Sorotan Rekomendasi Komite Narasimham tentang Reformasi Perbankan di India



Sorotan Rekomendasi Komite Narasimham tentang Reformasi Perbankan di India!

Rekomendasi utama Komite Narasimham (1991) tentang Sistem Keuangan (Perbankan) adalah sebagai berikut;

(i) Rasio Likuiditas Wajib (SLR) diturunkan secara bertahap menjadi 25 persen (minimum yang ditentukan oleh undang-undang) selama periode sekitar lima tahun untuk memberi bank lebih banyak dana untuk menjalankan bisnis dan untuk membatasi keuangan yang mudah dan captive.

(ii) RBI harus menurunkan Cash Reserve Ratio (CRR) dari level tertinggi saat ini.

(iii) Program Kredit Terarah, yaitu alokasi kredit di bawah arahan pemerintah, bukan berdasarkan penilaian komersial bank di bawah sistem persaingan pasar bebas, harus dihapuskan. Sektor prioritas harus diperkecil dari level tinggi saat ini sebesar 40 persen kredit agregat menjadi 10 persen. Juga sektor prioritas harus didefinisikan ulang.

(iv) Deregulasi suku bunga untuk mencerminkan kondisi pasar berkembang.

(v) Bank yang kegiatan usahanya menguntungkan diberikan izin untuk menghimpun modal segar dari masyarakat melalui pasar modal.

(vi) Neraca perbankan dan lembaga keuangan menjadi lebih transparan.

(vii) Mendirikan pengadilan khusus untuk membantu bank memulihkan utang mereka dengan cepat.

(viii) Perubahan dilakukan pada struktur bank 3-4 bank besar yang berkarakter internasional, 8-10 bank nasional dengan cabang di seluruh negeri, bank lokal terbatas pada wilayah negara tertentu, BPR terbatas pada daerah pedesaan.

(ix) Penekanan yang lebih besar diberikan pada audit internal dan pemeriksaan internal di bank.

(x) Pemerintah harus menunjukkan bahwa tidak akan ada lagi nasionalisasi bank, bank-bank baru di sektor swasta harus diterima sesuai dengan persyaratan normal dari RBI, izin cabang harus dihapuskan dan kebijakan terhadap bank asing harus lebih liberal.

(xi) Kualitas pengawasan sistem perbankan oleh BPR dan Divisi Perbankan atau Kementerian Keuangan harus diakhiri dan BRB harus dijadikan lembaga utama pengaturan sistem perbankan.

(xii) Sebuah lembaga keuangan baru yang disebut Dana Rekonstruksi Aset (ARF). Harus ditetapkan yang akan mengambil alih dari bank dan lembaga keuangan sebagian dari piutang tak tertagih mereka dengan potongan harga (berdasarkan nilai aset yang dapat direalisasikan), dan kemudian menindaklanjuti pemulihan kewajiban mereka dari peminjam utama.

Tindakan Tindak Lanjut:

(i) Rasio Likuiditas Wajib (SLR) pada Kewajiban Domestik Bersih dan Berjangka (NDTL) tambahan berkurang dari 38,5 persen pada tahun 1991-92 menjadi 28 persen pada bulan Desember 1996.

(ii) Rasio Cadangan Kas Efektif (CRR) pada NDTL berkurang dari 14 persen menjadi 10 persen pada Januari 1997.

(iii) Pada bulan April 1992, RBI memperkenalkan sistem rasio aset berisiko untuk bank (termasuk bank asing) di India sebagai ukuran kecukupan modal. Di bawah ini, bank harus mencapai rasio Modal terhadap Aset Tertimbang Menurut Risiko (CRAR) sebesar 8 persen. Pada bulan Maret 1996 dari 27 bank sektor publik 19 bank (termasuk SBI dan semua anak perusahaannya) telah mencapai norma CRAR 8 persen. Dalam kasus bank asing, semuanya telah mencapai norma-norma tersebut.

(iv) Norma kehati-hatian baru untuk pengakuan pendapatan, klasifikasi aset dan pencadangan piutang tak tertagih diperkenalkan pada tahun 1992.

(v) Terkait dengan struktur rasio bunga yang diatur: (i) telah dilakukan rasionalisasi yang cukup besar pada suku bunga kredit perbankan dengan pengurangan jumlah lembaran konsesi dan sebagian rasio telah dinaikkan sehingga mengurangi unsur subsidi; (ii) deposito yang terlambat diatur telah diganti dengan resep tunggal tidak melebihi 13 (direvisi menjadi 11 persen) per tahun untuk semua deposito yang jatuh tempo 46 hari ke atas.

(vi) SBI dan beberapa bank lain yang dinasionalisasi telah diizinkan untuk mencari akses pasar modal.

(vii) Bank-bank yang dinasionalisasi kurang kuat sedang direkapitalisasi oleh pemerintah melalui penyediaan anggaran sebesar Rs. 15.000 crore hingga 1994-95.

(viii) Bank swasta yang ada diberi sinyal untuk ekspansi, lebih banyak bank swasta diizinkan untuk mendirikan cabang asalkan sesuai dengan pedoman RBI.

(ix) Sistem pengawasan RBI diperkuat dengan dibentuknya Badan Pengawas Bank Keuangan baru di dalam RBI.

(x) Bank diberikan keleluasaan untuk membuka cabang baru dan memperbaharui loket perluasan untuk mencapai norma kecukupan modal dan standar akuntansi kehati-hatian. Mereka diizinkan untuk menutup cabang yang tidak layak selain di daerah pedesaan.

(xi) Komputerisasi bank yang cepat dilakukan.

(xii) Kesepakatan ditandatangani antara bank sektor publik dan RBI untuk meningkatkan manajerial dan kualitas kinerja mereka.

(xiii) Pemulihan utang bank dan Financial Institution Act 1993 baru-baru ini disahkan untuk memfasilitasi pemulihan pinjaman dan tunggakan yang lebih cepat. Oleh karena itu, 6 Pengadilan Pemulihan Utang khusus dibentuk bersama dengan Pengadilan Banding di Mumbai untuk mempercepat pemulihan tunggakan pinjaman bank.

(xiv) Di bawah Skema Ombudsman Perbankan 1995. Sebelas Ombudsman sudah berfungsi dari total 15 Ombudsman untuk mempercepat penyelesaian keluhan nasabah yang murah.

(xv) Sepuluh bank swasta baru telah mulai berfungsi dari tiga belas persetujuan prinsip yang diberikan untuk mendirikan bank baru di sektor swasta.

Related Posts