Underwriting Saham dan Surat Utang: Pandangan Dekat



Artikel ini memberikan pandangan dekat tentang penjaminan emisi saham dan surat utang. Setelah membaca artikel ini Anda akan belajar tentang: 1. Pengertian Underwriting 2. Pedoman SEBI 2000: Tentang Underwriting 3. Perjanjian Underwriting 4. Full Underwriting dan Partial Underwriting dan detail lainnya.

Pengertian Penjaminan:

Kami tahu bahwa ‘Sertifikat Memulai Bisnis’ tidak akan diberikan kepada perusahaan publik sampai menerima langganan minimum dari publik. Selain itu, ketika sebuah perusahaan ingin mengumpulkan dana dengan menerbitkan saham atau surat utang, itu harus meningkatkan setidaknya 90% dari penerbitan dalam batas waktu 120 hari sejak tanggal pembukaan penerbitan.

Untuk menghindari risiko tersebut, perusahaan publik mengadakan perjanjian penjaminan emisi. Penjaminan berarti penjaminan untuk memesan sejumlah saham atau surat utang yang disepakati untuk suatu pertimbangan tertentu.

Dengan kata lain, perusahaan akan membayar seseorang persentase tertentu dari komisi atas semua saham atau surat utang yang dikeluarkan untuk umum jika orang tersebut menjamin bahwa dia akan mengambil sisa saham yang tidak diambil oleh publik.

Dengan demikian, orang atau lembaga yang menanggung emisi disebut ‘penjamin emisi’ dan komisi yang dibayarkan dikenal sebagai ‘Komisi Penjamin’. Untuk menghindari risiko yang timbul dari kontinjensi tak terduga tertentu, lebih baik bagi perusahaan untuk mendapatkan saham atau surat utang yang ditanggung.

Di negara kami, penjaminan emisi dilakukan oleh Industrial Development Bank of India, Industrial Finance Corporation of India, Life Insurance Corporation of India, Industrial Credit and Investment Corporation of India, Commercial Banks, Investment Trust, dll.

Isi perjanjian penjaminan emisi biasanya adalah:

i. Penjamin emisi harus setuju untuk menanggung sejumlah saham atau surat utang;

  1. Semua saham akan ditawarkan kepada publik sesuai dengan prospektus yang ditentukan perusahaan;

aku ii. Perjanjian penjaminan juga harus memuat kewenangan perseroan untuk membagikan sisa saham yang tidak diambil oleh masyarakat;

  1. Ini adalah janji dari pihak perusahaan untuk membayar komisi kepada penjamin emisi.

Pedoman SEBI 2000: Tentang Penjaminan Emisi:

Beberapa Pedoman Penting:

(a) Penjaminan saham atau surat utang bersifat opsional, yaitu Tidak Wajib.

(b) Lead merchant bankers harus memuaskan diri terkait dengan kemampuan penjamin emisi untuk melaksanakan kewajiban penjaminan emisi mereka.

(c) Lead merchant banker harus meminta persetujuan penjamin emisi secara tertulis sebelum mencatat hal yang sama pada dokumen penawaran.

(d) Bank pedagang utama harus melakukan kewajiban penjaminan emisi minimum sebesar 5% dari total komitmen atau Rs. 25 lakh, mana yang kurang, kapan saja.

(e) Komitmen penjaminan yang belum dibayar dari bankir pedagang tidak boleh melebihi 20 kali kekayaan bersihnya.

(f) Lead merchant banker harus melihat bahwa perincian penjamin emisi yang relevan dicatat dalam dokumen penawaran.

