Isu Rehabilitasi: Makna, Isu dan Tujuan

Isu Rehabilitasi: Makna, Isu dan Tujuan

Isu Rehabilitasi: Makna, Isu dan Tujuan!

Arti:

Deklarasi Universal PBB tentang Hak Asasi Manusia telah menyatakan bahwa hak atas perumahan adalah hak asasi manusia. Di India, sebagian besar perpindahan terjadi karena pembebasan tanah oleh pemerintah karena berbagai alasan.

Untuk itu, pemerintah memiliki Undang-undang Pengadaan Tanah tahun 1894 yang memberikan kewenangan untuk memberikan pemberitahuan kepada masyarakat untuk mengosongkan tanahnya jika diperlukan sesuai dengan perencanaan pemerintah. Ketentuan ganti rugi uang pengganti tanah yang dikosongkan ada dalam Undang-Undang.

Masalah:

Isu-isu utama terkait dengan pemindahan dan rehabilitasi adalah sebagai berikut:

(a) Suku biasanya yang paling terkena dampak di antara para pengungsi yang sudah miskin. Pemindahan semakin meningkatkan kemiskinan mereka karena kehilangan tanah, rumah, pekerjaan, kerawanan pangan, kehilangan akses ke aset milik bersama, peningkatan morbiditas dan mortalitas dan isolasi sosial.

(b) Perpecahan keluarga dalam masalah sosial penting yang timbul karena pemindahan di mana perempuan adalah yang paling terkena dampaknya dan mereka bahkan tidak diberikan uang tunai/kompensasi tanah.

(c) Suku tidak terbiasa dengan kebijakan dan tren pasar. Bahkan jika mereka mendapat kompensasi tunai, mereka terasing dalam tatanan ekonomi modern.

(d) Undang-undang pengadaan tanah mengabaikan kepemilikan komunal atas properti, yang merupakan sistem bawaan di antara suku. Dengan demikian suku kehilangan basis komunitarian dari keberadaan ekonomi dan budaya. Mereka merasa seperti ikan keluar dari air.

(e) Sistem kekerabatan, perkawinan, fungsi sosial dan budaya, ­lagu rakyat, tarian dan kegiatan mereka hilang dengan pemindahan mereka, bahkan ketika mereka dimukimkan kembali; itu adalah pemukiman kembali berbasis individu, yang sama sekali mengabaikan pemukiman komunal.

(f) Hilangnya identitas individu dan hilangnya hubungan antara orang-orang dengan lingkungan merupakan kerugian terbesar dalam proses tersebut. Kearifan lokal yang mereka miliki tentang satwa liar dan tanaman herbal hilang.

Tujuan Rehabilitasi:

Tujuan rehabilitasi berikut harus diingat sebelum masyarakat diberikan tempat alternatif untuk hidup:

  1. Komunitas-komunitas kesukuan harus diizinkan untuk hidup sepanjang pola hidup mereka sendiri dan yang lain harus menghindari memaksakan apapun pada mereka.
  2. Para pengungsi harus diberikan kesempatan kerja.
  3. Penduduk desa harus percaya diri pada setiap tahap pelaksanaan pemindahan dan mereka harus dididik.

Related Posts