Pedoman SEBI Tentang Right Issue Suatu Perusahaan



Pedoman SEBI mengenai rights issue suatu perusahaan adalah sebagai berikut:

  1. Penerapan:

Pedoman ini berlaku untuk rights issue yang dibuat oleh perusahaan tercatat yang ada (perusahaan yang modal ekuitasnya dicatatkan). Oleh karena itu, perusahaan yang surat utang/obligasinya dicatatkan tetapi ekuitasnya (yaitu saham) tidak akan diatur oleh pedoman tersebut. Pedoman ini tidak berlaku jika ukuran masalah di bawah Rs. 50 lakh.

  1. Pencabutan Right Issue:

Rights issue tidak dapat ditarik kembali setelah pengumuman tanggal pencatatan. Jika dilakukan, maka tidak ada sekuritas perusahaan yang memenuhi syarat untuk listing hingga 12 bulan.

  1. Penjaminan:

Penjaminan rights issue bersifat opsional.

  1. Penunjukan Panitera:

Penunjukan Panitera untuk Menerbitkan bersifat wajib.

  1. Penunjukan Merchant Banker:

Penunjukan Bankir Pedagang Kategori-1 yang memiliki sertifikat pendaftaran sah yang dikeluarkan oleh SEBI adalah wajib.

  1. Saham Disetor Sebagian:

Saham yang dibayar sebagian, jika ada, harus dibayar penuh atau hangus.

  1. Surat Penawaran:

Surat penawaran memuat pengungkapan yang ditentukan oleh SEBI Lihat Bagian III pedoman SEBI terkait dengan isi dokumen penawaran.

Lead Merchant Banker harus:

(i) Memastikan kepatuhan terhadap persyaratan pedoman SEBI sehubungan dengan dokumen penawaran terkait dengan rights issue.

(ii) Mengajukan salinan dokumen penawaran kepada SEBI setidaknya 21 hari sebelum pengajuan yang sama ke Bursa Efek Regional.

  1. Perjanjian dengan Penyimpanan:

Perusahaan mengadakan perjanjian dengan penyimpanan untuk dematerialisasi:

(i) Dari sekuritas yang telah diterbitkan;

(ii) Diusulkan untuk diterbitkan;

(iii) Pemesan/pemegang saham harus diberikan pilihan untuk memegang saham dalam mode dematerialized atau melalui sertifikat saham.

  1. Penutupan Rights Issue:

Right issue harus tetap terbuka untuk jangka waktu minimal 30 hari. Itu tidak bisa tetap terbuka selama lebih dari 60 hari.

  1. Langganan Minimum:

SEBI mensyaratkan klausul berikut sehubungan dengan langganan minimum untuk dicantumkan dalam surat penawaran.

Jika perusahaan tidak menerima langganan minimum 90% dari terbitan, seluruh langganan akan dikembalikan kepada pemohon dalam waktu 42 hari sejak tanggal penutupan terbitan. Jika ada keterlambatan dalam pengembalian uang aplikasi lebih dari 8 hari setelah perusahaan menjadi kewajiban untuk membayar jumlah tersebut, yaitu empat puluh dua hari setelah penutupan masalah, perusahaan akan membayar bunga untuk periode keterlambatan, @ 15% per tahun sebagaimana ditentukan dalam sub-bagian (2) dan (2A) pasal 73 Undang-Undang Perusahaan, 1956.

  1. Tidak Ada Reservasi dalam HMETD:

Tidak ada reservasi yang diperbolehkan dalam rights issue.

  1. Kontribusi Promotor dan Periode Lock-in:

Persyaratan kontribusi promotor tidak berlaku jika terjadi rights issue.

  1. Hak Pemegang FCD/PCD:

Tidak ada perusahaan yang akan, menunggu konversi surat utang yang dapat dikonversi sepenuhnya/ surat utang yang dapat dikonversi sebagian (FCD/PCD), menerbitkan saham apa pun dengan hak kecuali manfaat serupa diberikan kepada pemegang FCD atau PCD tersebut. Manfaat akan diperpanjang dengan membuat reservasi saham sebanding dengan bagian FCD/PCD yang dapat dikonversi. Saham yang dicadangkan dapat diterbitkan pada saat konversi surat utang tersebut dengan persyaratan yang sama dengan saat rights issue dibuat.

  1. Pembatasan Penerbitan Modal Lebih Lanjut:

Tidak ada perusahaan yang akan melakukan penerbitan modal lebih lanjut dengan cara apa pun, baik dengan cara penerbitan atau lainnya, selama periode sejak penyerahan dokumen penawaran kepada SEBI atas nama perusahaan untuk rights issue, sampai dengan sekuritas yang disebutkan dalam perjanjian tersebut. dokumen penawaran telah terdaftar atau uang aplikasi dikembalikan karena tidak terdaftar atau berlangganan, dll.