Komisi Penjaminan:

Menurut Sec. 76 dari Companies Act, 1956, pembayaran komisi underwriting dilakukan jika kondisi berikut terpenuhi:

(i) Pembayaran komisi hanya dimungkinkan bila hal itu disahkan oleh Anggaran;

(ii) Komisi yang dibayarkan atau disetujui untuk dibayarkan tidak melebihi

(a) Dalam hal saham, 5% dari harga di mana saham diterbitkan atau jumlah atau tarif yang disahkan oleh Anggaran, mana yang lebih kecil, dan

(b) Dalam hal surat-surat hutang, 2½% dari harga surat-surat hutang itu diterbitkan atau jumlah atau tarif yang disahkan oleh Anggaran Dasar, mana yang lebih kecil;

(iii) Komisi penjamin emisi dapat dibayarkan secara tunai atau barang atau sekaligus sesuai dengan persentase masing-masing yang disebutkan di atas dan hal yang sama tidak dapat melebihi persentase tersebut dalam hal apa pun;

(iv) Tidak ada komisi underwriting yang akan dibayarkan kepada siapa pun yang tidak ditawarkan untuk langganan publik;

(v) Komisi yang dibayarkan atau disetujui untuk dibayarkan diungkapkan dalam prospektus atau pernyataan pengganti prospektus, tergantung pada kasusnya;

(vi) Jumlah saham penjamin emisi atau surat utang juga harus diungkapkan dalam prospektus atau dalam pernyataan pengganti prospektus;

(vii) Pada saat menyampaikan prospektus atau pernyataan pengganti prospektus kepada Panitera Perusahaan, salinan kontrak terhadap komisi penjamin emisi harus disampaikan kepada Panitera Perusahaan Negara yang bersangkutan;

(viii) Komisi penjamin emisi harus selalu dihitung berdasarkan harga penerbitan saham atau surat utang dari penerbitan yang dijamin;

(ix) Mungkin terdapat sub-penjamin emisi yang bekerja di bawah penanggung utama/asli;

(x) Penjamin emisi harus mengambil beberapa saham/surat utang tertentu dalam hal Penjaminan Perusahaan, sedangkan dalam penanggungan bersyarat, penanggung memperoleh saham yang tidak diambil alih oleh publik.

Poin Penting:

(a) Komisi Penjamin Emisi dengan tarif tertentu harus dibayarkan atas seluruh pengeluaran saham atau surat utang yang ditanggung oleh penjamin emisi—apakah mereka harus mengambil atau tidak mengambil saham atau surat utang apa pun.

(b) Jika ada saham atau surat utang yang diambil oleh promotor, direktur, karyawan, dll., tidak ada komisi penjamin emisi yang dibayarkan atas saham atau surat utang tersebut.

(c) Tidak ada komisi yang akan dibayarkan atas saham atau surat utang yang tidak ditawarkan kepada publik untuk disumbangkan—kecuali jika telah dilanggan atau disetujui untuk disumbangkan sebelum prospektus atau pernyataan pengganti prospektus diterbitkan.

(d) Sesuai Pedoman SEBI, tidak seorang pun dapat bertindak sebagai penjamin emisi kecuali dan sampai dia mendapatkan sertifikat dari SEBI; selain dari pialang saham atau bankir Pedagang.

Catatan Tutorial:

Menurut Pedoman SEBI, penjaminan emisi tidak wajib. Itu tergantung pada perusahaan tetapi jika langganan minimum 90% dari penawaran kepada publik tidak diterima dalam tanggal yang ditentukan, seluruh jumlah harus dikembalikan secara penuh.

Tarif/Persentase Komisi Underwriting:

Telah disebutkan di atas bahwa tingkat komisi maksimum untuk penerbitan saham adalah 5% dan untuk penerbitan Surat Utang @ 2½% di mana saham atau surat utang diterbitkan.

Namun sesuai pedoman yang dikeluarkan oleh Divisi Bursa, Departemen Perekonomian, Departemen Keuangan [vide: No F14/1/SE/85 tanggal 7.5.1985] tingkat komisi underwriting adalah:

Tak perlu dikatakan bahwa tingkat komisi underwriting di atas adalah tingkat maksimum. Ini dapat diberikan pada tingkat yang lebih rendah jika memungkinkan. Sesuai Pedoman SEBI juga, tingkat komisi underwriting tidak boleh melebihi @ 2,5% dari harga penerbitan.

