5 Macam Hak Asasi Manusia (HAM)

Pandangan tentang hak asasi manusia sangatlah beragam dan konteporer. Sehingga tidaklah mengherankan setiap pakar memberikan pendapatnya mengenai hak asasi manusia serta macam-macamnya berbeda satu dengan lainnya. Bahkan, setiap bangsa mempunyai pendapat yang beragam tentang hak asasi manusia. Pandangan ini disesuaikan dengan pandangan hidup serta latar belakang sosial budaya bangsa tersebut.

Menurut pendapat para filsuf termasyhur, seperti John Locke, Aristoteles, Monterquieiu, dan J.J Rousseau dapat disimpulkan bahwa macam-macam hak asasi manusia adalah :

  • Hak kemerdekaan atas diri sendiri
  • Hak kemerdekaan beragam
  • Hak kemerdekaan berkumpul,
  • Hak menyatakan kebebasan warga negara dari pemenjaraan sewenang-wenang (bebas dari rasa takut), dan
  • Hak kemerdekaan pikiran dan pers.

Bagir Manan membagi HAM pada beberapa kategori, yaitu sebagai berikut.

  • Hak sipil

Hak sipil terdiri hak diperlakukan sama di muka hukum, hak bebas dari kekerasan hak khusus bagi kelompok anggota masyarakat tertentu, dan hak hidup dan kehidupan.

  • Hak politik

Hak politik terdiri dari hak kebebasan berserikat dan berkumpul, hak kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan hak menyampaikan pendapat di muka umum.

  • Hak ekonomi dan budaya

Hak ekonomi terdiri dari hak jaminan sosial, hak perlindungan kerja, hak perdagangan dan hak pembangunan berkelanjutan. Hak sosial budaya terdiri dari hak memperoleh pendidikan, hak kekayaan intelektual, hak kesehatan dan hak memperoleh perumahan dan pemukiman (Bagir Manan, 20001).

Baharudin Lopa membagi HAM dalam beberapa jenis, yaitu sebagai berikut.

  • Hak asasi persamaan dan kebebasan, hak hidup.
  • Hak memperoleh perlindungan.
  • Hak penghormatan pribadi.
  • Hak menikah dan berkeluarga.
  • Hak wanita sederajat dengan pria.
  • Hak anak dari orang tua.
  • Hak memperoleh pendidikan.
  • Hak kebebasan memilih agama.
  • Hak kebebasan bertindak dan mencari suaka.
  • Hak untuk bekerja hak memperoleh kesempatan yang sama.
  • Hak milik pribadi hak menikmati hasil/produk.
  • Hak memperoleh ilmu.
  • Hak tahanan dan narapidana (Baharudin Lopa, 1999)

Deklrasi Universal tentang HAM

Dalam Deklrasi Universal tentang HAM (Universal Declaration of Human Rights) atau yang dikenal dengan istilah DUHAM, Hak Asasi Manusia terbagi ke dalam beberapa jenis, yaitu hak personil (hak jaminan kebutuhan pribadi), hak legal (hak jaminan perlindungan hukum), hak sipil dan politik, hak subsistensi (hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan), serta hak ekonomi sosial dan budaya.

Sedangkan hak ekonomi, sosial dan budaya berdasarkan pada pertanyaan DUHAM menyangkut hal-hal sebagai berikut.

  • Hak atas jaminan sosial.
  • Hak untuk bekerja.
  • Hak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
  • Hak untuk bergabung ke dalam serikat-serikat buruh.
  • Hak atas istirahat dan waktu senggang.
  • Hak atas standar hidup yang pantas di bidang kesehatan dan kesejahteraan.
  • Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan dari masyarakat.

UUD 1945 (amandemen I-IV UUD 1945) memuat hak asasi manusia yang terdiri dari hak-hak sebagai berikut.

  • Hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat.
  • Hak kedudukan yang sama di dalam hukum.
  • Hak kebebasan berkumpul.
  • Hak kebebasan beragama.
  • Hak penghidupan yang layak.
  • Hak kebebasan yang layak.
  • Hak memperoleh pengajaran atau pendidikan.

Dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, secara operasional terdapat beberapa bentuk HAM, yaitu sebagai berikut.

  • Hak untuk hidup.
  • Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
  • Hak mengembangkan diri.
  • Hak memperoleh keadilan.
  • Hak atas kebebasan keadilan.
  • Hak atas rasa aman.
  • Hak atas kesejahteraan.
  • Hak turut serta dalam pemerintahan.
  • Hak waktu.
  • Hak anak.

Macam-Macam Hak Asasi Manusia Menurut Jenisnya

Dari berbagai pendapat tentang macam-macam hak asasi di atas, dapat disimpulkan bahwa hak asasi manusia dapat dikelompokan menjadi enam macam, yaitu sebagai berikut.

  • Hak asasi pribadi atau personal rights yang meliputi hak kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, menikah, dan sebagainya.
  • Hak asasi ekonomi atau property rights, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta memanfaatkannya, mendirikan perusahaan, dan lain-lain.
  • Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau rights of legal equality. Misalnya hak mendapatkan perlindungan hukum, hak yang sama untuk menjadi pejabat pemerintah.
  • Hak asasi politik atau political rights, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemilu, hak mendirikan partai politik, hak dipilih dan memilih.
  • Hak asasi sosial dan kebudayaan atau social and cukltural rights. Misalnya hak untuk mendapatkan pendidikan, hak mengembangkan kebudayaan, dan hak menikmati hasil kebudayaan.
  • Hak asasi mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau procedural rights, misalnya hak mendapatkan prosedur yang benar dalam hal penangkapan, penggeledaha, proses peradilan, dan sebagainya.

Related Posts