  1. Lebih Berlangganan tidak dipertahankan:

Langganan berlebih tidak akan dipertahankan dalam keadaan apa pun.

  1. Penerbitan yang akan disetor penuh:

Terbitan harus dibayar penuh dalam waktu 12 bulan kecuali jika total ukuran terbitan melebihi Rs. 500 crore.

  1. Dokumen Penawaran untuk diumumkan:

Draf dokumen penawaran yang diajukan ke SEBI akan diumumkan untuk jangka waktu 21 hari sejak tanggal pengajuan dokumen penawaran ke SEBI.

Lead Merchant Banker harus:

(a) Secara bersamaan mengarsipkan salinan draf dokumen penawaran ke bursa saham tempat sekuritas yang ditawarkan melalui penerbitan diusulkan untuk dicatatkan.

(b) Membuat salinan dokumen penawaran tersedia untuk umum.

Lead merchant banker atau bursa saham dapat membebankan jumlah yang sesuai kepada orang yang meminta salinan dokumen penawaran.

  1. Sertifikat Tidak Ada Pengaduan:

Setelah jangka waktu 21 hari sejak tanggal draf dokumen penawaran dipublikasikan, Lead Merchant Banker harus mengajukan pernyataan kepada SEBI:

(a) Memberikan daftar pengaduan yang diterimanya.

(b) Pernyataan olehnya apakah diusulkan untuk mengubah draf dokumen penawaran atau tidak, dan

(c) Sorotan amandemen tersebut.

  1. Pengiriman surat penawaran:

Dalam hal rights issue, lead merchant banker harus memastikan bahwa surat penawaran dikirim ke semua pemegang saham setidaknya satu minggu sebelum tanggal pembukaan penerbitan.

Setelah prospektus atau surat penawaran diajukan ke BAE atau bursa efek, prospektus atau surat penawaran yang dicetak harus diteruskan ke SEBI setidaknya 10 hari sebelum tanggal pembukaan penerbitan.

  1. Isu Komposit:

Lead Merchant Banker harus memastikan bahwa persyaratan ‘langganan minimum’ dipenuhi baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, yaitu secara independen baik untuk hak maupun masalah publik.

  1. Penjamin Emisi:

(a) (i) Jika penerbitan diusulkan untuk ditutup pada tanggal penutupan paling awal, Lead Merchant Banker harus meyakinkan dirinya sendiri bahwa penerbitan tersebut telah dipesan sepenuhnya sebelum mengumumkan penutupan penerbitan.

(ii) Dalam hal, tidak ada informasi yang pasti tentang angka langganan, penerbitan akan dibiarkan terbuka selama beberapa hari yang diperlukan untuk menjaga kepentingan penjamin emisi dan untuk menghindari perselisihan, di kemudian hari, oleh penjamin emisi di menghormati tanggung jawab mereka.

(c) Dalam hal terjadi pengalihan penjamin emisi, Lead Merchant Banker harus memastikan bahwa penjamin emisi memenuhi komitmen mereka dalam waktu 42 hari sejak tanggal penutupan penerbitan.

(d) Dalam kasus under-subscribed issue, lead merchant banker harus memberikan informasi sehubungan dengan penjamin emisi yang gagal memenuhi penyerahan tertulis mereka kepada SEBI dalam format yang ditentukan.

  1. Fasilitas Tambahan untuk Melamar:

Lead Merchant Banker akan memastikan bahwa iklan yang mencantumkan tanggal selesainya pengiriman surat penawaran diterbitkan dalam sekurang-kurangnya satu Harian Nasional Inggris dengan peredaran luas, satu Harian Nasional Hindi dan harian berbahasa Daerah yang diedarkan di tempat kantor terdaftar perusahaan penerbit berada. Iklan harus diterbitkan setidaknya 7 hari sebelum tanggal pembukaan masalah.

  1. Penggunaan Dana Dalam Hal Right Issue:

Perusahaan penerbit dapat menggunakan dana yang terkumpul dari rights issue setelah memenuhi Bursa Efek Regional bahwa minimum 90% telah diterima berlangganan.

  1. Laporan Kepatuhan:

Bankir Pedagang Utama Pasca-Masalah akan mengajukan.

(a) Laporan Pemantauan Pasca Masalah 3 Hari:

Laporan tersebut harus diajukan pada hari ke-3 sejak tanggal penutupan langganan terbitan tersebut.

(b) Laporan Pemantauan Pasca-Masalah 50 Hari:

Laporan ini harus diajukan pada hari ke-50 sejak tanggal penutupan langganan penerbitan.

Related Posts