Sejarah Singkat dan Perkembangannya Hak Asasi Manusia

Gagasan bahwa manusia harus memiliki seperangkat hak-hak dasar dan kebebasan memiliki akar yang kuat di Inggris. Perkembangan Landmark di Inggris termasuk Magna Carta pada tahun 1215, dengan Habeas Corpus Act of 1679 dan Bill of Rights of 1689. Kekejaman Perang Dunia Kedua membuat perlindungan hak asasi manusia merupakan prioritas internasional.

Pembentukan PBB membuka jalan bagi lebih dari 50 negara anggota untuk berkontribusi dalam draft final Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang diadopsi pada tahun 1948. Ini adalah usaha pertama untuk ditetapkan di tingkat global hak-hak dasar dan kebebasan yang dimiliki oleh semua manusia.

Secara substansial hak asasi manusia sudah diperjuangkan manusia sejak berabad-abad sebelum masehi. Latar belakang sejarah hak asasi manusia pada hakikatnya muncul karena keinsyafan manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, ketidakadilan, dan kezaliman yang hampir melanda seluruh umat. Perhatikan tabel di bawah ini yang menunjukan perkembangan perjuangan HAM.

No Tahun Peristiwa
1. Tahun 2500 SM-1000 SM ·         Perjuangan Nabi Ibrahim melawan kejaliman Raja Namruds. Nabi Musa memerdekakan bangsa Yahudi dari perbudakan Raja Firaun agar terbebas dari kesewenang-wenangan.

·         Hukum Hamurabi pada masyarakat Babilonia yang menetapkan ketentua-ketentua hukum yang menjamin keadilan bagi warganya.

2. Tahun 600 SM ·         Solon yang telah menyusun undang-undang yang menjamin keadilan bagi setiap warganya. Untuk itu ia membentuk Heliaea, yaitu mahkamah keadilan untuk melindungi orang-orang miskin dan majelis rakyat atau Eklesia. Karena gagasanya inilah Solon dianggap sebagai Bapak Pengajar Demokrasi.

·         Perjuangan Solon didukung oleh Perikles, seorang tokoh negarawan Athena.

3. Tahun 527 SM-322 SM ·         Kaisar Romawi Flavius Justinianus, menciptakan peraturan hukum modern yang terkodifikasi, yaitu Corpus Luris sebagai jaminan atas keadilan dan hak asasi manusia.

·         Pada masa kebangkitan Yunani, telah banyak melahirkan filosuf terkenal dengan visi hak asasi seperti: Socrates dan Plato, sebagai peletak dasar diakuinya hak asasi manusia serat Aristoteles yang mengajarkan tentang pemerintahan berdasarkan kemauan dan cita-cita mayoritas warga.

4. Tahun 30 SM-632 M ·         Kitab suci Injil yang dibawa Nabi Isa Almasih, sebagai peletak dasar etika Kristiani dan ide pokok tingkah laku manusia agar senantiasa hidup dalam cinta kasih terhadap Tuhan atau sesama manusia.

·         Kitab suci Alquran yang diturunkan Nabi Muhammad SAW banyak mengajarkan tentang toleransi, berbuat adil, tidak boleh memaksa, bijaksana, menerapkan kasih sayang, dan sebagainya.

5. Tahun 1215 ·         Gerakan rasionalisme dan humanisme di Eropa bergolak secara revolusioner si bidang hukum, hak asasi, dan ketatanegaraan pada abad ke-17-19, dengan ditandai lahirnya Magna Charta di inggris. Piagam ini berisi pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia. Pelopornya antara lain Jhon Locke dan Thomas Aquino.
6. Tahun 1679 ·         Lahir piagam hak asasi manusia, yaitu Hobeas Corpus Act, yang isinya jaminan kebebasan warga negara dan mencegah pemenjaraan yang sewenang-wenang terhadap rakyat.
7. Tahun 1689 ·         Lahir piagam Bill of Rights di Britania Raya, yaitu berisi undang-undang tentang hak-hak asasi dan kebebasan warga negara. Suatu undang-undang yang diterima oleh parlemen Inggris sesudah berhasil dalam sebelumnya mengadakan perlawanan terhadap Raja James II, dalam suatu revolusi tak berdarah yang dikenal dengan istilah “The Glorious Revolution of 1688”. Pada masa itu mulai timbul pandangan yang intinya bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Pandangan ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan negara demokrasi. Bil of Rights melahirkan asas persamaan harus diwujudkan betapa pun berat resiko yang dihadapi, karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan.
8. Tahun 1776 ·         Declaration of Independence di Amerika, yaitu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh tiga belas negara bagian. Deklarasi ini merupakan piagam hak asasi manusia karena mengandung pernyataan, “bahwa semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Tuhan Yang Maha Pencipta” Bahwa semua manusia dianugerahkan oleh penciptan-Nya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.

·         Amerika Serikat sebagai negara pertama yang mencantumkan hak asasi manusia dalam konstitusi (secara resmi dimuat dalam Constitution of USA 1787).

9. Tahun 1789 ·         Lahir piagam Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen, yaitu piagam pernyataan hak asasi manusia dan warga sebagai hasil dari Revolusi Prancis di bawah kepemimpinan Jenderal Laffayette.

·         Isi piagam ini antara lain tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk penangkapan tanpa alasan yang sah dan penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah.

·         Revolusi Prancis bersemboyan liberte (kemerdekaan), egalite (persamaan), fraternite (persaudaraan).

·         Revolusi ini diprakarsai oleh pemikir-pemikir besar Prancis, seperti J.J. Rousseau, Voltaire, Montesquieu.

·         Piagam hak asasi ini baru masuk konstitusi Prancis tahun 1791

10. Tahun 1918 ·         Lahir piagam hak asasi manusia, yaitu Rigths of Determination. Naskah ini diusulkan oleh Presiden Theodore Woodrow Wilson yang memuat 14 pasal dasar untuk mencapai perdamaian yang adil.
11. Tahun 1941 ·         Atlantic charter yang lahir pada saat berkobarnya Perang Dunia II dengan pelopornya F.D. Roosevelt, mengusulkan empat kebebasan (The Four Freedoms) sebagai penyangga hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.

Isi dari The Four Freedoms ini sebagai berikut.

1.      Kebebasan untuk berbicara dan mengemukakan pendapat (freedom for speak and expression).

2.      Kebebasan untuk beragama (freedom for religion).

3.      Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).

4.      Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).

12. Tahun 1948 ·         Sebagai puncak perkembangan hak asasi manusia adalah disahkannya Deklarasi hak-hak asasi manusia sedunia (Universal Deklarasi of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 oleh PBB. Piagam ini disusun.
13. Tahun 1966 ·         Hasil sidang Majelis Umum PBB yang menerima Covenant of Human Rights. Covenant telah diakui dalam hukum internasional dan diratifikasi oleh negara-negara PBB Covenant tersebut, antara lain sebagai berikut.

1.      The International on Civil and Political Rights, yaitu memuat tentang hak-hak sipil dan hak-hak politik (Persamaan hak antara pria dan wanita).

2.      Optional Protocol, yaitu adanya kemungkinan seorang warga negara yang mengadukan pelanggaran hak asasi kepada The Human Rights Committee PBB setelah melalui upaya pengadilan di negaranya.

3.      The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, yaitu berisi syarat-syarat dan nilai-nilai bagi sistem demokrasi ekonomi, social, dan budaya.

Related Posts