Saham Perusahaan: Arti, Sifat dan Jenis



“Kepentingan pemegang saham dalam suatu perusahaan diukur dengan sejumlah uang, pertama-tama untuk tujuan tanggung jawab, dan kepentingan kedua, tetapi juga terdiri dari serangkaian perjanjian timbal balik yang dibuat oleh semua kepentingan pemegang saham. ” —Perpisahan. J.

Arti:

Modal saham adalah persyaratan terpenting dari sebuah bisnis. Ini dibagi menjadi ‘jumlah unit tak terpisahkan dari jumlah tetap. Unit-unit ini dikenal sebagai ‘saham’. Menurut Pasal 2 (46) Undang-Undang Perusahaan, 1956, saham adalah saham dalam modal saham suatu perusahaan, dan termasuk saham kecuali jika perbedaan saham dan saham dinyatakan atau tersirat.

Orang yang menjadi pemilik saham disebut ‘Pemegang Saham’ dan pengembalian yang dia dapatkan dari investasinya disebut ‘Dividen’.

Contoh:

Jumlah modal suatu perusahaan adalah? 5.000.000 dibagi menjadi 50.000 lembar saham sebesar Rp. 10 masing-masing, setiap unit Rs. 10 disebut bagian. Dalam hal ini ada 50.000 unit yaitu saham Rs. 10 masing-masing dan modalnya adalah Rp. 5, 00.000.

Sifat Saham:

Saham Perseroan adalah barang bergerak dan dapat dialihkan dengan cara yang diatur dalam Anggaran Dasar. Bagian tidak diragukan lagi merupakan barang bergerak, seperti halnya sebungkus kain atau sekantong gandum adalah barang bergerak. Komoditas semacam itu tidak diciptakan oleh undang-undang, tetapi saham di perusahaan milik kategori properti yang sama sekali berbeda. Sifatnya tidak berwujud dan hanya terdiri dari sekumpulan hak dan kewajiban.

Jenis saham:

Menurut Bagian 86 dari Companies Act, sebuah perusahaan hanya dapat menerbitkan dua jenis saham yaitu:

(a) Preferensi dan

(b) Ekuitas.

(a) Saham Preferensi. Undang-undang mendefinisikan modal saham preferen sebagai bagian dari modal saham perusahaan yang memenuhi kedua kondisi berikut yaitu:

(i) Memiliki hak istimewa sehubungan dengan dividen;

(ii) Memiliki hak preferensial sehubungan dengan pembayaran kembali modal.

Pemegang saham preferen berhak menerima tingkat bunga tetap dari dividen dari laba bersih perusahaan. Setelah pembayaran dividen dengan tarif tetap dilakukan kepada mereka, saldo dapat digunakan untuk mengumumkan dividen atas saham biasa. Demikian pula, aset yang tersisa setelah pembayaran hutang perusahaan pertama kali digunakan untuk mengembalikan modal yang disumbangkan oleh pemegang saham preferen. Tingkat dividen atas saham preferen ditentukan dalam anggaran dasar.

Keterbatasan saham preferen adalah tidak memiliki hak suara. Pemegang saham preferen tidak memiliki hak suara kecuali pada hal-hal yang mempengaruhi kepentingan mereka seperti tidak membayar dividen selama lebih dari dua tahun.

Saham Ekuitas:

Saham ekuitas adalah saham yang bukan merupakan saham preferensi. Saham ini tidak menikmati hak istimewa apa pun. Mereka mendapat peringkat setelah saham preferensi untuk tujuan pembayaran dividen dan pembayaran kembali modal. Tingkat dividen juga umumnya tidak tetap dan dapat bervariasi dari tahun ke tahun tergantung pada laba perusahaan. Tingkat dividen ini direkomendasikan oleh direktur perusahaan. Mereka adalah pemilik sebenarnya dari perusahaan. Mereka memiliki hak suara dalam pengelolaan perusahaan.

Related Posts