Perjanjian Penjaminan:

Perjanjian underwriting terdiri dari dua jenis:

(a) Penjaminan Emisi Murni/Penjaminan Bersyarat:

Dalam jenis penjaminan emisi ini, penjamin emisi berjanji untuk memesan saham sampai batas tertentu hanya jika penawaran yang dilakukan kepada publik tidak sepenuhnya diambil, yaitu sisa saham yang akan diambil alih oleh mereka. Misalnya, jika penjamin emisi menanggung 20.000 saham, dan jika publik hanya mengambil 12.000 saham, sisanya harus ditanggung oleh penjamin emisi.

(b) Penjaminan Perusahaan:

Di bawah jenis penjaminan emisi ini, penjamin emisi setuju untuk melakukan pembelian saham secara langsung. Oleh karena itu, dalam jenis ini, penjamin emisi menetapkan bahwa mereka harus diberi sejumlah saham terlepas dari kelebihan permintaan atau tidak. Tentu saja, jika ada kelebihan permintaan saham, mereka akan mendapat prioritas di atas masyarakat umum dalam hal penjatahan saham.

Aplikasi yang Ditandai dan Tidak Ditandai:

Penjamin menerbitkan formulir aplikasi kepada publik untuk berlangganan yang membawa cap penjamin emisi tertentu. Jika saham ditanggung oleh penjamin emisi yang berbeda, masing-masing penjamin emisi akan menggunakan cap/stempelnya sendiri dari kepemilikannya yang memungkinkan perusahaan untuk mengidentifikasi nama penjamin emisi di antara mereka.

Hal ini sangat penting untuk memastikan besarnya komisi sekaligus untuk memastikan tanggung jawab penjamin emisi atas saham/surat utang yang tidak dibeli.

Singkatnya, perusahaan dapat memastikan berapa banyak saham/surat utang yang diterbitkan oleh penjamin emisi tertentu. Demikian pula, penjamin emisi juga dapat menilai tanggung jawabnya sendiri dan jumlah komisi penjamin emisi yang menjadi haknya. Formulir aplikasi yang membawa stempel atau stempel penjamin emisi mana pun disebut Aplikasi Bertanda.

Demikian pula, formulir aplikasi yang tidak membawa stempel atau stempel penjamin emisi mana pun disebut Aplikasi Tanpa Tanda. Ini terutama berlaku di mana pemegang saham langsung mendapatkan aplikasi dari perusahaan. Dapat disebutkan di sini bahwa jika penjamin emisi tunggal menanggung seluruh masalah maka pertanyaan tentang perbedaan antara aplikasi bertanda dan tidak bertanda tidak muncul.

Penjaminan Penuh dan Penjaminan Sebagian:

Penjaminan Penuh:

Ketika penjamin emisi menjamin seluruh masalah, hal yang sama disebut Penjaminan Penuh.

Penjaminan Sebagian:

Ketika penjamin emisi menjamin sebagian atau sebagian dari keseluruhan masalah, (katakanlah, 80% dari keseluruhan masalah) hal yang sama dikenal sebagai Partial Undertaking. Dalam hal ini, perusahaan harus mengambil tanggung jawab untuk menanggung saldo saham.

Penjaminan Bersama:

Ketika ada lebih dari satu penjamin emisi, penjamin emisi yang sama disebut ‘Penjamin Emisi Bersama’ dan penjamin emisi disebut penjamin emisi bersama. Misalkan, X dan V menanggung 5.000 saham perusahaan dalam 3: 2 (yaitu X 3.000 saham dan Y 2.000 saham), penjaminan yang disebut akan disebut sebagai penjaminan bersama.

