, hitunglah jumlah Provisi dan Kontinjensi dan buatlah Rekening Laba Rugi Zed Bank Ltd. untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2005:

Ilustrasi 17:

Dari perincian berikut, siapkan A/c Laba Rugi Bank Limited untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2009, dalam bentuk yang ditentukan:

Selama tahun ini, proses pajak penghasilan tahun-tahun sebelumnya diselesaikan dan kewajiban atas akun ini menjadi Rs. 22, 40.000.

Bank telah melakukan evaluasi pada akhir tahun atas pengembalian uang mukanya dan berada pada posisi sebagai berikut:

(i) Uang muka yang tidak dijamin sebesar Rs. 60.000 akan sepenuhnya tidak dapat dipulihkan.

(ii) Pinjaman tanpa jaminan sebesar Rs. 40 lakh akan diragukan pemulihannya hingga 40%; dan

(iii) Rekening tunai-kredit sebesar Rs. 25 lakh dibiarkan tanpa margin karena jatuhnya nilai sekuritas dan akun hingga 10% cenderung menjadi buruk.

Merupakan kebijakan bank untuk memberikan perlindungan sepenuhnya terhadap kontinjensi kredit macet.

Penyisihan pajak tetap sebesar 55% dari laba saat ini.

Diskonto yang belum habis masa berlakunya dan bunga tagihan yang didiskontokan pada tanggal 31 Desember 2009 adalah Rs. 7, 25.000.

Ketua dan Direktur Pelaksana Bank digaji sebesar Rs. 4.000 sore dan tunjangan sayang 25%. Dia adalah anggota dana simpanan yang diakui Bank dan memberikan kontribusi 10% dari gaji pokoknya untuk Dana tersebut. Bank memberikan kontribusi yang sama. Penilaian keuntungan tambahan yang dinikmati olehnya pada penilaian aturan TI adalah Rs. 8.400.

Penyusunan Neraca :

Ilustrasi 18:

Dari informasi berikut, siapkan Neraca dengan Jadwal yang diperlukan dari Citizen Bank Ltd. pada tanggal 31 Maret 2006 dan pastikan Cadangan Kas dan Cadangan Cairan Wajib yang diperlukan:

50% dari Term Loan dijamin dengan jaminan Pemerintah. 10% dari Kredit Tunai tidak dijamin.

Catatan:

Cadangan kas membutuhkan 3% dari total permintaan dan kewajiban waktu, dan Cadangan Cair Wajib membutuhkan 30% dari total permintaan dan kewajiban waktu. Giro Wajib Minimum sebesar 20% dari Laba Bersih.

Penyelesaian:

Catatan:

(i) Laba Bersih yang akan ditransfer ke Cadangan Wajib sesuai Bagian. 17: 20% dari Laba Bersih yaitu, Rs. 150 lakh × 20/100 = Rs. 30 lakh.

Dengan demikian, Saldo Akun Laba Rugi yang dipindahkan ke Neraca:

= Saldo Awal + Laba Bersih – Giro Wajib Minimum

= Rp. 410 + 150 – 30 lakh

= Rp. 530 lakh.

(ii) Diasumsikan bahwa 90% dari Kredit Tunai dan 50% dari Pinjaman Berjangka sepenuhnya dijamin dengan aset berwujud.

Ilustrasi 19:

Dari informasi berikut, siapkan Neraca International Bank Ltd. per 31 Maret 2004 dengan memberikan jadwal yang relevan:

50% dari pinjaman berjangka dijamin oleh Pemerintah. menjamin. 10% dari kredit tunai tidak dijamin. Juga hitung cadangan kas dan cadangan cairan wajib yang diperlukan.

Catatan:

Cadangan kas membutuhkan 3% dari permintaan dan kewajiban waktu; cadangan cair membutuhkan 30% dari permintaan dan kewajiban waktu.

Penyelesaian:

  1. Cadangan Kas dan Giro Wajib Minimum:

3% Cadangan Kas dari total permintaan dan kewajiban waktu (yaitu Rs. 5, 17, 00 + Rs. 45.000 + Rs. 52.012) = Rs. 1, 48.712 × 3% = Rs. 4.461

Cadangan Tunai = Rs. 4.461.

  1. Cadangan Cair Wajib:

30% dari Tuntutan dan Kewajiban Waktu yaitu Rs. 148.712× 30% = Rp. 44.614

  1. Aset Likuid:

Aset Likuid = Uang tunai di tangan Rs. 160,15 + Tunai dengan bank lain Rs. 155,87 + Uang saat panggilan dan Pemberitahuan singkat Rs. 210,12 + Emas Rs. 55,23 + Pemerintah. surat berharga Rp. 110,17 = Rp. 619.54.

Kelebihan Likuiditas = Rp. 691,54—30% dari total permintaan dan kewajiban waktu (Rs. 1487,12 × 30%)

= Rp. 691,54 – 446,14 = Rp. 245.40. Jadi, kelebihan likuiditas membantu transfer seperti yang disebutkan di atas (setelah transfer kas dan bank) Rs. 149,14 (yaitu Rs. 15.587 – Rs. 16,73).

Penyusunan Laporan Laba Rugi dan Neraca:

Ilustrasi 20:

Dari keterangan berikut, siapkan rekening akhir Barnali Bank Ltd:

Ilustrasi 21:

Dari Neraca Jejak berikut per 31 Maret 2009, siapkan rekening akhir Latha Bank Ltd.:

Ilustrasi 22:

Saldo berikut ditunjukkan dalam Buku Besar Pembantu Bank. Ini tidak sesuai dengan saldo di Buku Besar Umum:

Kesalahan berikut ditemukan:

(1) Rp. 20.000 diterima dalam sebuah akun di Buku Besar Rekening Koran No. 2 dikreditkan di Buku Besar Umum ke Buku Besar Rekening Koran No.1.

(2) Deposito Tetap Tuan X sebesar Rs. 2.000.000 dibayarkan melalui transfer ke Buku Besar Rekening Giro No. 1 tidak didebit ke rekening di Buku Besar Deposito Tetap.

(3) Rp. 20.000 yang diterima dari pemegang Rekening Tabungan dikreditkan ke Rekening Pelanggan di Buku Besar Deposito Tetap.

(4) Sejumlah Rs. 3.00.000 diberikan sebagai pinjaman kepada pelanggan dan didebet ke rekeningnya di Buku Besar Pinjaman tidak melewati Buku Besar.

(5) Rp. 2.000 didebit ke akun di Buku Besar Pinjaman untuk bunga dikreditkan ke Akun Buku Besar Pinjaman di Buku Besar Umum.

Lewati entri dan tunjukkan saldo akun yang benar.

Penyelesaian:

Cukup jelas dari Buku Besar Setoran No. 1 dan No. 2 dan Buku Besar Pinjaman A/c di atas bahwa Buku Besar diperbaiki dan, dengan demikian, saldo yang disesuaikan, yaitu Rs. 16, 04.000, dihitung dengan total buku besar pembantu yang relevan. Demikian pula, Tabungan A/c dan Buku Besar Setoran Tetap juga diperbaiki dan, karenanya, ada penghitungan saldo yang ada di Buku Besar Umum.

Related Posts