Pendirian Perusahaan



Setiap tujuh orang atau lebih (dua atau lebih dalam hal perusahaan swasta) dapat membentuk suatu perusahaan berbadan hukum untuk tujuan yang sah, dengan mendaftarkan nama mereka pada nota asosiasi dan memenuhi persyaratan lain sehubungan dengan pendaftaran.

Perusahaan berbadan hukum tersebut dapat berupa perusahaan:

(a) Dibatasi oleh saham

(b) Dibatasi oleh jaminan atau

(c) perusahaan yang tidak terbatas.

Permohonan pendaftaran suatu perusahaan harus diajukan kepada Panitera Negara di mana kantor perusahaan itu akan ditempatkan.

Permohonan pendaftaran harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen berikut:

  1. Nota Kesepahaman
  2. Anggaran dasar
  3. Perjanjian, jika ada, yang diusulkan perusahaan untuk dilakukan dengan individu mana pun untuk penunjukan sebagai direktur pengelola atau direktur atau manajer tetapnya.
  4. Laporan modal nominal
  5. Pemberitahuan alamat kantor pendaftaran perusahaan. Hal ini dapat dilakukan dalam waktu 30 hari pendaftaran jika tidak dapat diajukan pada saat pendaftaran.
  6. Daftar direktur dan persetujuan mereka untuk bertindak ditandatangani oleh masing-masing.
  7. Janji tertulis yang ditandatangani oleh masing-masing direktur tersebut untuk mengambil dan membayar saham kualifikasinya.
  8. Pernyataan bahwa semua persyaratan undang-undang telah dipenuhi. Deklarasi tersebut dapat ditandatangani oleh seorang advokat di Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi, seorang pengacara atau pembela yang berhak untuk hadir di hadapan Pengadilan Tinggi, atau seorang Sekretaris atau Akuntan yang berpraktik sepanjang waktu di India yang terlibat dalam pembentukan perusahaan atau oleh orang yang disebut dalam pasal-pasal sebagai direktur, manajer atau sekretaris perusahaan.

Jika Panitera perusahaan merasa puas bahwa semua persyaratan tersebut di atas telah dipenuhi, dia akan mendaftarkan perusahaan dan membubuhkan namanya dalam daftar perusahaan. Pada saat pendaftaran, Panitera akan menerbitkan akta pendirian dimana ia menyatakan bahwa perusahaan tersebut didirikan dan dalam hal perseroan terbatas, perusahaan tersebut terbatas.

Sertifikat Memulai Bisnis:

Perusahaan swasta dapat memulai bisnisnya segera setelah inkorporasi tetapi perusahaan publik tidak dapat memulai bisnis segera setelah inkorporasi kecuali telah memperoleh sertifikat permulaan dari Panitera.

Sertifikat permulaan usaha akan diterbitkan hanya jika:

(a) Saham yang dibayarkan secara tunai telah dialokasikan hingga jumlah pemesanan minimum.

(b) Para direktur telah membayar tunai permohonan dan uang jatah sehubungan dengan saham yang disetujui untuk diambil oleh mereka secara tunai;

(c) Tidak ada uang yang dapat atau dapat menjadi kewajiban untuk dikembalikan kepada pemohon untuk setiap saham atau surat utang dengan alasan kegagalan untuk mengajukan permohonan atau untuk mendapatkan izin untuk saham atau surat utang untuk diperdagangkan di bursa saham yang diakui;

(d) Perusahaan telah mengajukan prospektus atau pernyataan pengganti prospektus;

(e) Sebuah pernyataan resmi yang ditandatangani oleh direktur atau sekretaris perusahaan bahwa persyaratan di atas telah dipenuhi, telah diajukan kepada Panitera perusahaan.

Related Posts