22 ketentuan hukum penting untuk keselamatan industri



Ketentuan hukum penting untuk keselamatan industri:

  1. Detik. 21. Pagar mesin

Manajemen sebuah pabrik wajib memagari dengan penjaga konstruksi yang kokoh setiap bagian berbahaya dari setiap mesin seperti bagian bergerak dari penggerak utama dan roda gila yang terhubung dengannya, jalur kepala dan jalur ekor dari setiap kincir air dan roda air turbin, setiap bagian dari generator listrik, konverter putar dan mesin transmisi.

Gambar milik: kteesafety.com/sitebuildercontent/lg.jpg

  1. Detik. 22. Bekerja pada atau di dekat mesin yang sedang bergerak

Pekerja laki-laki dewasa yang terlatih khusus harus memeriksa, menyetel, dan melumasi setiap bagian dari mesin saat beroperasi. Dia harus mengenakan pakaian ketat. Dia tidak boleh memegang sabuk pada katrol yang bergerak dengan lebar lebih dari 15 sentimeter. Wanita dan anak-anak tidak diizinkan untuk melumasi, menyetel atau membersihkan bagian apa pun dari penggerak utama atau mesin transmisi saat sedang bergerak.

  1. Detik. 23. Mempekerjakan remaja di mesin berbahaya

Tidak seorang anak muda pun boleh bekerja dengan mesin apa pun kecuali ia telah sepenuhnya diperintahkan untuk berhati-hati terhadap bahaya yang timbul dari mesin-mesin itu, untuk mengamati tindakan pencegahan dan telah menerima pelatihan kerja di bawah pengawasan orang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman menyeluruh tentang bekerja pada mesin itu.

  1. Detik. 24. Peralatan atau alat pemogokan untuk memutus aliran listrik

Di setiap pabrik, alat pemukul yang sesuai atau alat mekanis efisien lainnya harus disediakan dan dipelihara dan sabuk penggerak bila tidak digunakan tidak boleh dibiarkan berhenti atau bergerak di atas poros yang sedang bergerak.

Perangkat yang cocok untuk memutus aliran listrik dalam keadaan darurat disediakan dan dipelihara di setiap ruang kerja. Ketika perangkat yang secara tidak sengaja dipindahkan dari posisi ‘mati ke’, disediakan di pabrik untuk memutus aliran listrik.

Pengaturan yang memadai harus disediakan untuk mengunci perangkat pada posisi aman untuk mencegah penyalaan yang tidak disengaja dari mesin transmisi tempat perangkat dipasang.

  1. Detik.25. Mesin yang bekerja sendiri

Tidak ada bagian yang melintasi dari mesin yang bekerja sendiri dan tidak ada bahan yang dibawa di atasnya yang boleh berjalan pada lintasannya ke luar atau ke dalam dalam jarak 18 inci dari setiap struktur tetap yang bukan merupakan bagian dari mesin.

  1. Detik. 26. Pengecoran mesin baru

Pada semua mesin yang digerakkan dengan tenaga, setiap set sekrup, baut atau kunci, poros putar, roda spindel harus ditenggelamkan atau dibungkus atau dijaga dengan aman untuk mencegah bahaya. Juga semua gigi taji, cacing dan gigi atau gesekan saat beroperasi harus sepenuhnya terbungkus.

  1. Detik. 27. Larangan mempekerjakan perempuan dan anak-anak di dekat pembuka kapas

Wanita atau anak-anak tidak boleh dipekerjakan di bagian mana pun dari pabrik untuk menekan kapas ketika pembuka kapas sedang bekerja. Tetapi wanita dan anak-anak dapat dipekerjakan di bagian ruangan di mana ujung umpan ditempatkan dengan syarat bahwa ujung umpan dari pembuka kapas dipisahkan dari ujung pengiriman dengan sekat yang memanjang ke ruangan.

  1. Detik. 28. Kerekan dan Pengangkat

Di setiap pabrik, setiap hoist dan lift harus memiliki konstruksi mekanik yang baik, material yang kokoh dan kekuatan yang memadai, dipelihara dengan baik dan diperiksa oleh otoritas yang berwenang setiap enam bulan sekali. Setiap jalan kerekan dan jalan angkat harus dilindungi dan ditutup dengan gerbang.

  1. Detik. 29. Mesin pengangkat, Tekel, Rantai dan Tali

Di setiap pabrik mesin pengangkat (selain kerekan dan pengangkat), rantai, tali dan peralatan pengangkat untuk tujuan menaikkan atau menurunkan orang, barang atau bahan, harus dari konstruksi yang baik dan bebas dari cacat serta harus kuat. cukup untuk membawa beban yang diperlukan.

  1. Detik. 30. Mesin berputar

Di setiap ruangan di mana pekerjaan gerinda sedang berlangsung, pemberitahuan yang menunjukkan kecepatan periferal kerja aman maksimum dari mesin harus dipasang di dekatnya.