Tak perlu dikatakan bahwa, dalam situasi tersebut, formulir tak bertanda harus diberikan kepada mereka sesuai dengan rasio kewajiban bruto mereka (yaitu, 3: 2). Setelah itu, mereka akan diberikan formulir yang ditandai. Jika ada surplus, hal yang sama harus “didistribusikan di antara yang lain sesuai rasio kewajiban kotornya.

Penjaminan Perusahaan:

Ketika penjamin emisi berkomitmen untuk mengambil sejumlah saham/surat utang tertentu dari suatu perusahaan—apakah saham atau surat utang yang sama dibeli oleh publik atau tidak—hal yang sama dikenal sebagai Penjaminan Perusahaan.

Contoh:

X, Y, dan Z menanggung masing-masing untuk memesan 5.000 saham, 3.000 saham, dan 2.000 saham. Di mana penjaminan emisi perusahaan masing-masing adalah 2.000.1000 dan 500 saham X, Y dan Z. Dengan kata lain, hanya 6.500 saham (yaitu, 5.000 + 3.000 + 2.000 saham – 2.000 – 1.000 – 500) yang dapat diterbitkan kepada publik.

Jika terjadi kelebihan permintaan saham, katakanlah dalam kasus di atas, jika permohonan diterima untuk 7.000 saham, penjatahan yang akan diumumkan hanya 6.500 saham. Singkatnya, jika masalah kelebihan permintaan, hanya jumlah saham/surat utang yang disetujui yang dapat diambil—dalam hal penjaminan emisi perusahaan.

Entri Akuntansi:

Entri berikut harus dibuat dalam pembukuan perusahaan:

(a) Untuk Komisi atau Perantara yang jatuh tempo:

Komisi/Broker atas Penerbitan Saham/Surat Utang A/c Dr.

Ke A/c Penjamin Emisi/Broker

(b) Untuk Komisi/atau Pialang yang dibayarkan:

A/c Underwriter/Broker Dr.

Ke Kas/Bank/Saham/Surat Utang A/c

(c) Untuk memperoleh tanggung jawab apa pun jika terjadi kekurangan langganan:

A/c Penjamin Emisi Dr.

Bagi Modal/Surat Utang A/c

(d) Untuk menerima pembayaran:

Bank A/c Dr.

Untuk A/c Penjamin Emisi,

Ilustrasi Umum:

Penjaminan emisi perusahaan diperlakukan sebagai aplikasi yang ditandai:

Ilustrasi 1:

Penjaminan berikut terjadi untuk perusahaan:

X 6.000 saham; Y 2.500 saham; Z 1.500 saham.

Selain itu, ada penjaminan emisi yang tegas seperti:

X 800 saham; Y 300 saham; Z 1.000 saham.

Masalah saham adalah 10.000 saham. Total langganan termasuk penjaminan emisi perusahaan adalah 7.100 saham dan formulir termasuk formulir bertanda berikut:

X 1000 saham; Y 2000 saham; dan Z 500 saham.

Tunjukkan alokasi tanggung jawab penjamin emisi.

Ilustrasi 2:

  1. Ltd. menerbitkan 10.000 saham senilai Rs. 100 masing-masing dengan premi sebesar Rs. 15 masing-masing. Sembilan puluh persen dari penerbitan ditanggung oleh M/s Broker and Co. dengan komisi 1% dari nilai nominal. Aplikasi diterima untuk 8.000 saham dan penjatahan telah dilakukan sepenuhnya. Semua uang yang jatuh tempo dari penjatahan diterima dalam satu angsuran. Akun dengan Broker & Co. diselesaikan.

(a) Tunjukkan ayat jurnal untuk mencatat transaksi.

(b) Apa tanggung jawab M/s Broker & Co. jika aplikasi diterima untuk 12.000 saham tetapi aplikasi yang ditandai adalah 8.000 saham?

(b) Kewajiban bruto penjamin emisi adalah 9.000 saham (yaitu, 10.000 saham x 90%) Marked Application 8.000 saham.

Karena aplikasi telah diterima untuk 12.000 saham, tanggung jawab bersih Broker & Co. adalah Nihil.

Ilustrasi 3:

Sardar Limited menerbitkan 1.50.000 saham ekuitas publik senilai Rs. 100 masing-masing setara. Rp. 60 per saham harus dibayar bersama dengan aplikasi dan saldo penjatahan. Penerbitan ini ditanggung sama rata oleh Ali, Bali dan Charlie dengan komisi 2,5 persen.

Aplikasi untuk 1.40.000 saham diterima sesuai rincian:

Disetujui untuk mengkredit aplikasi yang tidak bertanda sama dengan Ali dan Charlie. Sardar Limited kemudian melakukan penjatahan dan menerima jumlah yang jatuh tempo dari publik. Penjamin emisi menyelesaikan akun mereka.

Anda diharuskan untuk:

(i) Siapkan pernyataan yang menunjukkan tanggung jawab penjamin emisi; dan

(ii) Buatlah jurnal dari transaksi di atas (termasuk uang tunai) dalam pembukuan Sardar Ltd.

Perhitungan Penyelesaian dengan Penjamin Emisi:

Ilustrasi 4:

Libra Ltd. datang dengan masalah 20.00.000 saham ekuitas Rs. 10 masing-masing setara. 5.00.000 saham dikeluarkan untuk promotor dan sisanya untuk publik ditanggung oleh tiga penjamin emisi — Anand, Vijay dan Ashoke secara seimbang, dengan penjaminan perusahaan masing-masing 50.000 saham.

Langganan berjumlah 12.97.000 saham termasuk formulir yang ditandai yaitu:

Anand 4,25.000 saham

Vijay 4.50.000 saham

Asok 3.50.000 saham

Penjamin emisi telah mengajukan saham yang dicakup oleh penjamin emisi perusahaan. Jumlah yang harus dibayarkan pada aplikasi dan penjatahan adalah Rs. 2,50 dan Rp. 2, masing-masing. Komisi yang disepakati adalah 2,5%.

Lulus entri jurnal yang diperlukan untuk:

(a) Pembagian saham kepada penjamin emisi;

(b) Komisi yang menjadi hak mereka masing-masing; dan

(c) Kas bersih yang dibayarkan dan/atau diterima.

Catatan:

Aplikasi yang tidak bertanda harus dikreditkan ke penjamin emisi secara setara.

Ilustrasi 5:

Chaitanya Chemicals Ltd. berencana mendirikan unit untuk pembuatan obat-obatan massal. Untuk keperluan pembiayaan unit tersebut, Dewan Direksi telah menerbitkan 15.00.000 saham ekuitas senilai Rs. 10 masing-masing, 30% dari terbitan disediakan untuk promotor dan sisanya ditawarkan kepada publik. Aditya, Diwan dan Anoop maju untuk menanggung emisi publik dengan rasio 3:1 : 1 dan juga menyetujui penjaminan emisi perusahaan sebesar 30.000; Masing-masing 20.000 dan 10.000 saham. Komisi underwriting ditetapkan sebesar 2,5%. Jumlah yang harus dibayarkan pada aplikasi adalah Rs. 2,50 per lembar.

Rincian langganan adalah:

Bentuk saham Aditya 50.000 yang ditandai

Ditandai bentuk Diwan 20.000 saham

Bentuk saham Anoop 1.50.000 yang ditandai

Bentuk yang tidak ditandai 50.000 saham

(a) Anda diminta untuk menunjukkan alokasi tanggung jawab di antara penjamin emisi yang bekerja.

(b) Lulus entri jurnal dalam pembukuan Chaitanya Chemicals Ltd.:

(i) Untuk kewajiban bersih penjamin emisi dan penerimaan atau pembayaran kas ke atau dari penjamin emisi.

(ii) Menentukan kewajiban terhadap pembayaran komisi kepada penjamin emisi.

Related Posts