  1. Detik. 31. Pabrik tekanan

Di pabrik mana pun, jika proses manufaktur dioperasikan pada tekanan yang lebih tinggi dari tekanan atmosfir dan langkah-langkah efektif agar tekanan kerja aman tidak melebihi, tidak boleh diambil.

  1. Detik. 32. Lantai, tangga dan sarana akses lainnya

Semua lantai, tangga, lorong dan lorong harus terbuat dari konstruksi yang baik dan dipelihara dengan baik dan harus dijaga bebas dari penghalang untuk menjamin keselamatan.

  1. Detik. 33. Lubang dan bukaan di lantai

Setiap bejana tetap, wadah, tangki, lubang atau bukaan di lantai yang dapat menjadi sumber bahaya harus dipagari atau ditutup dengan aman.

  1. Detik. 34. Bobot yang berlebihan

Tidak seorang pun boleh dipekerjakan di pabrik mana pun untuk mengangkat, membawa, atau memindahkan beban apa pun yang begitu berat yang akan menyebabkan cedera padanya.

  1. Detik. 35. Pelindung mata

Sehubungan dengan proses pembuatan yang dilakukan di pabrik mana pun yang merupakan proses yang menyebabkan cedera pada mata dari partikel atau pecahan yang terlempar selama proses atau paparan cahaya yang berlebihan, Pemerintah Negara Bagian. mungkin dengan aturan yang disyaratkan bahwa layar yang efektif atau kacamata yang sesuai harus disediakan untuk orang yang dipekerjakan.

  1. Detik. 36. Tindakan pencegahan terhadap asap berbahaya

Di pabrik mana pun, tidak seorang pun boleh memasuki ruangan, tangki, lubang, tong, pipa, cerobong asap, atau tempat tertutup lainnya di mana asap berbahaya mungkin ada sedemikian rupa sehingga melibatkan risiko bahaya kecuali jika itu terjadi. dilengkapi dengan manhole dengan ukuran yang memadai.

  1. Detik. 36A. Tindakan pencegahan terhadap penggunaan lampu listrik portabel

Di pabrik mana pun (i) tidak boleh ada lampu listrik portabel atau peralatan listrik lainnya dengan voltase melebihi 24 volt untuk digunakan di dalam ruangan, tangki, tong, lubang, cerobong asap atau tempat tertutup lainnya (ii) jika ada gas yang mudah terbakar, asap atau kemungkinan terdapat debu dalam ruangan, tangki, tong, lubang, cerobong asap atau tempat tertutup tersebut, tidak ada lampu atau penerangan selain yang tahan api boleh digunakan di dalamnya.

  1. Detik. 37. Gas atau debu yang mudah meledak atau terbakar

Di setiap pabrik di mana proses produksi menghasilkan debu, gas atau uap yang dapat meledak pada penyalaan, semua tindakan praktis harus diambil untuk mencegah ledakan tersebut dengan (i) penutup yang efektif dari pabrik atau mesin yang digunakan dalam proses tersebut; (ii) penghilangan atau pencegahan akumulasi debu, gas atau asap; (iii) pengecualian atau penutupan efektif dari semua kemungkinan sumber penyalaan.

  1. Detik. 38. Tindakan pencegahan jika terjadi kebakaran

Tindakan pencegahan berikut harus diambil:

(a) Pintu keluar untuk melarikan diri jika terjadi kebakaran harus disediakan;

(b) Pintu keluar tidak boleh dikunci atau dikencangkan sehingga dapat dibuka dengan mudah dan harus dibuat untuk membuka ke luar;

(c) Setiap pintu, jendela atau pintu keluar lainnya, sarana untuk melarikan diri jika terjadi kebakaran harus diberi tanda dalam bahasa yang dimengerti oleh sebagian besar pekerja;

(d) Pengaturan yang memadai harus dibuat untuk membunyikan alarm jika terjadi kebakaran dan terlalu jelas terdengar dan sebaiknya sirene.

  1. Detik. 39. Kekuasaan untuk meminta spesifikasi bagian yang rusak atau pengujian atau Stabilitas

Jika kondisi suatu bangunan atau bagiannya berada dalam kondisi sedemikian rupa sehingga membahayakan kehidupan manusia, inspektur dapat meminta penghuni atau pengelola untuk memberikan gambar, spesifikasi, dan keterangan lain untuk menentukan apakah bangunan atau pabrik tersebut digunakan dengan keamanan.

  1. Detik. 40. Keselamatan bangunan dan mesin

Jika inspektur yakin bahwa bangunan atau mesin menimbulkan bahaya bagi kehidupan manusia, maka dia dapat meminta penghuni atau manajer untuk memperbaikinya dengan semestinya.

  1. Detik. 41. Kekuatan untuk membuat peraturan

Pemerintah Negara Bagian, diberdayakan untuk membuat aturan yang mensyaratkan ketentuan di pabrik mana pun atau di kelas atau deskripsi pabrik apa pun tentang perangkat dan tindakan lebih lanjut untuk mengamankan keselamatan orang yang dipekerjakan.

Related Posts